JAYAPURA– Pemkot Jayapura memastikan tahun ini tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau kota (UMK). Meskipun diakuinya sudah ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kalau kita untuk UMP ini masih pakai yang lama. Mengenai adanya arahan aturan pemerintah pusat, mungkin tahun depan baru kita menyesuaikan,” kata Evert Merauje, Jumat (6/12).
Menurutnya, ketentuan kenaikan UMP di Kota Jayapura itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Kenapa tidak naik UMK, kalau saya lihat ini kan karena soal ekonomi masyarakat yang belum terlalu pulih,” katanya.
Hal itu disebabkan karena adanya inflasi di sejumlah daerah secara nasional. Termasuk Akibat penyebaran Covid-19 beberapa tahun yang lalu. “Mungkin tahun depan kalau ekonomi kita sudah baik, baru bisa kita pertimbangkan,” ujarnya.
Ditanya apakah langkah Pemkot Jayapura yang tidak menindaklanjuti arahan pemerintah pusat itu dinilai melanggar aturan. Menurutnya terkait hal ini, Pemkot Jayapura juga sebenarnya sudah membangun komunikasi dengan para pelaku usaha. Karena itu, mengenai kenaikan UMP ini, Pemkot Jayapura juga harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kemampuan APBD kita kan hanya 1,7 triliun,” bebernya. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos