Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

  Menurut Anthon, kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan pemalangan tidak berkembang menjadi kebiasaan. Penegakan hukum diperlukan agar setiap pihak memahami bahwa tuntutan hak tetap memiliki jalur penyelesaian yang sah.

  “Kalau terjadi pemalangan, kuncinya ada di kepolisian. Polisi harus berani menindak tegas karena mengganggu aktivitas umum,” ujarnya.

  Ia menilai masih lemahnya tindakan hukum terhadap aksi pemalangan dapat membuat pola tersebut terus berulang. Ketika pemalangan dianggap efektif untuk mendesak pemerintah, aksi serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi setiap kali muncul tuntutan baru.

   Anthon menegaskan, penyelesaian sengketa hak ulayat tetap harus mengedepankan penghormatan terhadap masyarakat adat. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat luas untuk menggunakan jalan dan fasilitas umum secara aman dan bebas.

Baca Juga :  Dr. Sumule Tumbo Resmi Jadi PJ Bupati Jayawijaya

  “Jangan sampai setiap saat kita melihat kejadian-kejadian itu terus berlangsung. Ujung-ujungnya jangan sampai ada keterkaitan dengan politik lokal tertentu. Saya pikir polisi harus bertindak tegas,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Menurut Anthon, kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan pemalangan tidak berkembang menjadi kebiasaan. Penegakan hukum diperlukan agar setiap pihak memahami bahwa tuntutan hak tetap memiliki jalur penyelesaian yang sah.

  “Kalau terjadi pemalangan, kuncinya ada di kepolisian. Polisi harus berani menindak tegas karena mengganggu aktivitas umum,” ujarnya.

  Ia menilai masih lemahnya tindakan hukum terhadap aksi pemalangan dapat membuat pola tersebut terus berulang. Ketika pemalangan dianggap efektif untuk mendesak pemerintah, aksi serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi setiap kali muncul tuntutan baru.

   Anthon menegaskan, penyelesaian sengketa hak ulayat tetap harus mengedepankan penghormatan terhadap masyarakat adat. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat luas untuk menggunakan jalan dan fasilitas umum secara aman dan bebas.

Baca Juga :  Wamen Komdigi: Papua Miliki Dua Jalur Konektivitas Internasional

  “Jangan sampai setiap saat kita melihat kejadian-kejadian itu terus berlangsung. Ujung-ujungnya jangan sampai ada keterkaitan dengan politik lokal tertentu. Saya pikir polisi harus bertindak tegas,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya