Dalam menarik becak Yali Uck sering mangkal di pasar Misi Wouma, Pasar Potikelek, RSUD Wamena, Bank BRI dan di depan bandara Wamena, namun kalau mangkal di pasar -pasar sering kali jasa becak ini digunakan masyarakat untuk mengangkut barang dan tarif yang bisa di berikan berkisar Rp 30.000 – Rp 50.000 ini tergantung dari jarak yang harus ditempuh.
“Hasil dari menarik becak ini biasa saya gunakan untuk biaya sekolah dan makan sehari -hari karena selama menempuh pendidikan di Wamena saya tinggal di asrama yang dibangun oleh Pemkab Yahukimo,”kata Yali
Sementara itu pemerintah kabupaten Jayawijaya sejak dulu telah mengeluarkan aturan terkait dengan waktu pengoperasian becak dan jalur -jalur yang bisa dilalui dan tak bisa dilalui yang sampai dengan saat ini masih berjalan. Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Yudha D Daby, S.Sos menyebutkan untuk waktu pengoperasian becak ini diberlakukan dari pukul 07.00 WIT sampai dengan sore pukul 18.00 WIT .
Aturan ini diberlakukan sebab becak ini tidak memiliki lampu apabila beroperasi dimalam hari, selain itu dampaknya juga bisa berimbas pada kecelakaan, oleh karena itu, pemerintah hanya mengijinkan kendaraan roda tiga tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari, selain itu jalur yang tak boleh dilalui oleh becak adalah jalan Yos Sudarso.
“Kami memang melakukan pembatasan waktu operasional becak serta juga mengatur jalur yang tak boleh dilewati seperti jalan Yosudarso, sebab wilayah itu merupakan pusat pemerintahan, sehingga kami Dinas Perhubungan memang menutup area jalan tersebut atau bebas becak.” tutup Yudha Dabi . (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam menarik becak Yali Uck sering mangkal di pasar Misi Wouma, Pasar Potikelek, RSUD Wamena, Bank BRI dan di depan bandara Wamena, namun kalau mangkal di pasar -pasar sering kali jasa becak ini digunakan masyarakat untuk mengangkut barang dan tarif yang bisa di berikan berkisar Rp 30.000 – Rp 50.000 ini tergantung dari jarak yang harus ditempuh.
“Hasil dari menarik becak ini biasa saya gunakan untuk biaya sekolah dan makan sehari -hari karena selama menempuh pendidikan di Wamena saya tinggal di asrama yang dibangun oleh Pemkab Yahukimo,”kata Yali
Sementara itu pemerintah kabupaten Jayawijaya sejak dulu telah mengeluarkan aturan terkait dengan waktu pengoperasian becak dan jalur -jalur yang bisa dilalui dan tak bisa dilalui yang sampai dengan saat ini masih berjalan. Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Yudha D Daby, S.Sos menyebutkan untuk waktu pengoperasian becak ini diberlakukan dari pukul 07.00 WIT sampai dengan sore pukul 18.00 WIT .
Aturan ini diberlakukan sebab becak ini tidak memiliki lampu apabila beroperasi dimalam hari, selain itu dampaknya juga bisa berimbas pada kecelakaan, oleh karena itu, pemerintah hanya mengijinkan kendaraan roda tiga tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari, selain itu jalur yang tak boleh dilalui oleh becak adalah jalan Yos Sudarso.
“Kami memang melakukan pembatasan waktu operasional becak serta juga mengatur jalur yang tak boleh dilewati seperti jalan Yosudarso, sebab wilayah itu merupakan pusat pemerintahan, sehingga kami Dinas Perhubungan memang menutup area jalan tersebut atau bebas becak.” tutup Yudha Dabi . (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q