Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

50 KK Kehilangan Tempat Tinggal

JAYAPURA- Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Feri Kompleks Yayasan Pendidikan 45 Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi pengosongan lahan, Kamis (13/8) kemarin.

Tak ada perlawanan dari warga ketika exacavator menghancurkan tempat tinggal yang dikontrak  selama bertahun-tahun itu. Namun sebelum eksekusi dimulai, warga diberikan kesempatan untuk membereskan barang-barang yang masih bisa digunakan.

PENGGUSURAN: Anak-anak saat menyaksikan eksekusi pengosongan lahan di  Jalan Feri Kompleks Yayasan Pendidikan 45 Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/8). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Indis Suparman seorang warga yang rumahnya ikut tergusur mengatakan, sebelum penggusuran dilakukan jauh hari sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan terkait dengan akan dilakukannya eksekusi tanah.

“Sudah ada pemberitahuan, 1 minggu dua kali kami diberitahu bahwa akan ada penggusura. Hanya saja berat untuk meninggalkan tempat ini,” ucap Indis yang sudah 5 tahun sudah tinggal di lokasi tersebut.

Setelah pengosongan lahan tersebut, Indis akan mencari tempat tinggal yang lain untuk hidup bersama keluarganya.

Baca Juga :  Persipura Pastikan Ikut Liga 2

“Saya harap pemerintah bisa melihat dan membantu kami dengan menyediakan tempat tinggal. Kalaupun tempat tinggal tersebut kami bayar perbulannya tidak masalah. Yang terpenting ada tempat tinggal bagi kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka menyampaikan sebanyak 96 personel Polresta Jayapura Kota dan gabungan Polsek serta diback up Brimob Polda Papua mengamankan jalannya eksekusi.

“Situasi berjalan lancar, eksekusinya dari termohon yang kalah dalam perkara ini,”  ucapnya.

Nursalam mengaku, sempat ada bahasa-bahasa kurang puas dari warga setempat saat dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Namun hal itu sesuai prosedur dari pihak Pengadilan Negeri Jayapura.

“Sebelumnya sudah ada pemberitahuan sejak 28 Juli lalu kepada para penghuni,  untuk mempersiapkan diri dan mengosongkan kost-kost mereka. Karena akan menjadi objek sengketa dan itu sudah dimenangkan oleh pihak pemohon,”  ucapnya.

Menurutnya, tak ada upaya perlawanan dari warga saat dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Selain itu, pihaknya juga memberikan toleransi waktu kepada penghuni yang masih mau mengambil barang-barangnya.

Baca Juga :  Besok, DPRD Merauke Sidang Istimewa Penetapan Bupati/Wabup Terpilih

Sementara itu, sengketa lahan tersebut sebagaimana putusan pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Nomorr 228/Pdt.G/2016/PN Jap tanggal 21 Juli. Dalam perkara perdata antara Sabir Djapara melawan Hadrawati Djapara dan Asmini Djapara.

Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura, Flora Erlina SH mengadili menolak provisi penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk  sebagian. Menyatakan bahwa surat tanda pernyataan  pelepasan atas hak tanah adat dengan luas kurang  lebih 10 hektar dari Simon Dawir kepada CV. Sinar Sinaji Raya.

Menetapkan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A disertai dua orang saksi untuk melakukaneksekusi  pengosongan  terhadap sebidang tanah dengan luas kurang lebih 9.841 meter persegi yang belum disertifikasi yang terletak di kelurahan  Ardipura Kelapa Dua Entrop.

Dengan batas-batas  sebelah utara berbatasan dengan tanah adat atau gunung. Sebelah barat  berbatasan dengan  tanah milik CV. Sinaji Raya,  sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Angkatan Laut dan  sebelah selatan berbatasan dengan tanah CV. Sinaji Raya. (fia/nat)

JAYAPURA- Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Feri Kompleks Yayasan Pendidikan 45 Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi pengosongan lahan, Kamis (13/8) kemarin.

Tak ada perlawanan dari warga ketika exacavator menghancurkan tempat tinggal yang dikontrak  selama bertahun-tahun itu. Namun sebelum eksekusi dimulai, warga diberikan kesempatan untuk membereskan barang-barang yang masih bisa digunakan.

PENGGUSURAN: Anak-anak saat menyaksikan eksekusi pengosongan lahan di  Jalan Feri Kompleks Yayasan Pendidikan 45 Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/8). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Indis Suparman seorang warga yang rumahnya ikut tergusur mengatakan, sebelum penggusuran dilakukan jauh hari sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan terkait dengan akan dilakukannya eksekusi tanah.

“Sudah ada pemberitahuan, 1 minggu dua kali kami diberitahu bahwa akan ada penggusura. Hanya saja berat untuk meninggalkan tempat ini,” ucap Indis yang sudah 5 tahun sudah tinggal di lokasi tersebut.

Setelah pengosongan lahan tersebut, Indis akan mencari tempat tinggal yang lain untuk hidup bersama keluarganya.

Baca Juga :  Bangun Pos Jaga dan Pasang CCTV di Jembatan Youtefa

“Saya harap pemerintah bisa melihat dan membantu kami dengan menyediakan tempat tinggal. Kalaupun tempat tinggal tersebut kami bayar perbulannya tidak masalah. Yang terpenting ada tempat tinggal bagi kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka menyampaikan sebanyak 96 personel Polresta Jayapura Kota dan gabungan Polsek serta diback up Brimob Polda Papua mengamankan jalannya eksekusi.

“Situasi berjalan lancar, eksekusinya dari termohon yang kalah dalam perkara ini,”  ucapnya.

Nursalam mengaku, sempat ada bahasa-bahasa kurang puas dari warga setempat saat dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Namun hal itu sesuai prosedur dari pihak Pengadilan Negeri Jayapura.

“Sebelumnya sudah ada pemberitahuan sejak 28 Juli lalu kepada para penghuni,  untuk mempersiapkan diri dan mengosongkan kost-kost mereka. Karena akan menjadi objek sengketa dan itu sudah dimenangkan oleh pihak pemohon,”  ucapnya.

Menurutnya, tak ada upaya perlawanan dari warga saat dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Selain itu, pihaknya juga memberikan toleransi waktu kepada penghuni yang masih mau mengambil barang-barangnya.

Baca Juga :  Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Blokir Jalan Sentani-Depapre

Sementara itu, sengketa lahan tersebut sebagaimana putusan pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Nomorr 228/Pdt.G/2016/PN Jap tanggal 21 Juli. Dalam perkara perdata antara Sabir Djapara melawan Hadrawati Djapara dan Asmini Djapara.

Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura, Flora Erlina SH mengadili menolak provisi penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk  sebagian. Menyatakan bahwa surat tanda pernyataan  pelepasan atas hak tanah adat dengan luas kurang  lebih 10 hektar dari Simon Dawir kepada CV. Sinar Sinaji Raya.

Menetapkan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A disertai dua orang saksi untuk melakukaneksekusi  pengosongan  terhadap sebidang tanah dengan luas kurang lebih 9.841 meter persegi yang belum disertifikasi yang terletak di kelurahan  Ardipura Kelapa Dua Entrop.

Dengan batas-batas  sebelah utara berbatasan dengan tanah adat atau gunung. Sebelah barat  berbatasan dengan  tanah milik CV. Sinaji Raya,  sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Angkatan Laut dan  sebelah selatan berbatasan dengan tanah CV. Sinaji Raya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya