Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Menurut Petrarca, data yang valid adalah pondasi agar dana triliunan rupiah tidak hanya habis berdasarkan asumsi. “Data terpilah menjadi kunci agar dana Otsus diarahkan secara adil dan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan, seperti kelompok rentan, masyarakat miskin, dan masyarakat adat,” kata Petrarca.

Menteri Dalam Negeri melalui Staf Khusus Bidang Pemerintah dan Perbatasan Desa, Houruddin Hasibuan, menekankan pentingnya transparansi anggaran melalui kebijakan baru: pelabelan (labeling) dana Otsus. Langkah pelabelan ini dirancang sebagai instrumen pengawasan agar masyarakat dapat memantau secara langsung pemanfaatan dana tersebut.

“Pengelolaan sumber daya, termasuk dana Otsus, harus transparan dan tetap tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujar Houruddin saat membacakan sambutan Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah memperkuat integrasi sistem informasi keuangan melalui sinkronisasi SIPD RI, SIKD Otsus, dan SIP3.
Penguatan teknologi ini bertujuan untuk menutup celah inefisiensi anggaran dan memastikan perencanaan hingga pengawasan berjalan secara satu pintu dan transparan.

Selain persoalan teknis anggaran, Mendagri menyoroti urgensi Sensus Orang Asli Papua (OAP). Sensus ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menciptakan basis data tunggal yang valid.

Baca Juga :  Alasan Mata-mata, Jangan Jadikan Sipil dan Toga Sebagai Korban!

Tanpa data yang akurat, kebijakan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi warga asli Papua dianggap sulit mencapai target sasaran. Hal ini sejalan dengan hasil rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada April lalu. Mendagri juga mendesak para kepala daerah untuk segera menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Regulasi turunan ini merupakan mandat Undang-Undang Otsus yang berfungsi sebagai payung hukum operasional di tingkat lokal. “Pelaksanaan Otsus tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi antara Gubernur, DPRP, MRP, hingga bupati dan wali kota,” tegasnya.

Kemendagri juga mendorong percepatan revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) agar lembaga representasi kultural tersebut lebih adaptif terhadap dinamika politik dan pemerintahan saat ini. Di tengah kompleksitas tantangan geografis dan isolasi wilayah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar, Mendagri mengingatkan para pemimpin daerah untuk disiplin dalam menyusun skala prioritas.

Visi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 hanya bisa tercapai jika anggaran digunakan secara efisien dan bebas dari pemborosan. Mendagri mengutip lirik lagu ikonik karya Yance Rumbino untuk mengingatkan para peserta forum akan besarnya tanggung jawab mengelola kekayaan Papua.

Baca Juga :  Kantor DPRD dan KPU Jayawijaya Diserang

“Tanah Papua tanah yang kaya, surga kecil jatuh ke bumi. Kekayaan ini harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, selaku Ketua Panitia, dr. Silwanus Sumule, dalam konferensi pers di akhir kegiatan mengungkapkan bahwa pertemuan tingkat pimpinan ini telah mengunci komitmen bersama antara Gubernur, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan DPRP.
Fokus utamanya adalah membongkar sumbatan regulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 yang selama ini dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam mengeksekusi anggaran.

“Ruang revisi itu diberikan kepada kita. Diharapkan usulan perubahan ini muncul langsung dari aspirasi asosiasi dan pemerintah daerah di Papua untuk kemudian diusulkan ke pusat,” ujar dr. Silwanus.

Menurut Petrarca, data yang valid adalah pondasi agar dana triliunan rupiah tidak hanya habis berdasarkan asumsi. “Data terpilah menjadi kunci agar dana Otsus diarahkan secara adil dan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan, seperti kelompok rentan, masyarakat miskin, dan masyarakat adat,” kata Petrarca.

Menteri Dalam Negeri melalui Staf Khusus Bidang Pemerintah dan Perbatasan Desa, Houruddin Hasibuan, menekankan pentingnya transparansi anggaran melalui kebijakan baru: pelabelan (labeling) dana Otsus. Langkah pelabelan ini dirancang sebagai instrumen pengawasan agar masyarakat dapat memantau secara langsung pemanfaatan dana tersebut.

“Pengelolaan sumber daya, termasuk dana Otsus, harus transparan dan tetap tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujar Houruddin saat membacakan sambutan Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah memperkuat integrasi sistem informasi keuangan melalui sinkronisasi SIPD RI, SIKD Otsus, dan SIP3.
Penguatan teknologi ini bertujuan untuk menutup celah inefisiensi anggaran dan memastikan perencanaan hingga pengawasan berjalan secara satu pintu dan transparan.

Selain persoalan teknis anggaran, Mendagri menyoroti urgensi Sensus Orang Asli Papua (OAP). Sensus ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menciptakan basis data tunggal yang valid.

Baca Juga :  Sesali Sikap Para Terdakwa Militer dan Sipil

Tanpa data yang akurat, kebijakan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi warga asli Papua dianggap sulit mencapai target sasaran. Hal ini sejalan dengan hasil rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada April lalu. Mendagri juga mendesak para kepala daerah untuk segera menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Regulasi turunan ini merupakan mandat Undang-Undang Otsus yang berfungsi sebagai payung hukum operasional di tingkat lokal. “Pelaksanaan Otsus tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi antara Gubernur, DPRP, MRP, hingga bupati dan wali kota,” tegasnya.

Kemendagri juga mendorong percepatan revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) agar lembaga representasi kultural tersebut lebih adaptif terhadap dinamika politik dan pemerintahan saat ini. Di tengah kompleksitas tantangan geografis dan isolasi wilayah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar, Mendagri mengingatkan para pemimpin daerah untuk disiplin dalam menyusun skala prioritas.

Visi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 hanya bisa tercapai jika anggaran digunakan secara efisien dan bebas dari pemborosan. Mendagri mengutip lirik lagu ikonik karya Yance Rumbino untuk mengingatkan para peserta forum akan besarnya tanggung jawab mengelola kekayaan Papua.

Baca Juga :  FYBI Papua Lantik Pengurus FBYI Untuk 5 Kabupaten Kota

“Tanah Papua tanah yang kaya, surga kecil jatuh ke bumi. Kekayaan ini harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, selaku Ketua Panitia, dr. Silwanus Sumule, dalam konferensi pers di akhir kegiatan mengungkapkan bahwa pertemuan tingkat pimpinan ini telah mengunci komitmen bersama antara Gubernur, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan DPRP.
Fokus utamanya adalah membongkar sumbatan regulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 yang selama ini dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam mengeksekusi anggaran.

“Ruang revisi itu diberikan kepada kita. Diharapkan usulan perubahan ini muncul langsung dari aspirasi asosiasi dan pemerintah daerah di Papua untuk kemudian diusulkan ke pusat,” ujar dr. Silwanus.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya