Namun di balik data dan kebijakan, ada kehidupan yang berjalan tanpa banyak pilihan. Para pekerja tetap datang setiap hari, menjalankan pekerjaan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.Sebagian dari mereka tetap bertahan, meski upah yang diterima belum sesuai ketentuan. Bagi mereka, bekerja bukan lagi soal ideal, melainkan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
“Kalau tidak bekerja, dari mana biaya sekolah anak, bayar kos, atau makan sehari-hari,” ujar Yahya menggambarkan kondisi para pekerja di lapangan.
Masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sesuai keputusan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta adanya penguatan pengawasan dan langkah tegas, termasuk melalui surat edaran yang mengikat seluruh perusahaan di Papua.
Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan di Papua tidak hanya berhenti pada upah. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian lain yang tidak kalah penting, terutama di wilayah dengan karakter geografis dan industri yang kompleks.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua, Jimmy Alberto Thesia, menyebut penerapan K3 di Papua memiliki tantangan tersendiri. Sektor industri yang didominasi risiko tinggi menuntut pengawasan dan standar keselamatan yang ketat. Pemerintah Provinsi Papua, kata dia, terus mendorong penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai standar nasional. Pengawasan lapangan juga dilakukan secara berkala, terutama di sektor manufaktur dan energi.
“Pengawasan terus dilakukan, terutama pada sektor-sektor berisiko tinggi,” ujarnya.
Di lapangan, penerapan K3 berjalan dengan wajah yang berbeda-beda. Pada sektor pertambangan dan energi, standar keselamatan cenderung ketat dengan pendekatan zero accident. Teknologi mulai digunakan untuk memantau risiko kerja secara lebih cepat dan terukur.