JAYAPURA-Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Papua. Enam tersangka yang ditangkap berinisal EF (32), BIG, EG, VM, YYO (33) dan GM. Masing masing diamankan dalam serangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Anggota Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menangkap seorang pria berinisial EF (32), warga negara Papua Nugini (PNG), yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 13,56 gram. Penangkapan dilakukan di sekitar Camp CV Dulu Anim, Jalan Trans Papua arah Merauke.
Selanjutnya, pada Jumat, 23 Mei 2025, tiga tersangka lainnya, yakni BIG, EG, dan VM, ditangkap di samping Kantor Basarnas Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar dan dua bungkus plastik sedang yang diduga berisi ganja, serta satu piring plastik berwarna merah yang juga berisi ganja.