Hari Buruh dan Realita Upah yang Masih di Bawah Standar di Papua
Di Papua, cerita tentang buruh belum sepenuhnya berakhir dengan kabar kesejahteraan. Di balik maraknya pembangunan dan perekonomian yang terus bergerak, masih ada yang konsisten menyuarakan upah yang belum sesuai harapan.
Laporan: Elfira_Jayapura
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi penanda dalam kalender nasional. Ia juga menjadi ruang refleksi tentang kerja, upah, dan kehidupan yang berjalan di antara keduanya. Di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan pemerintah, masih terdapat jarak antara aturan dan realitas di lapangan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencatat, sebagian pekerja di sektor swasta belum menerima upah sesuai ketentuan UMP.
Kondisi ini ditemukan di berbagai sektor, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil seperti pertokoan, hotel, dan layanan cleaning service. “Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah UMP. Ini kami temukan langsung di lapangan,” kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Papua, Yahya Waromi kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/4).
Ia menyebut, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan angka upah, tetapi juga pemenuhan hak-hak dasar pekerja yang belum sepenuhnya dijalankan. Karena itu, pihaknya mendorong agar pengawasan diperkuat dan pembahasan UMP tahun 2027 menjadi ruang perbaikan yang lebih serius bersama Dinas Ketenagakerjaan.
Hari Buruh dan Realita Upah yang Masih di Bawah Standar di Papua
Di Papua, cerita tentang buruh belum sepenuhnya berakhir dengan kabar kesejahteraan. Di balik maraknya pembangunan dan perekonomian yang terus bergerak, masih ada yang konsisten menyuarakan upah yang belum sesuai harapan.
Laporan: Elfira_Jayapura
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi penanda dalam kalender nasional. Ia juga menjadi ruang refleksi tentang kerja, upah, dan kehidupan yang berjalan di antara keduanya. Di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan pemerintah, masih terdapat jarak antara aturan dan realitas di lapangan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencatat, sebagian pekerja di sektor swasta belum menerima upah sesuai ketentuan UMP.
Kondisi ini ditemukan di berbagai sektor, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil seperti pertokoan, hotel, dan layanan cleaning service. “Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah UMP. Ini kami temukan langsung di lapangan,” kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Papua, Yahya Waromi kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/4).
Ia menyebut, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan angka upah, tetapi juga pemenuhan hak-hak dasar pekerja yang belum sepenuhnya dijalankan. Karena itu, pihaknya mendorong agar pengawasan diperkuat dan pembahasan UMP tahun 2027 menjadi ruang perbaikan yang lebih serius bersama Dinas Ketenagakerjaan.