JAYAPURA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menyebut Pemprov sudah melakukan sosialisasi Pergub pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Jeri menyebut, sosialisasinya dengan mengahdirkan kabupaten/kota Se-Papua. Namun saat ini dilakukan pendampingan oleh perangkat daerah pengampu Kesbangpol kepada Kesbangpol kabupaten/kota Se-Papua.
“Prinsipnya Pemprov Papua melalui perangkat daerah teknis berkolaborasi bersama melakukan sosialisasi Pergub 43 tahun 2024 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ucap Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).
Lanjutnya, perangkat daerah pengampu Badan Kesbangpol melakukan pendampingan pada Kesbangpol kabupaten/kota.
“Untuk proses saat ini adalah pembentukan Panpil di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” kata Jeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Adapun PP itu mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).
Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos