Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tambah Libur Fakultatif, Libur di Papua Bisa 30 Hari Lebih

JAYAPURA – Pemerintah telah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang. Terdapat 27 hari libur nasional yang terbagi dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Adapun keputusan ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri Agus Yudianto menyampaikan, untuk Papua masih belum dibuat. “Untuk Papua sendiri masih menunggu beberapa aturan lain terkait libur nasional,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (13/9).

Baca Juga :  Pemrov Papua Lakukan Penanaman dan Pencanangan Cabai di Keerom

Lanjut Jeri menerangkan, Pemerintah Provinsi Papua pastinya akan mengikuti dari pusat. Hanya saja, ada beberapa libur libur fakultatif ataupun cuti bersama yang diatur di tingkat daerah berdasarkan kelokalan.

“Pasti akan mengikuti dari pusat, namun ada beberapa libur fakultatif atau cuti bersama yang diatur ditingkat daerah berdasarkan kelokalan kita di sini,” ucapnya.

Sekadar diketahui jumlah libur nasional plus cuti bersama ada 27 hari, namun untuk provinsi Papua akan lebih banyak, sebut saja Injil Masuk tanah Papua ( 5 Februari), hari Pentakosta kedua, hari Paskah kedua, hari otonomi khusus, dan hari jadi Provinsi Papua. Namun Pemprov Papua belum mengeluarkan secara resmi hari libur fakultatif di Papua pada 2024.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Papua Terancam Dideportasi

“Pastinya Pemerintah Provinsi Papua akan segera menetapkan jika hal hal substantif dan teknis dalam bentuk ketentuan sudah tersedia,” ungkapnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Pemerintah telah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang. Terdapat 27 hari libur nasional yang terbagi dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Adapun keputusan ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri Agus Yudianto menyampaikan, untuk Papua masih belum dibuat. “Untuk Papua sendiri masih menunggu beberapa aturan lain terkait libur nasional,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (13/9).

Baca Juga :  Negara Belum Mampu Selesaikan Konflik Bersenjata di Papua

Lanjut Jeri menerangkan, Pemerintah Provinsi Papua pastinya akan mengikuti dari pusat. Hanya saja, ada beberapa libur libur fakultatif ataupun cuti bersama yang diatur di tingkat daerah berdasarkan kelokalan.

“Pasti akan mengikuti dari pusat, namun ada beberapa libur fakultatif atau cuti bersama yang diatur ditingkat daerah berdasarkan kelokalan kita di sini,” ucapnya.

Sekadar diketahui jumlah libur nasional plus cuti bersama ada 27 hari, namun untuk provinsi Papua akan lebih banyak, sebut saja Injil Masuk tanah Papua ( 5 Februari), hari Pentakosta kedua, hari Paskah kedua, hari otonomi khusus, dan hari jadi Provinsi Papua. Namun Pemprov Papua belum mengeluarkan secara resmi hari libur fakultatif di Papua pada 2024.

Baca Juga :  Komnas HAM Diminta Investigasi Lanjutan  kasus Tewasnya 2 Warga

“Pastinya Pemerintah Provinsi Papua akan segera menetapkan jika hal hal substantif dan teknis dalam bentuk ketentuan sudah tersedia,” ungkapnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya