Fredrickus menambahkan para pelaku memanfaatkan situasi saat kebakaran berlangsung. Ketika korban dan masyarakat sedang menyelamatkan diri dari lokasi kebakaran, para pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kedelapan tersangka kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Fredrickus menambahkan para pelaku memanfaatkan situasi saat kebakaran berlangsung. Ketika korban dan masyarakat sedang menyelamatkan diri dari lokasi kebakaran, para pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kedelapan tersangka kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q