Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Besok, 55 Anggota DPR Papua Dilantik

Yunus Wonda ketika memberi keterangan pers di DPRP, Selasa (29/10). ( FOTO : Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Meski tak lagi mengacu pada Perdasus Nomor 6 ayat (2)  tahun 2014 tentang keanggotaan DPR Papua, sebanyak 55 anggota DPR Papua dijadwalkan dilantik, Kamis (31/10) besok. 

Pelantikan ini tak bebarengan dengan 14 kursi dari jalur pengangkatan. DPR Papua memastikan Kamis nanti  akan ada 55 wajah baru dan wajah lama yang akan duduk sebagai wakil rakyat di provinsi. Tarik ulur soal waktu pelantikan juga dipertegas Ketua DPR Papua, Yunus Wonda  yang menyatakan  bahwa tanggal 31 sesuai dengan rapat Badan Musyawarah termasuk waktu terakhir masa kerja DPR Papua tahun 2014-2019. 

Ini sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi IV, Boy Dawir yang menyatakan pelantikan dipastikan tak bersamaan.  “Sudah ditetapkan dalam Bamus bahwa Pelantikan akan dilakukan pada 31 Oktober 2019 jam 10.00 WIT dan yang dilantik adalah 55 anggota DPR Papua,” kata Yunus Wonda kepada wartawan di DPRP, Selasa (29/10). 

Untuk 14 kursi dikatakan karena tahapannya belum dilaksanakan maka pelantikannya juga akan diundur.   Yunus berharap tahapannya bisa segera dilaksanakan sebab jika sudah selesai maka 14 kursi juga akan dilantik dalam waktu dekat. 

Baca Juga :  Dampak Vaksin Akan Terlihat Tiga Bulan Kedepan

 “Kami dengar kemarin baru keluar  register Mendagri dan tahapan dalam Perdasus itu ada 2 bulan atau 60 hari. Tapi jika sudah selesai maka bisa disegerakan sedangkan untuk 55 anggota SK nya sudah di sekwan,” tambah Yunus. 

Ia menyatakan persoalan 14 kursi ini kembali ke Kesbangpol sebab register sudah keluar dan tahapan atau pemilihan dari kabupaten atau provinsi semua dihandle Kesbangpol. Dengan situasi ini ia meminta semua anggota DPR terpilih untuk bergeser ke Jayapura sebab akan dilakukan gladi bersih. 

Tentang Perdasus nomor 6 ayat (2) tahun 2014 tentang status DPR Papua dan pasal 6 ayat (4) yang telah diperkuat dalam putusan MK tahun 2010, Yunus menegaskan bahwa tak perlu terlalu kaku dengan aturan tersebut sebab mekanisme atau situasinya seperti itu. 

“Kami sudah sampaikan dan SK sudah keluar sebab ketika tidak dilaksanakan dan menunggu 60 hari yang jadi pertanyaan adalah siapa yang akan membayar gaji 55 anggota DPRP?,” tandasnya. 

Baca Juga :  Terduga Teroris Dipersiapkan Diterbangkan dari Merauke

Sementara salah satu anggota 14 kursi Jhon Gobay menyampaikan bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa masa jabatan DPRP itu 5 tahun hingga anggota yang baru mengambil sumpah. 

 Ini tak bisa disamakan konteks Papua dengan provinsi  lain, sebab Papua menggunakan nama DPRP dan bukan DPRD. “Lalu jika disebut siapa yang menanggung biaya menunggu, saya mau katakan seperti ini, kursi pengangkatan ini juga pernah menunggu hampir setengah tahun dan toh kami juga tidak pernah mengeluh meski SK kami sudah ada. Tidak bisa sesama anggota DPRP itu tidak bisa berdebat terkait ini. Perlu ada kebijakan dari Kemendagri dan masa jabatan,” beber Gobay.  

Ia memaparkan bahwa selama proses pelantikan dilakukan di tahun 2019 maka tidak ada yang menyalahi. “Artinya ketika masih di tahun 2019 artinya periodenya tetap bisa dibilang 2014-2019  dan 2019 itu masih sampai tanggal 31 Desember 2019 nanti. Kami juga dulu pernah menunggu tapi tidak pernah mempersoalkan biaya,” sindirnya. (ade/nat)

Yunus Wonda ketika memberi keterangan pers di DPRP, Selasa (29/10). ( FOTO : Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Meski tak lagi mengacu pada Perdasus Nomor 6 ayat (2)  tahun 2014 tentang keanggotaan DPR Papua, sebanyak 55 anggota DPR Papua dijadwalkan dilantik, Kamis (31/10) besok. 

Pelantikan ini tak bebarengan dengan 14 kursi dari jalur pengangkatan. DPR Papua memastikan Kamis nanti  akan ada 55 wajah baru dan wajah lama yang akan duduk sebagai wakil rakyat di provinsi. Tarik ulur soal waktu pelantikan juga dipertegas Ketua DPR Papua, Yunus Wonda  yang menyatakan  bahwa tanggal 31 sesuai dengan rapat Badan Musyawarah termasuk waktu terakhir masa kerja DPR Papua tahun 2014-2019. 

Ini sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi IV, Boy Dawir yang menyatakan pelantikan dipastikan tak bersamaan.  “Sudah ditetapkan dalam Bamus bahwa Pelantikan akan dilakukan pada 31 Oktober 2019 jam 10.00 WIT dan yang dilantik adalah 55 anggota DPR Papua,” kata Yunus Wonda kepada wartawan di DPRP, Selasa (29/10). 

Untuk 14 kursi dikatakan karena tahapannya belum dilaksanakan maka pelantikannya juga akan diundur.   Yunus berharap tahapannya bisa segera dilaksanakan sebab jika sudah selesai maka 14 kursi juga akan dilantik dalam waktu dekat. 

Baca Juga :  Bupati Puncak Pertanyakan Aksi yang Dilakukan Kenelak Murib

 “Kami dengar kemarin baru keluar  register Mendagri dan tahapan dalam Perdasus itu ada 2 bulan atau 60 hari. Tapi jika sudah selesai maka bisa disegerakan sedangkan untuk 55 anggota SK nya sudah di sekwan,” tambah Yunus. 

Ia menyatakan persoalan 14 kursi ini kembali ke Kesbangpol sebab register sudah keluar dan tahapan atau pemilihan dari kabupaten atau provinsi semua dihandle Kesbangpol. Dengan situasi ini ia meminta semua anggota DPR terpilih untuk bergeser ke Jayapura sebab akan dilakukan gladi bersih. 

Tentang Perdasus nomor 6 ayat (2) tahun 2014 tentang status DPR Papua dan pasal 6 ayat (4) yang telah diperkuat dalam putusan MK tahun 2010, Yunus menegaskan bahwa tak perlu terlalu kaku dengan aturan tersebut sebab mekanisme atau situasinya seperti itu. 

“Kami sudah sampaikan dan SK sudah keluar sebab ketika tidak dilaksanakan dan menunggu 60 hari yang jadi pertanyaan adalah siapa yang akan membayar gaji 55 anggota DPRP?,” tandasnya. 

Baca Juga :  Terduga Teroris Dipersiapkan Diterbangkan dari Merauke

Sementara salah satu anggota 14 kursi Jhon Gobay menyampaikan bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa masa jabatan DPRP itu 5 tahun hingga anggota yang baru mengambil sumpah. 

 Ini tak bisa disamakan konteks Papua dengan provinsi  lain, sebab Papua menggunakan nama DPRP dan bukan DPRD. “Lalu jika disebut siapa yang menanggung biaya menunggu, saya mau katakan seperti ini, kursi pengangkatan ini juga pernah menunggu hampir setengah tahun dan toh kami juga tidak pernah mengeluh meski SK kami sudah ada. Tidak bisa sesama anggota DPRP itu tidak bisa berdebat terkait ini. Perlu ada kebijakan dari Kemendagri dan masa jabatan,” beber Gobay.  

Ia memaparkan bahwa selama proses pelantikan dilakukan di tahun 2019 maka tidak ada yang menyalahi. “Artinya ketika masih di tahun 2019 artinya periodenya tetap bisa dibilang 2014-2019  dan 2019 itu masih sampai tanggal 31 Desember 2019 nanti. Kami juga dulu pernah menunggu tapi tidak pernah mempersoalkan biaya,” sindirnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya