Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Harus Dimakamkan di Pemakaman Covid-19

JAYAPURA-Pemakaman terhadap jenazah pasien Covid-19 saat ini sudah tidak mesti dimakamkan di Pemakaman Covid-19 di Buper, Waena, Distrik Heram. Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR PKP Kota  Jayapura Alimudin ST.,M.Si., mengakui bahwa jenazah pasien Covid-19 sudah tidak lagi dimakamkan di tempat pemakaman khusus yag terkena Covid-19, namun bisa dimakamkan di pemakaman umum yang penting menggunakan peti jenazah.

“Sekarang sudah ada aturan terbaru jika ada pasien Covid-19 meninggal dunia bisa dimakamkan di pemakaman umum, tidak lagi di pemakaman khusus Covid-19. Pihak keluarga bisa memilih dalam hal pemakaman yang penting harus menggunaan peti jenazah,” jelasnya  Selasa (26/7) kemarin.

Menurutnya, sudah lebih tiga bulan kasus kematian akibat Covid-19 Kota Jayapura sudah tidak ada. Sehingga diharapkan, kasus Covid-19 bisa segera selesai, dan masyarakat maupun pelaku usaha bisa hidup dengan normal.

Baca Juga :  Sagu Mulai Tergusur

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari menambahkan, dengan kasus Covid-19 mulai meningkat sekarang sudah tembus 11 orang, maka diingatkan kembali kepada  warga bahwa Covid-19 belum selesai.

“Dalam sepekan ini kasus Covid-19 terus bertambah, meski tidak signifikan. Kita harus tetap waspada agar jangan menjadi korban dari Covid-19, sehingga tidak menghambat aktivitas. Jadi warga tetap patuhi Prokes dan lakukan vaksinasi jika belum melakukan,” pintanya.

 Ditambahkan, warga yang sudah terkonfirmasi sebanyak 11 orang, setelah dua bulan lamanya berada di zona hijau Covid-19. Untuk itu, Kadinkes dr. Sri Antari berharap hal ini tidak dianggap sepele, tetap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker saat berada di tempat umum dan menjaga kesehatan dengan cara olahraga, makan makanan sehat, lakukan vaksinasi serta menghindari kerumunan .

Baca Juga :  Dua Oknum TNI Diduga Memerkosa

 Ditegaskan, dalam melakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, menjadi tanggung jawab bersama, dengan kesadaran dan kepedulian untuk saling mengingatkan serta tetap mematuhi protokol kesehatan. “Jangan sampai kita lengah, kalau lengah maka bisa kembali dalam zona merah dengan kasus mencapai ratusan orang dalam sehari. Ini jangan sampai terjadi lagi di Kota Jayapura,” harapnya.

 Dijelaskan, terkait dengan 11 kasus Covid-19, memang terjadi karena transmisi lokal dimana ini terdeteksi saat dilakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan warga dari luar Kota Jayapura.

“Kita ingatkan warga agar tetap waspada dan berhati-hati serta tetap terapkan Prokes, dan memang saat ini belum ada warga yang terpapar kasus Covid-19 varian baru,” tutupnya. (dil/nat)

JAYAPURA-Pemakaman terhadap jenazah pasien Covid-19 saat ini sudah tidak mesti dimakamkan di Pemakaman Covid-19 di Buper, Waena, Distrik Heram. Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR PKP Kota  Jayapura Alimudin ST.,M.Si., mengakui bahwa jenazah pasien Covid-19 sudah tidak lagi dimakamkan di tempat pemakaman khusus yag terkena Covid-19, namun bisa dimakamkan di pemakaman umum yang penting menggunakan peti jenazah.

“Sekarang sudah ada aturan terbaru jika ada pasien Covid-19 meninggal dunia bisa dimakamkan di pemakaman umum, tidak lagi di pemakaman khusus Covid-19. Pihak keluarga bisa memilih dalam hal pemakaman yang penting harus menggunaan peti jenazah,” jelasnya  Selasa (26/7) kemarin.

Menurutnya, sudah lebih tiga bulan kasus kematian akibat Covid-19 Kota Jayapura sudah tidak ada. Sehingga diharapkan, kasus Covid-19 bisa segera selesai, dan masyarakat maupun pelaku usaha bisa hidup dengan normal.

Baca Juga :  Jelang Natal, Warga Diingatkan Tetap Prokes

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari menambahkan, dengan kasus Covid-19 mulai meningkat sekarang sudah tembus 11 orang, maka diingatkan kembali kepada  warga bahwa Covid-19 belum selesai.

“Dalam sepekan ini kasus Covid-19 terus bertambah, meski tidak signifikan. Kita harus tetap waspada agar jangan menjadi korban dari Covid-19, sehingga tidak menghambat aktivitas. Jadi warga tetap patuhi Prokes dan lakukan vaksinasi jika belum melakukan,” pintanya.

 Ditambahkan, warga yang sudah terkonfirmasi sebanyak 11 orang, setelah dua bulan lamanya berada di zona hijau Covid-19. Untuk itu, Kadinkes dr. Sri Antari berharap hal ini tidak dianggap sepele, tetap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker saat berada di tempat umum dan menjaga kesehatan dengan cara olahraga, makan makanan sehat, lakukan vaksinasi serta menghindari kerumunan .

Baca Juga :  Waropen dan Intan Jaya Masuk Level 1

 Ditegaskan, dalam melakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, menjadi tanggung jawab bersama, dengan kesadaran dan kepedulian untuk saling mengingatkan serta tetap mematuhi protokol kesehatan. “Jangan sampai kita lengah, kalau lengah maka bisa kembali dalam zona merah dengan kasus mencapai ratusan orang dalam sehari. Ini jangan sampai terjadi lagi di Kota Jayapura,” harapnya.

 Dijelaskan, terkait dengan 11 kasus Covid-19, memang terjadi karena transmisi lokal dimana ini terdeteksi saat dilakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan warga dari luar Kota Jayapura.

“Kita ingatkan warga agar tetap waspada dan berhati-hati serta tetap terapkan Prokes, dan memang saat ini belum ada warga yang terpapar kasus Covid-19 varian baru,” tutupnya. (dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya