Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta mekanisme hukum yang berlaku. Klaim hak ulayat tidak boleh semata-mata dijadikan dasar untuk terus meminta kompensasi.

   Ia menegaskan, keberadaan hak ulayat merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang diakui negara. Namun, pengakuan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

  “Jangan sampai hak ulayat menjadi alasan untuk terus-terusan menuntut pemerintah memberikan kompensasi,” tegasnya.

   Anthon juga mengingatkan agar persoalan hak ulayat tidak ditarik ke ranah politik. Sengketa tanah, menurut dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak menjadi persoalan yang terus berulang dan menghambat kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Nelayan Keluhkan BBM Subsidi  Tidak Tepat Sasaran

  Pemalangan yang dilakukan terhadap jalan, fasilitas umum, gedung pemerintahan maupun kawasan pendidikan dinilai telah memasuki persoalan kepentingan publik apabila berlangsung terus-menerus.

   Karena itu, ia meminta aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan terhadap pemalangan yang terbukti mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas.

  “Kalau memang mengganggu kepentingan umum, saya pikir bisa saja diproses hukum mereka yang melakukan pemalangan jalan kalau itu mengganggu berhari-hari dan memenuhi unsur. Jangan kita biarkan,” katanya.

   Menurutnya, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta mekanisme hukum yang berlaku. Klaim hak ulayat tidak boleh semata-mata dijadikan dasar untuk terus meminta kompensasi.

   Ia menegaskan, keberadaan hak ulayat merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang diakui negara. Namun, pengakuan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

  “Jangan sampai hak ulayat menjadi alasan untuk terus-terusan menuntut pemerintah memberikan kompensasi,” tegasnya.

   Anthon juga mengingatkan agar persoalan hak ulayat tidak ditarik ke ranah politik. Sengketa tanah, menurut dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak menjadi persoalan yang terus berulang dan menghambat kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Empat Tahun Kepemimpinan Mario, Kampung Adat Adalah Kado Terindah

  Pemalangan yang dilakukan terhadap jalan, fasilitas umum, gedung pemerintahan maupun kawasan pendidikan dinilai telah memasuki persoalan kepentingan publik apabila berlangsung terus-menerus.

   Karena itu, ia meminta aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan terhadap pemalangan yang terbukti mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas.

  “Kalau memang mengganggu kepentingan umum, saya pikir bisa saja diproses hukum mereka yang melakukan pemalangan jalan kalau itu mengganggu berhari-hari dan memenuhi unsur. Jangan kita biarkan,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya