Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bertemu Forkompinda Papua, MRP Serahkan 12 Putusan Perlindungan Hak OAP 

JAYAPURA-Ketua dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa dan Kepala BIN (Badan Intelejen Nasional) Papua yang diwakili  Wakil  Kabinda Papua, Kolonel Inf Rahmad Puji S.

Kunjungan yang dilakukan ketua dan anggota MRP ini untuk menyerahkan 12 Putusan MRP terkait Perlindungan Tanah dan Manusia Papua.

Pertemuan itu berlagsung di rumah dinas Sekda Provinsi Papua, Markas Kodam XVII/Cenderawasih dan dilanjutkan bertemu dengan Kepala BIN Provinsi Papua membicarakan  sejumlah hal khususnya terkait rencana kunjugan MRP kelima wilayah adat Papua, yaitu Wamena, Nabire, Merauke, Jayapura dan Biak, agar ada dukungan.

Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi melalui Sekda Papua dan juga Pangdam serta BIN Papua yang telah menerima kujungan MRP secara bersama-sama.

“Tadi (kemarin, red) kita berbicara  persoalan masyarakat di Papua, khususnya Orang asli Papua,” katanya.

Dia mengatakan melihat dinamika di Papua yang banyak masyarakat melakukan protes terkait kebijakan negara baik Otsus dan DOB, sebagai lembaga yang dibentuk negara melalui UU Otsus, MRP juga harus berkoordinasi dengan Forkompimda Papua.

“Salah satu adalah TNI-Polri sedang kami bertemu Gubernur Papua mewakili Sekda   dan saat ini kami bertemu dengan Pangdam dan juga Kabinda. Kami sepakat, kita berkoordinasi terus memberikan kenyamanan pada masyarakat. Karena dari 28 kabupaten dan 1 kota, 260 suku perwakilannya ada di MRP sehingga kami menyampaikan kepada Pangdam, ketika kita turun ke daerah kita harus berbarengan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar apa yang menjadi kebijakan, masyarakat bisa menerima dan siap berpartisipasi membangun dirinya, keluarga, komunitas dan juga kabupaten, baik yang dibijaki negara. Hal ini juga agar tidak menimbulkan kecurigaan kunjungan MRP Papua di kabupaten dan kota sehingga setiap kegiatan MRP dapat berjalan, karena MRP juga menjalankan agenda megara,” tutupnya.

Baca Juga :  Butuh Regulasi Guna Memastikan BP3OKP Tetap Berjalan

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menyampaikan bahwa dirinya sebagai Pangdam menerima kunjungan ketua dan seluruh anggota MRP. Bahkan dirinya menyambut baik dan senang untuk membicarakan beberapa hal tentang apa yang harus akan dilakukan bersama di Papua.

“Tadi kami ada berdiskusi bersama, dimana kami akan berkolaborasi, membicarakan hal-hal yang terbaik ke depan, dan kami siap bantu untuk kesejahteraan orang Papua,” tegasnya

Secara terpisah Wakil Kabinda Papua, Kolonel Inf.  Rahmad Puji S juga menyambut positif kunjungan ketua dan seluruh anggota MRP. Sebab MRP dan BIN  merupakan sama-sama lembaga negara sehingga harus bekerja sama.

“Sebagai lembaga negara baik TNI-Polri, pemerintah dan MRP, kita memiliki visi yang sama. Memang masing-masing memiliki tugas berbeda, tapi kami yakin akan bertemu di satu titik untuk menguntungkan masyarakat Papua dan semua pasti Kami support. Karena ini ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Kami juga percaya apa yang disampaikan Majelis Rakyat Papua ini mewakili apa yang diinginkan masyarakat Papua lebih dari sisi kultural. Tetapi kalau kami dari BIN lebih dari sisi politik dan keamanan,” jelasnya.

Adapun 12 putusan MRP yang diserahkan kepada Pemprov Papua, Pangdam dan Kabinda Papua, yaitu pertama putusan No.6/MRP/2022 tentang Perlindungan Cagar Alam di tanah Papua. Kemudian No.7/MRP/2022 tentang Pemenuhan Hak Politik Perempuan Asli Papua Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif.

Selanjutanya putusan, No.8/MRP/2022 tentang Pengakuan Perlindungan Dan Pelestarian Area Tanah Sakral Orang Asli Papua, putusan No. 9/MRP/2020 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua. Putusan No. 10/MRP/2020 tentang Pentingnya Pemantapan Penataan Kembali Kedudukan Majelis Rakyat Papua Di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Sarana Menyamakan Persepsi

Kemudian putusan No.11/MRP/2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Ekosistim Hutan  Manggrove di Provinsi. Putusan No.4/MRP/2021 tentang Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Serta Obat-Obatan Terlarang Lainnya.

Putusan No.5/MRP/2021 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Asli Papua Di Wilayah Konflik Khususnya Di Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Bogor Dan Kabupaten Puncak Provinsi Papua

Putusan No.2/MRP/2022 tentang Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat, putusan No.3/MRP/2022 tentang Larangan Jual beli Tanah di Papua, putusan No. 4/MRP/2022 moratorium izin pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua dan putusan No.5/MRP/2022 tentang Penghentian Kekerasan Dan Diskriminasi Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua.

Sebelumnya MRP menggelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di Provinsi Papua, Selasa (12/7) lalu.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota MRP untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan kelima  wilayah adat di Provinsi Papua.

Ketua MRP Timotius Murib berharap keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat orang asli Papua, karena sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“Penetapan keputusan ini akan disosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di lima wilayah adat oleh pimpinan dan anggota MRP yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Murib.

Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak orang asli Papua. (oel/nat)

JAYAPURA-Ketua dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa dan Kepala BIN (Badan Intelejen Nasional) Papua yang diwakili  Wakil  Kabinda Papua, Kolonel Inf Rahmad Puji S.

Kunjungan yang dilakukan ketua dan anggota MRP ini untuk menyerahkan 12 Putusan MRP terkait Perlindungan Tanah dan Manusia Papua.

Pertemuan itu berlagsung di rumah dinas Sekda Provinsi Papua, Markas Kodam XVII/Cenderawasih dan dilanjutkan bertemu dengan Kepala BIN Provinsi Papua membicarakan  sejumlah hal khususnya terkait rencana kunjugan MRP kelima wilayah adat Papua, yaitu Wamena, Nabire, Merauke, Jayapura dan Biak, agar ada dukungan.

Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi melalui Sekda Papua dan juga Pangdam serta BIN Papua yang telah menerima kujungan MRP secara bersama-sama.

“Tadi (kemarin, red) kita berbicara  persoalan masyarakat di Papua, khususnya Orang asli Papua,” katanya.

Dia mengatakan melihat dinamika di Papua yang banyak masyarakat melakukan protes terkait kebijakan negara baik Otsus dan DOB, sebagai lembaga yang dibentuk negara melalui UU Otsus, MRP juga harus berkoordinasi dengan Forkompimda Papua.

“Salah satu adalah TNI-Polri sedang kami bertemu Gubernur Papua mewakili Sekda   dan saat ini kami bertemu dengan Pangdam dan juga Kabinda. Kami sepakat, kita berkoordinasi terus memberikan kenyamanan pada masyarakat. Karena dari 28 kabupaten dan 1 kota, 260 suku perwakilannya ada di MRP sehingga kami menyampaikan kepada Pangdam, ketika kita turun ke daerah kita harus berbarengan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar apa yang menjadi kebijakan, masyarakat bisa menerima dan siap berpartisipasi membangun dirinya, keluarga, komunitas dan juga kabupaten, baik yang dibijaki negara. Hal ini juga agar tidak menimbulkan kecurigaan kunjungan MRP Papua di kabupaten dan kota sehingga setiap kegiatan MRP dapat berjalan, karena MRP juga menjalankan agenda megara,” tutupnya.

Baca Juga :  Semua Umat Beragama Harus Jalin Kerja Sama!

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menyampaikan bahwa dirinya sebagai Pangdam menerima kunjungan ketua dan seluruh anggota MRP. Bahkan dirinya menyambut baik dan senang untuk membicarakan beberapa hal tentang apa yang harus akan dilakukan bersama di Papua.

“Tadi kami ada berdiskusi bersama, dimana kami akan berkolaborasi, membicarakan hal-hal yang terbaik ke depan, dan kami siap bantu untuk kesejahteraan orang Papua,” tegasnya

Secara terpisah Wakil Kabinda Papua, Kolonel Inf.  Rahmad Puji S juga menyambut positif kunjungan ketua dan seluruh anggota MRP. Sebab MRP dan BIN  merupakan sama-sama lembaga negara sehingga harus bekerja sama.

“Sebagai lembaga negara baik TNI-Polri, pemerintah dan MRP, kita memiliki visi yang sama. Memang masing-masing memiliki tugas berbeda, tapi kami yakin akan bertemu di satu titik untuk menguntungkan masyarakat Papua dan semua pasti Kami support. Karena ini ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Kami juga percaya apa yang disampaikan Majelis Rakyat Papua ini mewakili apa yang diinginkan masyarakat Papua lebih dari sisi kultural. Tetapi kalau kami dari BIN lebih dari sisi politik dan keamanan,” jelasnya.

Adapun 12 putusan MRP yang diserahkan kepada Pemprov Papua, Pangdam dan Kabinda Papua, yaitu pertama putusan No.6/MRP/2022 tentang Perlindungan Cagar Alam di tanah Papua. Kemudian No.7/MRP/2022 tentang Pemenuhan Hak Politik Perempuan Asli Papua Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif.

Selanjutanya putusan, No.8/MRP/2022 tentang Pengakuan Perlindungan Dan Pelestarian Area Tanah Sakral Orang Asli Papua, putusan No. 9/MRP/2020 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua. Putusan No. 10/MRP/2020 tentang Pentingnya Pemantapan Penataan Kembali Kedudukan Majelis Rakyat Papua Di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Peringatan HGN di  SMAN Kanggime Diwarnai Berbagai Kegiatan    

Kemudian putusan No.11/MRP/2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Ekosistim Hutan  Manggrove di Provinsi. Putusan No.4/MRP/2021 tentang Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Serta Obat-Obatan Terlarang Lainnya.

Putusan No.5/MRP/2021 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Asli Papua Di Wilayah Konflik Khususnya Di Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Bogor Dan Kabupaten Puncak Provinsi Papua

Putusan No.2/MRP/2022 tentang Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat, putusan No.3/MRP/2022 tentang Larangan Jual beli Tanah di Papua, putusan No. 4/MRP/2022 moratorium izin pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua dan putusan No.5/MRP/2022 tentang Penghentian Kekerasan Dan Diskriminasi Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua.

Sebelumnya MRP menggelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di Provinsi Papua, Selasa (12/7) lalu.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota MRP untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan kelima  wilayah adat di Provinsi Papua.

Ketua MRP Timotius Murib berharap keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat orang asli Papua, karena sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“Penetapan keputusan ini akan disosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di lima wilayah adat oleh pimpinan dan anggota MRP yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Murib.

Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak orang asli Papua. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya