Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Sarana Menyamakan Persepsi

Mewakili Gubernur Provinsi Papua Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa didampingi Kadishut Provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, SH., M.Si., saat melihat hasil olah Dinas Kehutanan Provinsi Papua usai pembukaan Rakernis di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (29/10) malam. ( FOTO : Takim/Cepos)

Dinas Kehutanan Provinsi Papua Gelar Rakernis 

JAYAPURA-Dinas Kehutanan Provinsi Papua mengadakan rapat kerja teknis rehabilitasi lahan dan kebakaran hutan provinsi Papua tahun 2019 yang diselenggarakan di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (29/10) malam.

Rakernis yang mengangkat tema “Peningkatan Sinergitas Kelembagaan dalam Rangka Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan” akan berlangsung hingga, Kamis (31/10). 

Rakernis ini diikuti sejumlah perwakilan maupun UPT kabupaten dan kota serta mitra Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Kepala Dinas Kehutanan provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, SH., M.Si., mengatakan bahwa maksud diselenggarakan Rakernis Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini sebagai sarana menyamakan persepsi, merumuskan sekaligus evaluasi kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan di Provinsi Papua.

“Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengurusan hutan yang efektif, efisien dan profesional di Provinsi Papua untuk mendukung visi Gubernur Papua periode 2018 – 2023 Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Yang Berkeadilan,” ungkap Ormuseray kepada Cenderawasih Pos di sela-sela pembukaan Rakernis.

Dikatakan, Rakernis Rehabilitasi Hutan dan Lahan Provinsi Papua Tahun 2018 ini merupakan rapat kerja kedua sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana sebelumnya dikenal dengan Rapat Koordinasi Pembangunan Kehutanan (Rakorbanghut) yang merupakan wadah koordinasi pembangunan kehutanan kabupaten/kota dengan provinsi. 

Saat ini dengan ditariknya kewenangan kehutanan di kabupaten dan kota maka tidak ada lagi kelembagaan kehutanan di kabupaten dan kota. Sebagai penggantinya telah dibentuk 19  Cabang Dinas Kehutanan dan 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang terdiri 14  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)/Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), 1  Balai Taman Burung dan Taman Anggrek di Biak, 1 Balai Perbenihan Tanaman Hutan, 1 Kebun Raya Koya Koso di Kota Jayapura.

Secara teknis pembentukan CDK dan UPTD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pembentukan kelembagaan CDK dan UPTD yang demikian banyak, karena terkait urusan kehutanan yaitu urusan kawasan hutan (ruang) dan komoditas alam maupun budidaya. Secara kelembagaan sudah tidak ada instansi kehutanan di kabupaten / kota sehingga tidak boleh ada kekosongan pengendalian kawasan hutan seluas ± 29 juta hektar.

Cabang Dinas melaksanakan fungsi melaksanakan tugas penunjang dalam penyelenggaraan administrasi guna percepatan dan efisiensi pelayanan publik urusan pemerintahan bidang kehutanan dan pelaksana kegiatan bidang kehutanan  yang berada di luar kawasan hutan dan dalam kawasan hutan yang belum terbentuk kelembagaan kesatuan pengelolaan hutan.  Sedangkan pembentukan UPTD KPH maupun Non KPH untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 

Baca Juga :  APBD Yahukimo Mengarah ke Belanja Publik yang Bersentuhan dengan Masyarakat

Pembentukan CDK ini juga untuk menyelamatkan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Penerimaan PNBP yang terpungut selama tahun 2013 – sampai dengan juni 2019 sebesar kurang lebih Rp 1.379.439.621.029,28.

Selain PNBP ini masih ada penerimaan negara berupa Pajak Bumi dan Bangunan. Kompensasi Hak Ulayat Dengan demikian kehadiran CDK dan UPTD sedemikian penting untuk menyelamatkan hak hak negara dan masyarakat. 

Penerimaan PBNP, PBB dan kompensasi hak ulayat masyarakat hukum adat serta belanja dari kegiatan usaha kehutanan ini memberikan Trickle Down Effect bagi perekenomian di Provinsi Papua.

Menyatukan persepsi, pemahaman dan menyatukan langkah CDK dan UPTD dari berbagai kabupaten / kota ini tidaklah mudah. Karena berbagai latar belakang masing-masing kabupaten di karena keterbatasan sarana, infrastruktur dan ketersediaan sumber daya manusia pada sebagian kabupaten / kota. Karena rakernis ini menjadi penting sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut.

Para Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Kepala UPTD ini telah dilantik pada tanggal 14 Mei 2018 dengan prioritas jabatan struktural diberikan kepada ASN dari Dinas Kehutanan Kabupaten setempat, namun ternyata dari beberapa kabupaten tidak mengalihkan personilnya sehingga pengisian jabatan oleh ASN Dinas Kehutanan Provinsi atau dari kabupaten lainnya. 

Dengan kondisi ini, maka Rakernis tahun 2019 ini diutamakan untuk pemantapan kelembagaan kehutanan secara eksternal dan internal. Dengan pokok paparan materi meliputi Eksternal Dinas Kehutanan seperti Arahan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DR) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RPJMD, Renstra, Renja dan Penyusunan Rencana Anggaran oleh Bappeda Provinsi Papua. 

Pengelolaan Aset dan Keuangan Organisasi Pemerintah Daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pembentukan kelembagaan dan pengembangan ekonomi kreatif mendukung PON XX Tahun 2020 oleh Disperindakop Provinsi Papua dan Pengamatan dan Pemantauan Tutupan Lahan Berbasis Android oleh World Resources Insitute.

Sedangkan internal Dinas Kehutanan meliputi Bidang Perencanaan Kehutanan (Proses pembentukan hutan adat, kerja sama mitra pembangunan dan tanah obyek reforma agraria). Ada juga Bidang Usaha Kehutanan (Pemunggutan Hasil Hutan, Produksi dan Peredaran Hasil Hutan), Bidang Rehabilitasi  (Rehabilitasi Hutan, Perhutanan Sosial dan Penyuluhan Kehutanan).  Bidang Pengamanan Hutan (Pengamanan Hutan, Penangunan Kebakaran Hutan dan Lahan). Sekretariat  (Penyusunan Rencana Anggaran, Penyelesaian Pertanggungjawaban, kepegawaian). 

Permasalahan tugas dan tanggung jawab Cabang Dinas Kehutanan yang diwakili Ka CDK Mimika. Permasalahan tugas dan tanggung jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan yang diwakii Ka KPHL Lanny Jaya.

Sebagai implementasi dari visi dan misi Gubernur Papua Periode 2013 – 2018, Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah bekerja sama dengan masyarakat adat pada 5 (lima) wilayah adat dengan mengembangkan potensi yang ada diwilayah adat masing-masing.

Baca Juga :  Eks ABK Asal Tanjung Balai Ditemukan Tak Bernyawa 

“Pada kesempatan pembukaan Rakernis Dinas Kehutanan pada tahun 2019 ini dan sejalan dengan kebijakan Bapak Gubernur untuk mempersiapkan produk potensi lokal untuk mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua mendatang,”paparnya.

Adapun jenis produk HHBK yang dimaksud seperti dari KPHL Biak Numfor : Minyak Kayu Putih, Aneka Kue Mangrove, Stick Mangrove. KPHL Jayawijaya : Madu, KPHL Yapen : Stick Rumput Laut. Binaan Dishut Provinsi kerjasama TPP PKK Provinsi : Tepung Sagu siap saji dan aneka kue sagu. CDK Mimika : Batik Mangrove.

“Sebagian produk-produk telah dipasarkan dibeberapa hotel, apotek dan toko di Kota Jayapura dan telah ditampilkan pada event pameran pacific expo di New Zealand beberapa saat yang lalu. Produk ini diharapkan akan dikenal secara nasional maupun internasional karena khusus untuk madu dari Jayawijaya memiliki keunggulan lebih dari tempat. Hal ini mendapat pengakuan dari pengusaha hotel dan restoran terkenal di Jayapura,”katanya.

Pada beberapa CDK dan UPTD lainnya saat ini juga diakuinya sedangkan dikembangkan produk-produk hasil hutan lainnya.  Produk-produk yang sudah beredar maupun yang dalam tahap persiapan akan memberikan dampak ekonomi yang besar untuk kebangkitan ekonomi masyarakat asli papua yang berada didalam dan sekitar hutan. Dengan momentum PON ini diharapkan memberikan multi efek perekonomian secara luas di Provinsi Papua.

Dinas Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi telah mendapat dukungan / support dari mitra pembangunan.dimana dukungan ini sangat penting mengingat keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi dan lainnya. 

Sementara itu, mewakili Gubernur Provinsi Papua Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa meminta kepada Dinas Kehutanan dalam kegiatan ini harus ada pemetaan yang nanti akan dilaporkan ke Gubernur Papua usai kegiatan selesai.

“Pemetaan itu sangat penting, untuk mengetahui daerah mana saja yang potensi bencana alam timbul dan faktor apa saja penyebabnya. Sehingga kabupaten dan kota bisa mengetahui langka apa yang diambil khusus wilayah hutan Papua, “jelas Wakerkwa.

Salah satu daerah yang menghasilkan oksigen terbesar di Indonesia bahkan di dunia adalah hutan Papua. Bahkan kata Wakerkwa untuk tahun 2021 mendatang akan dilakukan konferensi hutan sedunia di Papua.

“Hutan ini harus dipelihara dengan baik karena akan memberikan jaminan kehidupan untuk dunia khususnya masyarakat orang asli Papua (OAP) “kita jaga alam maka akan menjaga kita”,”bebernya.

Dalam kesempatan itu, Doren Wakerkwa mengapresiasi atas karya olah  hasil hutan yang diakomodir oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua lebih khususnya lagi dalam mendukung pelaksanaan PON 2020 mendatang.(kim/nat)

Mewakili Gubernur Provinsi Papua Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa didampingi Kadishut Provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, SH., M.Si., saat melihat hasil olah Dinas Kehutanan Provinsi Papua usai pembukaan Rakernis di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (29/10) malam. ( FOTO : Takim/Cepos)

Dinas Kehutanan Provinsi Papua Gelar Rakernis 

JAYAPURA-Dinas Kehutanan Provinsi Papua mengadakan rapat kerja teknis rehabilitasi lahan dan kebakaran hutan provinsi Papua tahun 2019 yang diselenggarakan di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (29/10) malam.

Rakernis yang mengangkat tema “Peningkatan Sinergitas Kelembagaan dalam Rangka Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan” akan berlangsung hingga, Kamis (31/10). 

Rakernis ini diikuti sejumlah perwakilan maupun UPT kabupaten dan kota serta mitra Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Kepala Dinas Kehutanan provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, SH., M.Si., mengatakan bahwa maksud diselenggarakan Rakernis Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini sebagai sarana menyamakan persepsi, merumuskan sekaligus evaluasi kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan di Provinsi Papua.

“Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengurusan hutan yang efektif, efisien dan profesional di Provinsi Papua untuk mendukung visi Gubernur Papua periode 2018 – 2023 Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Yang Berkeadilan,” ungkap Ormuseray kepada Cenderawasih Pos di sela-sela pembukaan Rakernis.

Dikatakan, Rakernis Rehabilitasi Hutan dan Lahan Provinsi Papua Tahun 2018 ini merupakan rapat kerja kedua sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana sebelumnya dikenal dengan Rapat Koordinasi Pembangunan Kehutanan (Rakorbanghut) yang merupakan wadah koordinasi pembangunan kehutanan kabupaten/kota dengan provinsi. 

Saat ini dengan ditariknya kewenangan kehutanan di kabupaten dan kota maka tidak ada lagi kelembagaan kehutanan di kabupaten dan kota. Sebagai penggantinya telah dibentuk 19  Cabang Dinas Kehutanan dan 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang terdiri 14  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)/Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), 1  Balai Taman Burung dan Taman Anggrek di Biak, 1 Balai Perbenihan Tanaman Hutan, 1 Kebun Raya Koya Koso di Kota Jayapura.

Secara teknis pembentukan CDK dan UPTD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pembentukan kelembagaan CDK dan UPTD yang demikian banyak, karena terkait urusan kehutanan yaitu urusan kawasan hutan (ruang) dan komoditas alam maupun budidaya. Secara kelembagaan sudah tidak ada instansi kehutanan di kabupaten / kota sehingga tidak boleh ada kekosongan pengendalian kawasan hutan seluas ± 29 juta hektar.

Cabang Dinas melaksanakan fungsi melaksanakan tugas penunjang dalam penyelenggaraan administrasi guna percepatan dan efisiensi pelayanan publik urusan pemerintahan bidang kehutanan dan pelaksana kegiatan bidang kehutanan  yang berada di luar kawasan hutan dan dalam kawasan hutan yang belum terbentuk kelembagaan kesatuan pengelolaan hutan.  Sedangkan pembentukan UPTD KPH maupun Non KPH untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 

Baca Juga :  Kasus Cinta Segitiga Siap Disidangkan

Pembentukan CDK ini juga untuk menyelamatkan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Penerimaan PNBP yang terpungut selama tahun 2013 – sampai dengan juni 2019 sebesar kurang lebih Rp 1.379.439.621.029,28.

Selain PNBP ini masih ada penerimaan negara berupa Pajak Bumi dan Bangunan. Kompensasi Hak Ulayat Dengan demikian kehadiran CDK dan UPTD sedemikian penting untuk menyelamatkan hak hak negara dan masyarakat. 

Penerimaan PBNP, PBB dan kompensasi hak ulayat masyarakat hukum adat serta belanja dari kegiatan usaha kehutanan ini memberikan Trickle Down Effect bagi perekenomian di Provinsi Papua.

Menyatukan persepsi, pemahaman dan menyatukan langkah CDK dan UPTD dari berbagai kabupaten / kota ini tidaklah mudah. Karena berbagai latar belakang masing-masing kabupaten di karena keterbatasan sarana, infrastruktur dan ketersediaan sumber daya manusia pada sebagian kabupaten / kota. Karena rakernis ini menjadi penting sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut.

Para Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Kepala UPTD ini telah dilantik pada tanggal 14 Mei 2018 dengan prioritas jabatan struktural diberikan kepada ASN dari Dinas Kehutanan Kabupaten setempat, namun ternyata dari beberapa kabupaten tidak mengalihkan personilnya sehingga pengisian jabatan oleh ASN Dinas Kehutanan Provinsi atau dari kabupaten lainnya. 

Dengan kondisi ini, maka Rakernis tahun 2019 ini diutamakan untuk pemantapan kelembagaan kehutanan secara eksternal dan internal. Dengan pokok paparan materi meliputi Eksternal Dinas Kehutanan seperti Arahan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DR) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RPJMD, Renstra, Renja dan Penyusunan Rencana Anggaran oleh Bappeda Provinsi Papua. 

Pengelolaan Aset dan Keuangan Organisasi Pemerintah Daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pembentukan kelembagaan dan pengembangan ekonomi kreatif mendukung PON XX Tahun 2020 oleh Disperindakop Provinsi Papua dan Pengamatan dan Pemantauan Tutupan Lahan Berbasis Android oleh World Resources Insitute.

Sedangkan internal Dinas Kehutanan meliputi Bidang Perencanaan Kehutanan (Proses pembentukan hutan adat, kerja sama mitra pembangunan dan tanah obyek reforma agraria). Ada juga Bidang Usaha Kehutanan (Pemunggutan Hasil Hutan, Produksi dan Peredaran Hasil Hutan), Bidang Rehabilitasi  (Rehabilitasi Hutan, Perhutanan Sosial dan Penyuluhan Kehutanan).  Bidang Pengamanan Hutan (Pengamanan Hutan, Penangunan Kebakaran Hutan dan Lahan). Sekretariat  (Penyusunan Rencana Anggaran, Penyelesaian Pertanggungjawaban, kepegawaian). 

Permasalahan tugas dan tanggung jawab Cabang Dinas Kehutanan yang diwakili Ka CDK Mimika. Permasalahan tugas dan tanggung jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan yang diwakii Ka KPHL Lanny Jaya.

Sebagai implementasi dari visi dan misi Gubernur Papua Periode 2013 – 2018, Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah bekerja sama dengan masyarakat adat pada 5 (lima) wilayah adat dengan mengembangkan potensi yang ada diwilayah adat masing-masing.

Baca Juga :  Ditemukan 500 Ribu Data Pemilih Tak Padan

“Pada kesempatan pembukaan Rakernis Dinas Kehutanan pada tahun 2019 ini dan sejalan dengan kebijakan Bapak Gubernur untuk mempersiapkan produk potensi lokal untuk mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua mendatang,”paparnya.

Adapun jenis produk HHBK yang dimaksud seperti dari KPHL Biak Numfor : Minyak Kayu Putih, Aneka Kue Mangrove, Stick Mangrove. KPHL Jayawijaya : Madu, KPHL Yapen : Stick Rumput Laut. Binaan Dishut Provinsi kerjasama TPP PKK Provinsi : Tepung Sagu siap saji dan aneka kue sagu. CDK Mimika : Batik Mangrove.

“Sebagian produk-produk telah dipasarkan dibeberapa hotel, apotek dan toko di Kota Jayapura dan telah ditampilkan pada event pameran pacific expo di New Zealand beberapa saat yang lalu. Produk ini diharapkan akan dikenal secara nasional maupun internasional karena khusus untuk madu dari Jayawijaya memiliki keunggulan lebih dari tempat. Hal ini mendapat pengakuan dari pengusaha hotel dan restoran terkenal di Jayapura,”katanya.

Pada beberapa CDK dan UPTD lainnya saat ini juga diakuinya sedangkan dikembangkan produk-produk hasil hutan lainnya.  Produk-produk yang sudah beredar maupun yang dalam tahap persiapan akan memberikan dampak ekonomi yang besar untuk kebangkitan ekonomi masyarakat asli papua yang berada didalam dan sekitar hutan. Dengan momentum PON ini diharapkan memberikan multi efek perekonomian secara luas di Provinsi Papua.

Dinas Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi telah mendapat dukungan / support dari mitra pembangunan.dimana dukungan ini sangat penting mengingat keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi dan lainnya. 

Sementara itu, mewakili Gubernur Provinsi Papua Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa meminta kepada Dinas Kehutanan dalam kegiatan ini harus ada pemetaan yang nanti akan dilaporkan ke Gubernur Papua usai kegiatan selesai.

“Pemetaan itu sangat penting, untuk mengetahui daerah mana saja yang potensi bencana alam timbul dan faktor apa saja penyebabnya. Sehingga kabupaten dan kota bisa mengetahui langka apa yang diambil khusus wilayah hutan Papua, “jelas Wakerkwa.

Salah satu daerah yang menghasilkan oksigen terbesar di Indonesia bahkan di dunia adalah hutan Papua. Bahkan kata Wakerkwa untuk tahun 2021 mendatang akan dilakukan konferensi hutan sedunia di Papua.

“Hutan ini harus dipelihara dengan baik karena akan memberikan jaminan kehidupan untuk dunia khususnya masyarakat orang asli Papua (OAP) “kita jaga alam maka akan menjaga kita”,”bebernya.

Dalam kesempatan itu, Doren Wakerkwa mengapresiasi atas karya olah  hasil hutan yang diakomodir oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua lebih khususnya lagi dalam mendukung pelaksanaan PON 2020 mendatang.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya