Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi penanda dalam kalender nasional. Ia juga menjadi ruang refleksi tentang kerja, upah, dan kehidupan yang berjalan di antara keduanya. Di balik peneta
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan besaran UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.436.283 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura mela
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun be
Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini sesuai ketentuan yang berlaku. "Seperti diketahui, UMP Papua pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 3
Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 diband
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, penetapan upah minimum adalah sebuah proses penting yang berdampak langsung pada tiga pilar utama pembangunan daerah. Meliputi kesejahteraan pekerja, keberlangsungan d
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Rori Cony Huwae menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan UMP ini. Menurut Rori, setelah UMP ditetapkan maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP Papua mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan dewan pengupahan sehingga wajib diterapkan oleh pengusaha. "Kami berharap dengan kenaikan ini juga maka para pegawai dapat semangat dalam bekerja serta selalu berinovasi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan Lambert Patruan, ST, ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa UMP Papua Selatan tahun 2025 tersebut telah ditetapkan sejak 11 Desember 2024 sebesar Rp 4.285.850 atau naik sekitar 6,5 persen dari standar UMP tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270.
Gubernur mengharapkan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
Sebagaimana sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurutnya, ketentuan kenaikan UMP di Kota Jayapura itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. "Kenapa tidak naik UMK, kalau saya lihat ini kan karena soal ekonomi masyarakat yang belum terlalu pulih," katanya.
“Kita dengan pelaku usaha khususnya yang ada di sini (Papua-red) akan duduk bersama, kira-kira seperti apa perumusannya. Tapi poinnya, apa yang menjadi kebijakan pusat saya rasa 6,5 persen dihadapkan dengan inflasi juga, sehingga tidak terlalu signifikan,” terangnya.
Menurut Hartati, perlunya mendengarkan pendapat pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum menaikkan UMP Papua. Tetapi jika sudah ada keputusan pemerintah pusat maka pihaknya menyatakan akan tetap melaksanakan itu. “Dengan adanya keputusan pusat, otomatis Provinsi Papua menyesuaikan,” ujarnya.
Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi merupakan hal yang perlu dilakukan, dimana pemerintah akan mendengarkan usulan dari setiap perusahaan dan juga tenaga kerja yang hadir.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Provinsi Papua Selatan Lambert Paturuan, ST, ditemui media ini di kantornya mengatakan, bahwa rapat terkait dengan penentuan UMP tahun 2025 tersebut telah dilakukan.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, menyebut hingga kini masih ada karyawan/buruh yang gajinya dibawah upah minimum provinsi (UMP).
“Naik 4,13 persen masih wajar. Setiap daerah memperhitungkan kondisi daerahnya, makanya ada faktor lain. Angka tersebut juga diterima oleh semua pihak, karena sampai saat ini tidak ada yang komplain,” kata Tulus kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Senin (4/12) kemarin.
"Kami harap sekitar 700 karyawan Saga Group bisa memberikan pelayanan terbaik bagi perusahaan maupun kepada masyarakat,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (2/12) kemarin.
Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Terkait dengan kenaikan UMP sebesar 8,3 persen ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, mengaku akan segera melaporkan ini ke Pj Wali Kota Jayapura.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menyampaikan bahwa pekerja ataupun pegawai di berbagai tempat usaha di Jayapura harus tetap bijak dalam pengeluaran. Pengeluaran harus sesuai dengan kebutuhan dan bukan mengikuti keinginan.
"Dari hasil tersebut maka diputuskan bahwa UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu sebesar Rp 302.764, ini merupakan penetapan UMP Papua," katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.