Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp2,1 miliar yang diperoleh dari para tersangka. Meski demikian, penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Terhadap keempat tersangka, Kejati Papua telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider,” pungkas Adyantana Meru Herlambang (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp2,1 miliar yang diperoleh dari para tersangka. Meski demikian, penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Terhadap keempat tersangka, Kejati Papua telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider,” pungkas Adyantana Meru Herlambang (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q