Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bukan Hanya Permintaan Maaf, Tapi Pengakuan dan Proses Hukum

Frits Ramandey: Secara Hirarki Kogabwilhan Hadir dalam Wilayah Perang, Sementara Papua Bukan Wilayah Darurat Perang

JAYAPURAKepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah  menyampaikan permintaan maafnya atas kasus penyiksaan yang menimpa Definus Kogoya oleh prajurit Yonif 300 Raider/Brawijaya.

Hanya saja, Komnas HAM Papua menilai langkah yang tepat adalah TNI harus mengakui perbuatan anggotanya atas penyiksaan yang dilakukan di Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Februari lalu.

“Kita tidak membutuhkan permintaan maaf, yang dibutuhkan adalah proses hukumnya berjalan dan pengakuan TNI atas penyiksaan yang dilakukan,” ucap Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (26/3).

Baca Juga :  Dua KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Tembagapura

Frits meminta TNI memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bisa memintai keterangan terhadap pelaku penyiksaan Definus Kogoya, sehingga proses penyidikan ini indenpenden imparsialitas.

“Proses penyidikan ini harus indenpenden, sebab orang Papua punya pengalaman buruk atas kejadian yang melibatkan TNI. Dimana ada sejumlah kasus yang kemudian diulur hingga berakhir secara diam diam, padahal korbannya meninggal dunia,” tegasnya.

Menurut Frits, agar kasus serupa tidak terulang.  Seluruh Satgas yang datang bertugas di Papua harus dibekali dengan pengetahuan susiokultural, dan yang terpenting adalah Satgas yang datang jangan dikendalikan Kogabwilhan melainkan di bawah Pangdam XVII/Cenderawasih.

Frits Ramandey: Secara Hirarki Kogabwilhan Hadir dalam Wilayah Perang, Sementara Papua Bukan Wilayah Darurat Perang

JAYAPURAKepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah  menyampaikan permintaan maafnya atas kasus penyiksaan yang menimpa Definus Kogoya oleh prajurit Yonif 300 Raider/Brawijaya.

Hanya saja, Komnas HAM Papua menilai langkah yang tepat adalah TNI harus mengakui perbuatan anggotanya atas penyiksaan yang dilakukan di Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Februari lalu.

“Kita tidak membutuhkan permintaan maaf, yang dibutuhkan adalah proses hukumnya berjalan dan pengakuan TNI atas penyiksaan yang dilakukan,” ucap Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (26/3).

Baca Juga :  Kapolda: Apabila Positif, Akan Dikarantina di Penampungan Atlet PON

Frits meminta TNI memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bisa memintai keterangan terhadap pelaku penyiksaan Definus Kogoya, sehingga proses penyidikan ini indenpenden imparsialitas.

“Proses penyidikan ini harus indenpenden, sebab orang Papua punya pengalaman buruk atas kejadian yang melibatkan TNI. Dimana ada sejumlah kasus yang kemudian diulur hingga berakhir secara diam diam, padahal korbannya meninggal dunia,” tegasnya.

Menurut Frits, agar kasus serupa tidak terulang.  Seluruh Satgas yang datang bertugas di Papua harus dibekali dengan pengetahuan susiokultural, dan yang terpenting adalah Satgas yang datang jangan dikendalikan Kogabwilhan melainkan di bawah Pangdam XVII/Cenderawasih.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya