SENTANI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura, Samuel Telenggen, menilai persoalan sampah di wilayah Sentani dan sekitarnya salah satunya disebabkan minimnya fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan perumahan yang dibangun oleh para pengembang (developer).
Menurut Samuel, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada para developer agar menyediakan ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penempatan kontainer sampah maupun TPS bagi warga.
“Kami sudah menyampaikan kepada para developer agar menyediakan ruang terbuka hijau untuk kebutuhan TPS. Namun hingga saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belum tersedianya TPS di sejumlah kawasan perumahan membuat warga kesulitan membuang sampah pada lokasi yang telah ditentukan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya titik-titik pembuangan sampah liar yang kembali digunakan masyarakat.
“Karena tidak tersedia tempat pembuangan sampah yang memadai, akhirnya masyarakat membuang sampah di lokasi yang mudah dijangkau dan beberapa titik yang sebelumnya telah ditutup kembali digunakan,” katanya.
Samuel menegaskan, setiap pengembang perumahan seharusnya menyediakan sekitar 20 persen dari total area pembangunan untuk ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang berlaku. Ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan fasilitas umum, termasuk penyediaan TPS.
“Developer wajib menyediakan ruang terbuka hijau. Salah satu pemanfaatannya dapat digunakan sebagai lokasi TPS sehingga pengelolaan sampah di kawasan perumahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
SENTANI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura, Samuel Telenggen, menilai persoalan sampah di wilayah Sentani dan sekitarnya salah satunya disebabkan minimnya fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan perumahan yang dibangun oleh para pengembang (developer).
Menurut Samuel, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada para developer agar menyediakan ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penempatan kontainer sampah maupun TPS bagi warga.
“Kami sudah menyampaikan kepada para developer agar menyediakan ruang terbuka hijau untuk kebutuhan TPS. Namun hingga saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belum tersedianya TPS di sejumlah kawasan perumahan membuat warga kesulitan membuang sampah pada lokasi yang telah ditentukan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya titik-titik pembuangan sampah liar yang kembali digunakan masyarakat.
“Karena tidak tersedia tempat pembuangan sampah yang memadai, akhirnya masyarakat membuang sampah di lokasi yang mudah dijangkau dan beberapa titik yang sebelumnya telah ditutup kembali digunakan,” katanya.
Samuel menegaskan, setiap pengembang perumahan seharusnya menyediakan sekitar 20 persen dari total area pembangunan untuk ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang berlaku. Ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan fasilitas umum, termasuk penyediaan TPS.
“Developer wajib menyediakan ruang terbuka hijau. Salah satu pemanfaatannya dapat digunakan sebagai lokasi TPS sehingga pengelolaan sampah di kawasan perumahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.