Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Patuhi Maklumat Kapolri, Polisi Lakukan Tindakan Tegas

BERI IMBAUAN: Anggota Polda Papua dengan menggunakan mobil saat memberikan imbauan untuk tidak berkumpul di tempat keramaian di Pantai Hamadi, Sabtu (21/3). ( foto: Elfira/Cepos)

Terkait Warga yang Masih Berkumpul di Tempat-tempat keramaian

JAYAPURA- Di tengah wabah Corona atau Covid-19, Polda Papua mengingatkan warga untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Imbauan tersebut sebagaimana masih didapatkannya warga yang melakukan aktivitas di tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Jayapura baik itu di dalam maupun di luar ruangan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal menegaskan, sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020, dimana salah satu poin berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu di tempat umum maupun di lingkungannya masing-masing.

“Kami meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri,” ucap Kamal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3)

Sebagaimana kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan. Seperti seminar, rapat dan sebagainya. 

Sementara kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Lanjut Kamal, dalam Maklumat Kapolri tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Dimana pemerintah pusat maupun daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Corona.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Virus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Ke Timika, Kapolda Pastikan Tak Ada Tahanan Terpapar Corona

Namun pabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada warga khususnya di Papua untuk tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” pintanya.

Dirinya meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenaranya dan pula tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jangan sampai melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Jika kedapatan akan kami tindak tegas,” tegas Kamal.

Pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, Mobil pemberi informasi Polda Papua berkeliling dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian terkait dengan Virus Corona. 

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Dalam maklumat bertanggal 19 Maret 2020 dengan nomor Mak/2/III/2020 tersebut, terdapat empat poin utama untuk mencegah meluasnya virus korona serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. Misalnya, pertemuan sosial, budaya, dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, maupun sarasehan, konser musik, festival, pasar raya, kegiatan olah raga, kesenian, jasa hiburan, pawai, dan unjuk rasa.

Baca Juga :  Seleksi CPNS Formasi 2019 Diperkirakan Oktober

Bahkan, resepsi keluarga juga disebut sebagai salah satu kegiatan yang tidak boleh diadakan selama ada kebijakan pencegahan persebaran virus korona. ’’Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik dengan mengikuti instruksi dan imbauan resmi pemerintah,” ujarnya.

Argo menjelaskan, bila ada kegiatan mendesak yang tidak bisa dihindari dan mengumpulkan banyak orang, masyarakat diminta tetap menjaga jarak satu sama lain. ”Wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah persebaran virus korona,” jelasnya.

Dalam maklumat itu juga disebutkan larangan menimbun kebutuhan pokok atau kebutuhan masyarakat lainnya. ”Jangan percaya pula informasi dengan sumber tidak jelas. Harap menghubungi kepolisian bila menemukan informasi tidak jelas,” terang dia.

Anggota Polri, kata Argo, wajib menindaklanjuti apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. ”Tindakan kepolisian yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya merespons maklumat tersebut dengan membentuk Operasi Terpusat Aman Nusa II. Operasi itu akan bekerja setidaknya dalam 30 hari ke depan. ”Untuk membantu pencegahan persebaran virus korona dan mendukung kebijakan pemerintah,” paparnya.

Salah satu yang menjadi fokus adalah mencegah adanya penimbunan bahan pokok dan penyebaran hoaks terkait Covid-19. ”Operasi ini melibatkan 339 personel Polda Kepri,” tegasnya. (fia/nat/idr/c7/fal/JPG)

BERI IMBAUAN: Anggota Polda Papua dengan menggunakan mobil saat memberikan imbauan untuk tidak berkumpul di tempat keramaian di Pantai Hamadi, Sabtu (21/3). ( foto: Elfira/Cepos)

Terkait Warga yang Masih Berkumpul di Tempat-tempat keramaian

JAYAPURA- Di tengah wabah Corona atau Covid-19, Polda Papua mengingatkan warga untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Imbauan tersebut sebagaimana masih didapatkannya warga yang melakukan aktivitas di tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Jayapura baik itu di dalam maupun di luar ruangan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal menegaskan, sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020, dimana salah satu poin berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu di tempat umum maupun di lingkungannya masing-masing.

“Kami meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri,” ucap Kamal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3)

Sebagaimana kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan. Seperti seminar, rapat dan sebagainya. 

Sementara kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Lanjut Kamal, dalam Maklumat Kapolri tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Dimana pemerintah pusat maupun daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Corona.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Virus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  50 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Namun pabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada warga khususnya di Papua untuk tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” pintanya.

Dirinya meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenaranya dan pula tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jangan sampai melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Jika kedapatan akan kami tindak tegas,” tegas Kamal.

Pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, Mobil pemberi informasi Polda Papua berkeliling dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian terkait dengan Virus Corona. 

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Dalam maklumat bertanggal 19 Maret 2020 dengan nomor Mak/2/III/2020 tersebut, terdapat empat poin utama untuk mencegah meluasnya virus korona serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. Misalnya, pertemuan sosial, budaya, dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, maupun sarasehan, konser musik, festival, pasar raya, kegiatan olah raga, kesenian, jasa hiburan, pawai, dan unjuk rasa.

Baca Juga :  KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe

Bahkan, resepsi keluarga juga disebut sebagai salah satu kegiatan yang tidak boleh diadakan selama ada kebijakan pencegahan persebaran virus korona. ’’Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik dengan mengikuti instruksi dan imbauan resmi pemerintah,” ujarnya.

Argo menjelaskan, bila ada kegiatan mendesak yang tidak bisa dihindari dan mengumpulkan banyak orang, masyarakat diminta tetap menjaga jarak satu sama lain. ”Wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah persebaran virus korona,” jelasnya.

Dalam maklumat itu juga disebutkan larangan menimbun kebutuhan pokok atau kebutuhan masyarakat lainnya. ”Jangan percaya pula informasi dengan sumber tidak jelas. Harap menghubungi kepolisian bila menemukan informasi tidak jelas,” terang dia.

Anggota Polri, kata Argo, wajib menindaklanjuti apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. ”Tindakan kepolisian yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya merespons maklumat tersebut dengan membentuk Operasi Terpusat Aman Nusa II. Operasi itu akan bekerja setidaknya dalam 30 hari ke depan. ”Untuk membantu pencegahan persebaran virus korona dan mendukung kebijakan pemerintah,” paparnya.

Salah satu yang menjadi fokus adalah mencegah adanya penimbunan bahan pokok dan penyebaran hoaks terkait Covid-19. ”Operasi ini melibatkan 339 personel Polda Kepri,” tegasnya. (fia/nat/idr/c7/fal/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya