- Advertisement -spot_img

TAG

UMP

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi penanda dalam kalender nasional. Ia juga menjadi ruang refleksi tentang kerja, upah, dan kehidupan yang berjalan di antara keduanya. Di balik peneta

Disnakertrans Minta Perusahaan Patuhi Edaran Bupati

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan besaran UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.436.283 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura mela

Pasca Tiga Bulan Berlaku, Penerapan UMP Baru Dievaluasi

   Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun be

Gubernur: Pelaku Usaha di Papua Wajib Terapkan UMP!

Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini sesuai ketentuan yang berlaku. "Seperti diketahui, UMP Papua pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 3

UMP Papua 2026 Jadi Rp4,43 Juta

Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 diband

UMP Papua Segera Ditetapkan, Berlaku Januari 2026

Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, penetapan upah minimum adalah sebuah proses penting yang berdampak langsung pada tiga pilar utama pembangunan daerah. Meliputi kesejahteraan pekerja, keberlangsungan d

Gaji Tak Sesuai UMP, Silahkan Lapor Disnaker

  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Rori Cony Huwae menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan UMP ini. Menurut Rori, setelah UMP ditetapkan maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.

Pemprov Papua Ingatkan Pengusaha Wajib Terapkan UMP 2025 Mulai Januari

Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP Papua mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan dewan pengupahan sehingga wajib diterapkan oleh pengusaha.  "Kami berharap dengan kenaikan ini juga maka para pegawai dapat semangat dalam bekerja serta selalu berinovasi," katanya.

Pemprov Papua Selatan Tetapkan UMP Rp 4.285.850

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan Lambert Patruan, ST, ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa UMP Papua Selatan tahun  2025 tersebut telah ditetapkan sejak 11 Desember 2024 sebesar Rp 4.285.850 atau naik sekitar 6,5 persen dari standar UMP tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270.

Kenaikan UMP 6,5 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Gubernur mengharapkan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.

UMP Papua  Naik Menjadi Rp 4.285.850

Sebagaimana sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Pemkot Pastikan Tidak Ada Kenaikan UMK

    Menurutnya,  ketentuan kenaikan UMP di Kota Jayapura itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. "Kenapa tidak naik UMK,  kalau saya lihat ini kan karena soal ekonomi masyarakat yang belum terlalu pulih," katanya.

UMP Papua Menunggu Keputusan Bersama

“Kita dengan pelaku usaha khususnya yang ada di sini (Papua-red) akan duduk bersama, kira-kira seperti apa perumusannya. Tapi poinnya, apa yang menjadi kebijakan pusat saya rasa 6,5 persen dihadapkan dengan inflasi juga, sehingga tidak terlalu signifikan,” terangnya.

Kenaikan UMP Berdampak Negatif kepada Pelaku Usaha di Papua.

Menurut Hartati, perlunya mendengarkan pendapat pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum menaikkan UMP Papua. Tetapi jika sudah ada keputusan pemerintah pusat maka pihaknya menyatakan akan tetap melaksanakan itu. “Dengan adanya keputusan pusat, otomatis Provinsi Papua menyesuaikan,” ujarnya.

Regulasi UMP untuk Papua Pegunungan Mulai Disusun

Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi merupakan hal yang perlu dilakukan, dimana pemerintah akan mendengarkan usulan dari setiap perusahaan dan juga tenaga kerja yang hadir.

Tahun Ini, Pemprov Papsel Tentukan UMP 2025

  Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Provinsi Papua Selatan Lambert Paturuan, ST, ditemui  media ini di kantornya mengatakan, bahwa rapat  terkait dengan penentuan  UMP  tahun 2025 tersebut telah dilakukan.

Banyak Pekerja Diupah Dibawah UMP

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, menyebut hingga kini masih ada karyawan/buruh yang gajinya dibawah upah minimum provinsi (UMP).

Apindo: Kenaikan UMP Papua Masih Wajar

“Naik 4,13 persen masih wajar. Setiap daerah memperhitungkan kondisi daerahnya, makanya ada faktor lain. Angka tersebut juga diterima oleh semua pihak, karena sampai saat ini tidak ada yang komplain,” kata Tulus kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Senin (4/12) kemarin.

Manajemen Saga Group Sambut Baik Kenaikan UMP

"Kami harap sekitar 700 karyawan Saga Group bisa memberikan pelayanan terbaik bagi perusahaan maupun kepada masyarakat,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (2/12) kemarin.

Paling Lambat Akhir November, Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP dan UMK

Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

UMP Naik, Disnaker Laporkan ke Wali Kota

  Terkait dengan kenaikan UMP sebesar 8,3 persen ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, mengaku akan segera melaporkan ini ke Pj Wali Kota Jayapura. 

Meski Ada Kenaikan 8,3%, Patut Disyukuri

Politisi Partai Amanat Nasional ini menyampaikan bahwa pekerja ataupun pegawai di berbagai tempat usaha di Jayapura  harus tetap bijak dalam pengeluaran. Pengeluaran harus sesuai dengan kebutuhan dan bukan mengikuti keinginan.

UMP Papua Naik 8,3 Persen

"Dari hasil tersebut maka diputuskan bahwa UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu sebesar Rp 302.764, ini merupakan penetapan UMP Papua," katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Latest news

- Advertisement -spot_img