Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka

Terlibat Pencurian di Lokasi Kebakaran Dok V Bawah

JAYAPURA– Musibah kebakaran yang terjadi di Jl Samudera Dok V bawah beberapa hari lalu bukannya menumbuhkan simpati dan kepedulian untuk menolong malah dijadikan moment untuk mencari keuntungan. Alhasil, dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian.

Kedelapan tersangka masing-masing FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40). Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sejumlah barang saat terjadi kebakaran. Korban yang sudah kehilangan harta benda justru harus kehilangan barang yang telah “diselamatkan” oleh para pelaku.

Baca Juga :  Meningkat Jadi 126 Kasus, Mayoritas Terjadi di Lingkungan Keluarga

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 14.15 WIT dimana saat itu, korban sedang berupaya menyelamatkan anak-anaknya ke tempat yang lebih aman karena kobaran api. Sekitar pukul 18.00 WIT, salah satu karyawan korban kemudian mendatangi tempat usaha milik korban yang tidak terdampak langsung oleh api. Saat melakukan pengecekan, karyawan tersebut mendapati sejumlah barang milik korban sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Jayapura Utara untuk ditindaklanjuti. Personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kemudian melakukan sejumlah langkah.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima unit kulkas yang diduga merupakan barang hasil pencurian,” ujar Fredrickus. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit kulkas merek Sharp warna pink dengan stiker Doraemon warna biru, satu unit kulkas Sharp warna abu-abu, serta tiga unit kulkas Sharp warna hitam.

Baca Juga :  Pilot Susi Air Baik-baik Saja

Terlibat Pencurian di Lokasi Kebakaran Dok V Bawah

JAYAPURA– Musibah kebakaran yang terjadi di Jl Samudera Dok V bawah beberapa hari lalu bukannya menumbuhkan simpati dan kepedulian untuk menolong malah dijadikan moment untuk mencari keuntungan. Alhasil, dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian.

Kedelapan tersangka masing-masing FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40). Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sejumlah barang saat terjadi kebakaran. Korban yang sudah kehilangan harta benda justru harus kehilangan barang yang telah “diselamatkan” oleh para pelaku.

Baca Juga :  Disiplin Rendah, 264 CPNS dan PPPK Tidak Dipanggil Diklat Tahap 1

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 14.15 WIT dimana saat itu, korban sedang berupaya menyelamatkan anak-anaknya ke tempat yang lebih aman karena kobaran api. Sekitar pukul 18.00 WIT, salah satu karyawan korban kemudian mendatangi tempat usaha milik korban yang tidak terdampak langsung oleh api. Saat melakukan pengecekan, karyawan tersebut mendapati sejumlah barang milik korban sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Jayapura Utara untuk ditindaklanjuti. Personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kemudian melakukan sejumlah langkah.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima unit kulkas yang diduga merupakan barang hasil pencurian,” ujar Fredrickus. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit kulkas merek Sharp warna pink dengan stiker Doraemon warna biru, satu unit kulkas Sharp warna abu-abu, serta tiga unit kulkas Sharp warna hitam.

Baca Juga :  376 Personel Gabungan Disiagakan Bubarkan Massa ULMWP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya