Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kejari Jayawijaya Rampungkan Dakwaan Terhadap Dua KKB

JAYAPURA-Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) anak buah Egianus Kogoya berinisial YL dan MM yang ditangkap karena kepemilikan senjata api dan amunisi di Camp Simal Batas Batu Kampung Alguru Distrik Kenyam Kabupaten Nduga bakal segera disidang.

Kasi Intel Kejari Jayawijaya, Alfisius Adrianus Sombo mengatakan, penyerahan tersangka YL beserta barang bukti oleh penyidik Kepolisian itu dilakukan beberapa waktu lalu. Selanjutnya pihak kejaksaan akan merampungkan surat dakwaan dulu barulah mereka akan dilimpahkan ke Pengadian Negeri Jayawijaya

“Apabila surat dakwaan telah siap akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jayawijaya untuk segera disidangkan sehingga dalam waktu dekat ini kita akan siapkan surat itu,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di Kantor Kejari Jayawijaya.

Baca Juga :  Hari ini, Jalan Kalam Kudus Dibuka Total

Kasi intel mengatakan dari kronologinya tersangka YL diduga memiliki senjata api dan amunisi yang ditangkap di Kampung  Batas Batu Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan beberapa waktu lalu, dimana YL bersama MM diamankan bersama dengan barang bukti  satu pucuk senjata api laras panjang jenis FERFRANS CAL MULTI model S.O.A.RFF 0000065, satu pucuk senjata Api pelontar SPG1A Kaliber 40mm BE.BT 002680 (Pindad) dan satu pucuk senjata Api Pistol, 10 buah Magasen Cal 5,56, satu buah Magasen Cal 7.62

“Selain Senpi, ada juga amunisi yang juga diserahkan sebagai barang bukti  sebanyak 311 butir amonisi tajam Cal 5.56, 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm, 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 butir amunisi taiam al 7,62 x 33 mm, 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm; 17 butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 butir amunisi hampa cal 5.56.” katanya.

Baca Juga :  Warga Nusantara Pilih Mengungsi ke Jayapura

Menurutnya, dua tersangka ini diduga memiliki atau menguasai senjata api dan amunisi berapa tersangka dari kasus itu, Kasi Intel mengakui terdapat beberapa tersangka namun yang diserahkan ke Kejari baru satu tersangka YL dan MM. (ade/jo/wen)

JAYAPURA-Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) anak buah Egianus Kogoya berinisial YL dan MM yang ditangkap karena kepemilikan senjata api dan amunisi di Camp Simal Batas Batu Kampung Alguru Distrik Kenyam Kabupaten Nduga bakal segera disidang.

Kasi Intel Kejari Jayawijaya, Alfisius Adrianus Sombo mengatakan, penyerahan tersangka YL beserta barang bukti oleh penyidik Kepolisian itu dilakukan beberapa waktu lalu. Selanjutnya pihak kejaksaan akan merampungkan surat dakwaan dulu barulah mereka akan dilimpahkan ke Pengadian Negeri Jayawijaya

“Apabila surat dakwaan telah siap akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jayawijaya untuk segera disidangkan sehingga dalam waktu dekat ini kita akan siapkan surat itu,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di Kantor Kejari Jayawijaya.

Baca Juga :  Posyandu Sebulan Sekali Penting Untuk Memantau Tumbuh Kembang Anak

Kasi intel mengatakan dari kronologinya tersangka YL diduga memiliki senjata api dan amunisi yang ditangkap di Kampung  Batas Batu Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan beberapa waktu lalu, dimana YL bersama MM diamankan bersama dengan barang bukti  satu pucuk senjata api laras panjang jenis FERFRANS CAL MULTI model S.O.A.RFF 0000065, satu pucuk senjata Api pelontar SPG1A Kaliber 40mm BE.BT 002680 (Pindad) dan satu pucuk senjata Api Pistol, 10 buah Magasen Cal 5,56, satu buah Magasen Cal 7.62

“Selain Senpi, ada juga amunisi yang juga diserahkan sebagai barang bukti  sebanyak 311 butir amonisi tajam Cal 5.56, 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm, 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 butir amunisi taiam al 7,62 x 33 mm, 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm; 17 butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 butir amunisi hampa cal 5.56.” katanya.

Baca Juga :  Bus Terjebak Macet, Ribuan Jemaah Sempat Terlantar di Mudzalifah

Menurutnya, dua tersangka ini diduga memiliki atau menguasai senjata api dan amunisi berapa tersangka dari kasus itu, Kasi Intel mengakui terdapat beberapa tersangka namun yang diserahkan ke Kejari baru satu tersangka YL dan MM. (ade/jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya