Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka

Fredrickus menambahkan para pelaku memanfaatkan situasi saat kebakaran berlangsung. Ketika korban dan masyarakat sedang menyelamatkan diri dari lokasi kebakaran, para pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kedelapan tersangka kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Keluarga Nur Aulya Diminta Terbuka

Fredrickus menambahkan para pelaku memanfaatkan situasi saat kebakaran berlangsung. Ketika korban dan masyarakat sedang menyelamatkan diri dari lokasi kebakaran, para pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kedelapan tersangka kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Keluarga Nur Aulya Diminta Terbuka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya