Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Ada Nama Yunus Wonda Dalam Gugatan PON XX

JAYAPURA – Momen Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua sudah 2 tahun berlalu dan dinyatakan sukses. Hanya saja dibalik kesuksesan tersebut ternyata menyisakan masalah hukum. Rekanan PB PON – XX penyedia alat sepatu roda ternyata belum dibayarkan sama sekali.

Atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.

Dalam gugatan ini selain nama Herlina Rahangiar sebagai tergugat 1 ada nama Yunus Wonda sebagai tergugat 2. Dan pada Selasa (4/7) kemarin lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Panitia PON XX dengan agenda pembacaan putusan. Hanya saja pihak kuasa hukum penggugat sedikit kecewa lantaran proses sidang ditunda selama 2 minggu.

Ini kata Yulianto mengabaikan asas peradilan cepat dimana dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama, tidak bertele – tele yang artinya proses peradilan tidak banyak ditunda, diundur  sehingga tidak mengurangi perkara yang belum memiliki kepastian hukum. ”Biasa kalau penundaan itu hanya 1 minggu makanya kami kaget kok 2 minggu. Harusnya proses di peradilan itu bisa lebih cepat,” bebernya.

Baca Juga :  Untuk Kerangka Tim sudah Mulai Terlihat

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Iriyanto Tiranda SH yang didampingi Willem Depondoye dan Thobias Benggian. Sebelumnya pada agenda pemeriksaan saksi, dihadirkan Pengurus Perserosi Papua Tuti dan Arnold.  Tuti menjelaskan Panitia PON XX telah melakukan wanprestasi lantaran belum membayar PT Arras Protama senilai Rp 1.427.666.000.

Ini dikatakan berdasar adanya kontrak penunjukan penyedia barang untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu. Selain  itu ada surat kontrak perjanjian yang tertuang  pada bulan September tahun 2021 dengan Nomor: 1030/02/06/22/IX/2021 dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000.

Kata Yulianto jumlah barang yang telah diberikan oleh kliennya yakni 9 kali yang terdiri dari helm 89 buah, sarung tangan 89 pasang dan kacamata 89 buah. PT Arras awalnya melakukan somasi kepada PB PON terkait belum dibayarkannya pekerjaan tersebut pada Februari sebab ketika barang sudah diterima maka pihak tergugat wajib membayarkannya.

Baca Juga :  Kita Mau Hidup Bersaudara, Jangan Sengaja Membuat Konflik di Papua

Sementara itu para tergugat I yakni B.C Herlina Rahangiar selaku pejabat penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX, tergugat II Yunus Wonda sebagai pengelola anggaran PB PON Papua XX, dan Ketua Panitia PB PON Papua XX sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

”Sangat disayangkan karena pak Yunus Wonda juga sudah tahu agenda persidangan dan sudah bertemu kami bahkan kami siap memfasilitasi untuk dimediasi tapi beliau tidak pernah hadir di persidangan juga. Pernah mengirimkan utusan tapi tidak membawa surat kuasa,” tambahnya.

Yulianto berharap proses persidangan bisa segera dituntaskan dan tidak berlarut – larut. Ini agar para pihak bisa segera memperoleh kepastian atau ketetapan hukum. ”Harapan kami begitu, jangan ditunda lagi apalagi sampai 2 minggu,” imbuhnya. Sementara tergugat I Herlina Rahangiar dan tergugat ke 2, Yunus Wonda yang dikonfirmasi via telepon hingga berita ini ditulis tidak merespon pesan yang terkirim. (ade/wen)

JAYAPURA – Momen Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua sudah 2 tahun berlalu dan dinyatakan sukses. Hanya saja dibalik kesuksesan tersebut ternyata menyisakan masalah hukum. Rekanan PB PON – XX penyedia alat sepatu roda ternyata belum dibayarkan sama sekali.

Atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.

Dalam gugatan ini selain nama Herlina Rahangiar sebagai tergugat 1 ada nama Yunus Wonda sebagai tergugat 2. Dan pada Selasa (4/7) kemarin lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Panitia PON XX dengan agenda pembacaan putusan. Hanya saja pihak kuasa hukum penggugat sedikit kecewa lantaran proses sidang ditunda selama 2 minggu.

Ini kata Yulianto mengabaikan asas peradilan cepat dimana dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama, tidak bertele – tele yang artinya proses peradilan tidak banyak ditunda, diundur  sehingga tidak mengurangi perkara yang belum memiliki kepastian hukum. ”Biasa kalau penundaan itu hanya 1 minggu makanya kami kaget kok 2 minggu. Harusnya proses di peradilan itu bisa lebih cepat,” bebernya.

Baca Juga :  Pasca DOB, Dinkes Papua Maksimalkan Pelayanan di 9 Kabupaten/kota

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Iriyanto Tiranda SH yang didampingi Willem Depondoye dan Thobias Benggian. Sebelumnya pada agenda pemeriksaan saksi, dihadirkan Pengurus Perserosi Papua Tuti dan Arnold.  Tuti menjelaskan Panitia PON XX telah melakukan wanprestasi lantaran belum membayar PT Arras Protama senilai Rp 1.427.666.000.

Ini dikatakan berdasar adanya kontrak penunjukan penyedia barang untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu. Selain  itu ada surat kontrak perjanjian yang tertuang  pada bulan September tahun 2021 dengan Nomor: 1030/02/06/22/IX/2021 dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000.

Kata Yulianto jumlah barang yang telah diberikan oleh kliennya yakni 9 kali yang terdiri dari helm 89 buah, sarung tangan 89 pasang dan kacamata 89 buah. PT Arras awalnya melakukan somasi kepada PB PON terkait belum dibayarkannya pekerjaan tersebut pada Februari sebab ketika barang sudah diterima maka pihak tergugat wajib membayarkannya.

Baca Juga :  Untuk Kerangka Tim sudah Mulai Terlihat

Sementara itu para tergugat I yakni B.C Herlina Rahangiar selaku pejabat penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX, tergugat II Yunus Wonda sebagai pengelola anggaran PB PON Papua XX, dan Ketua Panitia PB PON Papua XX sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

”Sangat disayangkan karena pak Yunus Wonda juga sudah tahu agenda persidangan dan sudah bertemu kami bahkan kami siap memfasilitasi untuk dimediasi tapi beliau tidak pernah hadir di persidangan juga. Pernah mengirimkan utusan tapi tidak membawa surat kuasa,” tambahnya.

Yulianto berharap proses persidangan bisa segera dituntaskan dan tidak berlarut – larut. Ini agar para pihak bisa segera memperoleh kepastian atau ketetapan hukum. ”Harapan kami begitu, jangan ditunda lagi apalagi sampai 2 minggu,” imbuhnya. Sementara tergugat I Herlina Rahangiar dan tergugat ke 2, Yunus Wonda yang dikonfirmasi via telepon hingga berita ini ditulis tidak merespon pesan yang terkirim. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya