Kogabwilhan Dilaporkan ke Komnas HAM

JAYAPURA- Insiden tewasnya dua warga di Nduga ditambah satu korban yang masih menjalani perawatan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada 23 Oktober 2026. LBH melapor resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua.

Dalam pengaduan tersebut, LBH Papua meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan penembakan terhadap warga sipil yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka tembak. Mereka juga meminta dugaan pembunuhan di luar proses hukum diusut secara independen.

Pihak yang diadukan meliputi Panglima Komando Operasi (Koops) TNI Habema, Komandan Satgas Rajawali VI Den 1, serta anggota satgas yang bertugas di Kabupaten Nduga. Kedatangan LBH Papua ke Kantor Komnas HAM Papua, Kamis (29/10), turut didampingi keluarga korban dan mahasiswa asal Nduga. Mereka mendesak agar kasus tersebut tidak berhenti pada perbedaan keterangan mengenai identitas korban, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga :  BRI Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran Mandala

Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Papua, Reinhart Kmur, SH mengatakan, berdasarkan analisis mereka terhadap peristiwa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran HAM yang perlu diselidiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aduan di Komnas HAM, mengadukan persoalan ini,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/10).

Tiga korban dalam peristiwa tersebut adalah Masut Serer (25) dan Elkia Kerebea (14), yang dilaporkan meninggal dunia, serta Kambara Kerebea (18), yang masih menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Timika. LBH Papua menyatakan ketiga korban merupakan warga sipil.

Namun, menurut LBH Papua, terdapat perbedaan keterangan dengan pihak militer yang menyebut para korban sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga :  Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan LBH Papua meminta Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki peristiwa itu secara independen.

“Kami datang untuk meminta Komnas HAM, sebagaimana fungsinya, melakukan penyelidikan supaya tidak ada versi lain lagi. Supaya kebenaran diungkap ke publik terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM di situ. Karena itu, harus ada penyelidikan,” ujarnya.

JAYAPURA- Insiden tewasnya dua warga di Nduga ditambah satu korban yang masih menjalani perawatan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada 23 Oktober 2026. LBH melapor resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua.

Dalam pengaduan tersebut, LBH Papua meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan penembakan terhadap warga sipil yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka tembak. Mereka juga meminta dugaan pembunuhan di luar proses hukum diusut secara independen.

Pihak yang diadukan meliputi Panglima Komando Operasi (Koops) TNI Habema, Komandan Satgas Rajawali VI Den 1, serta anggota satgas yang bertugas di Kabupaten Nduga. Kedatangan LBH Papua ke Kantor Komnas HAM Papua, Kamis (29/10), turut didampingi keluarga korban dan mahasiswa asal Nduga. Mereka mendesak agar kasus tersebut tidak berhenti pada perbedaan keterangan mengenai identitas korban, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga :  Komisi V Masih Temukan Kerancuan Nomenklatur dan Anggaran di Dinas P dan P

Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Papua, Reinhart Kmur, SH mengatakan, berdasarkan analisis mereka terhadap peristiwa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran HAM yang perlu diselidiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aduan di Komnas HAM, mengadukan persoalan ini,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/10).

Tiga korban dalam peristiwa tersebut adalah Masut Serer (25) dan Elkia Kerebea (14), yang dilaporkan meninggal dunia, serta Kambara Kerebea (18), yang masih menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Timika. LBH Papua menyatakan ketiga korban merupakan warga sipil.

Namun, menurut LBH Papua, terdapat perbedaan keterangan dengan pihak militer yang menyebut para korban sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga :  Sebelum 14 Agustus, Pemprov akan Tuntaskan

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan LBH Papua meminta Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki peristiwa itu secara independen.

“Kami datang untuk meminta Komnas HAM, sebagaimana fungsinya, melakukan penyelidikan supaya tidak ada versi lain lagi. Supaya kebenaran diungkap ke publik terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM di situ. Karena itu, harus ada penyelidikan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya