Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Papua Tunggu Dasar Hukum DOB Disahkan

Wapres Minta Implementasi Tiga DOB Papua Dipercepat

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara kelembagaan menyampaikan kesiapannya terkait dengan disahkannya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua oleh DPR RI.

Komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoy menyampaikan, pada prinsipnya soal DOB pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun, soal perencanaan DOB, KPU sebagai lembaga sebenarnya sudah siap kalau seandainya itu disahkan untuk diberlakukan DOB, maka KPU secara hirarkis akan mempersiapkan perangkat-perangkatnya untuk mengisi tiga DOB tersebut.

“Kami sudah merencanakan itu semua, tapi tidak mungkin kami publish karena UU-nya belum disahkan,” ungkap Adam dalam kegiatan Optimalisasi Peran Media dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di kantor KPU Provinsi Papua, Kamis (28/7).

“Seperti kesekretariatan, seleksi KPU dengan sendirinya akan dipersiapkan. Namun kami lagi menunggu UU DOB disahkan dan UU Pemilu direvisi terutama lampiran  3 dan 4. Dimana lampiran 3 tentang keterwakilan anggota DPR RI yang akan mewakili DOB baru, sementara lampiran 4 tentang  pembentukan daerah pemiluhan di DOB,” sambungnya.

Lanjut Adam menjelaskan, semua sudah dibuat analisanya dan KPU sendiri sedang menunggu kapan UU disahkan dan keluar Perpu untuk mengakomodir DOB. Termasuk semua yang sudah disiapkan KPU akan mengisi DOB, karena dipasal 22 UU DOB itu menyatakan DPR terpilih adalah hasil pemilu tahun 2024.

“Secara kelembagaan KPU sudah siap, tapi tidak mungkin kami eskpose barang ini karena belum ada dasar hukumnya. Jika sudah ada dasar hukumnya maka dengan sendirinya mekanisme ini harus jalan, karena DPRnya terpilih di tahun 2024 dan siapa nanti yang urus mereka kalau tidak ada KPU-nya,” kata Adam.

Baca Juga :  Portabel, Dilengkapi Baterai, Jadi Mudah Dibawa Bepergian

“Kita berdoa UU sudah disahkan oleh DPR, tinggal mungkin presiden tanda tangan saja. Tapi  kalau dengan 30 hari belum  tanda tangan, dengan sendirinya UU itu sah. Tetapi petunjuk teknsinya belum ada, revisinya belum ada karena dalam lampiran 3 sudah ditetapkan bahwa dapil di Idonesia ada 84,” tambahnya.

Sementara soal jumlah kursi yang berkurang atau tidak, Adam menyampaikan bahwa KPU akan berdasarkan DAK 2 yang diterima pada Oktober mendatang ikut menentukan jumlah kursi yang ada di Papua Induk termasuk daerah pemekaran.

“Di Pasal 188 menjelaskan jumlah penduduk di satu daerah provinsi yang dari 0 hingga 1 juta kursinya 35, jumlah penduduk yang dari 1 juta sampai dengan 3 juta jumlah kursinya 45 dan selanjutnya,” jelasnya.

Sebagaimana penduduk Papua menurut Adam baru 4 juta, jika terbagi di semua dapil maka pihaknya menungg tunggu DAK II yang menentukan  jumlah kursi di Papua.

“Jika Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan sudah pisah maka Papua induknya tergantung DAK II. Mudah-mudahan bisa tembus 1 jutaan lebih, mungkin kita bisa dapat 45 kursi, kalau tidak ya paling 35 kursi untuk Papua,” pungkasnya.

Adapun Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah resmi lahir pada 30 Juni lalu. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta proses implementasi pembentukan tiga provinsi baru di tanah Papua dipercepat.

Adanya UU DOB tersebut mengamanahkan adanya tiga provinsi baru. Yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Permintaan supaya implementasi pemekaran provinsi itu dipercepat, disampaikan Ma’ruf dalam rapat koordinasi pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat di Istana Wapres, Kamis (27/7).

Baca Juga :  KKB Bakar Kantor Dukcapil Pegunungan Bintang

Ma’ruf meminta semua instansi terkait berkoordinasi untuk merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah komprehensif menciptakan keamanan yang kondusif di Papua. “Dan juga mempercepat proses persiapan dan implementasi dari 3 DOB di Papua,” katanya. Ma’ruf juga meminta pemanfaatan dana otonomi khusus Papua yang tepat sasaran. Sehingga pembangunan di Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif.

Mantan Ketua MUI itu menekankan pemerintah harus bisa menciptakan upaya-upaya yang lebih baik dalam melindungi masyarakat dari segala ancaman keamanan. Kemudian memperkecil gangguan terhadap persiapan dan pelaksanaan pemekaran daerah. Serta meningkatkan efektivitas pembangunan di Papua dan Papua Barat. Dia mengatakan perlu dirumuskan skema operasi keamanan yang tepat untuk Papua. Yaitu operasi yang bersifat humanis, dinamis, antisipatif, dan simultan dengan pendekatan teritorial. Serta tetap memperhatikan penegakan hukum.

Sementara itu soal dana otonomi khusus, dia meminta supaya disalurkan secara efektif. Sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan dampaknya dirasakan masyarakat. Secara khusus dia meminta Kementerian Dalam. negeri mengevaluasi penyaluran dan penggunaan dana otonomi khusus di Papua. Tujuannya supaya ke depan bisa tepat sasaran. “Supaya tidak hilang. Tidak berbekas di masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” katanya.

Sejumlah menteri hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri M. Tito Karnavian, dan Menkeu Sri Mulyani, serta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hadir juga Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, san Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (fia/wan/nat/JPG)

Wapres Minta Implementasi Tiga DOB Papua Dipercepat

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara kelembagaan menyampaikan kesiapannya terkait dengan disahkannya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua oleh DPR RI.

Komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoy menyampaikan, pada prinsipnya soal DOB pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun, soal perencanaan DOB, KPU sebagai lembaga sebenarnya sudah siap kalau seandainya itu disahkan untuk diberlakukan DOB, maka KPU secara hirarkis akan mempersiapkan perangkat-perangkatnya untuk mengisi tiga DOB tersebut.

“Kami sudah merencanakan itu semua, tapi tidak mungkin kami publish karena UU-nya belum disahkan,” ungkap Adam dalam kegiatan Optimalisasi Peran Media dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di kantor KPU Provinsi Papua, Kamis (28/7).

“Seperti kesekretariatan, seleksi KPU dengan sendirinya akan dipersiapkan. Namun kami lagi menunggu UU DOB disahkan dan UU Pemilu direvisi terutama lampiran  3 dan 4. Dimana lampiran 3 tentang keterwakilan anggota DPR RI yang akan mewakili DOB baru, sementara lampiran 4 tentang  pembentukan daerah pemiluhan di DOB,” sambungnya.

Lanjut Adam menjelaskan, semua sudah dibuat analisanya dan KPU sendiri sedang menunggu kapan UU disahkan dan keluar Perpu untuk mengakomodir DOB. Termasuk semua yang sudah disiapkan KPU akan mengisi DOB, karena dipasal 22 UU DOB itu menyatakan DPR terpilih adalah hasil pemilu tahun 2024.

“Secara kelembagaan KPU sudah siap, tapi tidak mungkin kami eskpose barang ini karena belum ada dasar hukumnya. Jika sudah ada dasar hukumnya maka dengan sendirinya mekanisme ini harus jalan, karena DPRnya terpilih di tahun 2024 dan siapa nanti yang urus mereka kalau tidak ada KPU-nya,” kata Adam.

Baca Juga :  KKB Bakar Kantor Dukcapil Pegunungan Bintang

“Kita berdoa UU sudah disahkan oleh DPR, tinggal mungkin presiden tanda tangan saja. Tapi  kalau dengan 30 hari belum  tanda tangan, dengan sendirinya UU itu sah. Tetapi petunjuk teknsinya belum ada, revisinya belum ada karena dalam lampiran 3 sudah ditetapkan bahwa dapil di Idonesia ada 84,” tambahnya.

Sementara soal jumlah kursi yang berkurang atau tidak, Adam menyampaikan bahwa KPU akan berdasarkan DAK 2 yang diterima pada Oktober mendatang ikut menentukan jumlah kursi yang ada di Papua Induk termasuk daerah pemekaran.

“Di Pasal 188 menjelaskan jumlah penduduk di satu daerah provinsi yang dari 0 hingga 1 juta kursinya 35, jumlah penduduk yang dari 1 juta sampai dengan 3 juta jumlah kursinya 45 dan selanjutnya,” jelasnya.

Sebagaimana penduduk Papua menurut Adam baru 4 juta, jika terbagi di semua dapil maka pihaknya menungg tunggu DAK II yang menentukan  jumlah kursi di Papua.

“Jika Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan sudah pisah maka Papua induknya tergantung DAK II. Mudah-mudahan bisa tembus 1 jutaan lebih, mungkin kita bisa dapat 45 kursi, kalau tidak ya paling 35 kursi untuk Papua,” pungkasnya.

Adapun Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah resmi lahir pada 30 Juni lalu. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta proses implementasi pembentukan tiga provinsi baru di tanah Papua dipercepat.

Adanya UU DOB tersebut mengamanahkan adanya tiga provinsi baru. Yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Permintaan supaya implementasi pemekaran provinsi itu dipercepat, disampaikan Ma’ruf dalam rapat koordinasi pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat di Istana Wapres, Kamis (27/7).

Baca Juga :  Anggota PPS Dianiaya, Satu Honai Dibakar 

Ma’ruf meminta semua instansi terkait berkoordinasi untuk merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah komprehensif menciptakan keamanan yang kondusif di Papua. “Dan juga mempercepat proses persiapan dan implementasi dari 3 DOB di Papua,” katanya. Ma’ruf juga meminta pemanfaatan dana otonomi khusus Papua yang tepat sasaran. Sehingga pembangunan di Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif.

Mantan Ketua MUI itu menekankan pemerintah harus bisa menciptakan upaya-upaya yang lebih baik dalam melindungi masyarakat dari segala ancaman keamanan. Kemudian memperkecil gangguan terhadap persiapan dan pelaksanaan pemekaran daerah. Serta meningkatkan efektivitas pembangunan di Papua dan Papua Barat. Dia mengatakan perlu dirumuskan skema operasi keamanan yang tepat untuk Papua. Yaitu operasi yang bersifat humanis, dinamis, antisipatif, dan simultan dengan pendekatan teritorial. Serta tetap memperhatikan penegakan hukum.

Sementara itu soal dana otonomi khusus, dia meminta supaya disalurkan secara efektif. Sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan dampaknya dirasakan masyarakat. Secara khusus dia meminta Kementerian Dalam. negeri mengevaluasi penyaluran dan penggunaan dana otonomi khusus di Papua. Tujuannya supaya ke depan bisa tepat sasaran. “Supaya tidak hilang. Tidak berbekas di masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” katanya.

Sejumlah menteri hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri M. Tito Karnavian, dan Menkeu Sri Mulyani, serta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hadir juga Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, san Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (fia/wan/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya