Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

KPK Panggil Lukas Enembe Lagi Pekan Depan

JAKARTA  Berbagai ancaman yang menyeruak dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surut nyali. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang bergulir. Rencananya, penjadwalan ulang pemeriksaan Enembe dilakukan pekan depan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan surat pemanggilan ulang dilayangkan pekan ini. Sementara untuk jadwal pastinya, Karyoto belum bisa berkomentar banyak. Itu kewajiban kami untuk melakukan pemanggilan (ulang) dan melanjutkan proses penyidikan yang sudah dilakukan, kata Karyoto di gedung KPK, kemarin (20/9).

KPK baru sekali memanggil Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (12/9) pekan lalu di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura. Saat itu Enembe berhalangan hadir karena sakit. Di saat bersamaan, sekelompok masyarakat sempat menutup akses menuju Mako Brimob dan menentang upaya hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga :  Komitmen Tinggi Bantu Mahasiswa

 Karyoto menyebut situasi memanas pasca penetapan tersangka Enembe telah dikoordinasikan oleh pihak-pihak terkait di kantor Kementerian Polhukam. KPK memaklumi situasi tersebut. Hanya saja, Karyoto menegaskan bahwa lembaganya saat ini tidak sekadar mendalami dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Untuk pengembangan akan banyak sekali (kasus korupsinya, Red), ujarnya.

Menurut Karyoto, KPK saat ini juga mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana fantastis yang terafiliasi dengan Enembe. Saat ini KPK telah mengambil alih pemblokiran yang dari (hasil pemeriksaan, Red) PPATK senilai Rp 71 miliar. Ini sedang didalami dan dicari tindak pidana pokoknya, paparnya.

Pendalaman tersebut berbeda dengan perkara dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang sedang menjadi objek penyidikan KPK saat ini. Karyoto menyebut tindak pidana yang akan didalami dari transaksi yang diblokir PPATK tersebut bisa saja terkait dengan dugaan suap atau pengadaan barang dan jasa. Bisa juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Natal 2021, Diingatkan Soal Memaknai Persaudaraan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Enembe sejauh ini akan berisiko bagi yang bersangkutan. Misalnya, tidak mendapatkan hak remisi hingga pembebasan bersyarat (PB) ketika yang bersangkutan diputus bersalah oleh hakim dan dijebloskan ke penjara. (tyo)

JAKARTA  Berbagai ancaman yang menyeruak dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surut nyali. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang bergulir. Rencananya, penjadwalan ulang pemeriksaan Enembe dilakukan pekan depan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan surat pemanggilan ulang dilayangkan pekan ini. Sementara untuk jadwal pastinya, Karyoto belum bisa berkomentar banyak. Itu kewajiban kami untuk melakukan pemanggilan (ulang) dan melanjutkan proses penyidikan yang sudah dilakukan, kata Karyoto di gedung KPK, kemarin (20/9).

KPK baru sekali memanggil Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (12/9) pekan lalu di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura. Saat itu Enembe berhalangan hadir karena sakit. Di saat bersamaan, sekelompok masyarakat sempat menutup akses menuju Mako Brimob dan menentang upaya hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga :  Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Nyatakan Sikap Dukung DOB

 Karyoto menyebut situasi memanas pasca penetapan tersangka Enembe telah dikoordinasikan oleh pihak-pihak terkait di kantor Kementerian Polhukam. KPK memaklumi situasi tersebut. Hanya saja, Karyoto menegaskan bahwa lembaganya saat ini tidak sekadar mendalami dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Untuk pengembangan akan banyak sekali (kasus korupsinya, Red), ujarnya.

Menurut Karyoto, KPK saat ini juga mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana fantastis yang terafiliasi dengan Enembe. Saat ini KPK telah mengambil alih pemblokiran yang dari (hasil pemeriksaan, Red) PPATK senilai Rp 71 miliar. Ini sedang didalami dan dicari tindak pidana pokoknya, paparnya.

Pendalaman tersebut berbeda dengan perkara dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang sedang menjadi objek penyidikan KPK saat ini. Karyoto menyebut tindak pidana yang akan didalami dari transaksi yang diblokir PPATK tersebut bisa saja terkait dengan dugaan suap atau pengadaan barang dan jasa. Bisa juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Tambah Brimob Kejar KKB Bintang Timur

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Enembe sejauh ini akan berisiko bagi yang bersangkutan. Misalnya, tidak mendapatkan hak remisi hingga pembebasan bersyarat (PB) ketika yang bersangkutan diputus bersalah oleh hakim dan dijebloskan ke penjara. (tyo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya