Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa dalam perkara di Nabire penindakan dilakukan karena dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.Kegiatan ilegal seperti it merusak lingkungan, membuat kekayaan alam keluar dari tata kelola yang benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang semestinya dirasakan masyarakat. ’’Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” demikian Dwi Januanto Nugroho. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa dalam perkara di Nabire penindakan dilakukan karena dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.Kegiatan ilegal seperti it merusak lingkungan, membuat kekayaan alam keluar dari tata kelola yang benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang semestinya dirasakan masyarakat. ’’Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” demikian Dwi Januanto Nugroho. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q