Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pembuat Miras Oplosan di Polimak Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA-Setelah cukup lama tak terdengar soal miras oplosan, pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial LI (39) yang dinyatakan menjadi pelaku  kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Ia ditangkap di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Rabu (10/8) siang.

Penangkapan LI dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes beserta barang buktinya. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan LI tersebut karena diduga  merupakan pembuat dan pengolah minuman keras oplosan jenis ballo yang biasanya disebut stim.

Iptu Alam mengatakan, LI diamankan bersama barang bukti yakni alat-alat yang digunakan untuk mengoplos minuman keras yang diproduksinya.

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Launching Program Unggulan JOSHUA

“LI diamankan bersama barang bukti berupa satu kompor merk hock warna silver, satu galon berukuran kecil yang berisikan miras oplosan, satu ember besar warna hijau berisikan miras oplosan, satu tabung gas warna hijau beserta selangnya dan 17 botol air mineral ukuran sedang yang diduga digunakan untuk mengisi miras oplosan yang diproduksinya,” jelas Alam.

Lebih lanjut mengenai proses penangkapan, Alam menyebutkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang mengolah atau membuat serta menjual miras oplosan jenis Ballo di wilayah Polimak.

“Tim kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku LI beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan awal LI membenarkan bahwa dirinya memproduksi miras oplosan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Jenazah Tiba di Kampung Halaman

Alam menambahkan, miras oplosan yang diproduksi oleh LI diketahui berbahan dasar Fermipan yang dicampur dengan beberapa bahan lainnya, dan dijual seharga Rp 50 ribu perbotol mineral sedang.

“Atas perbuatannya tersebut LI terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tambahnya.

Saat ini, LI menurutnya masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait proses pembuatan dan penjualan yang dilakukannya, apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. (ade/nat)

JAYAPURA-Setelah cukup lama tak terdengar soal miras oplosan, pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial LI (39) yang dinyatakan menjadi pelaku  kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Ia ditangkap di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Rabu (10/8) siang.

Penangkapan LI dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes beserta barang buktinya. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan LI tersebut karena diduga  merupakan pembuat dan pengolah minuman keras oplosan jenis ballo yang biasanya disebut stim.

Iptu Alam mengatakan, LI diamankan bersama barang bukti yakni alat-alat yang digunakan untuk mengoplos minuman keras yang diproduksinya.

Baca Juga :  Kebakaran Lagi, Satu Kios Terbakar

“LI diamankan bersama barang bukti berupa satu kompor merk hock warna silver, satu galon berukuran kecil yang berisikan miras oplosan, satu ember besar warna hijau berisikan miras oplosan, satu tabung gas warna hijau beserta selangnya dan 17 botol air mineral ukuran sedang yang diduga digunakan untuk mengisi miras oplosan yang diproduksinya,” jelas Alam.

Lebih lanjut mengenai proses penangkapan, Alam menyebutkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang mengolah atau membuat serta menjual miras oplosan jenis Ballo di wilayah Polimak.

“Tim kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku LI beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan awal LI membenarkan bahwa dirinya memproduksi miras oplosan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengungsi Kiwirok Mulai Kembali ke Kampung

Alam menambahkan, miras oplosan yang diproduksi oleh LI diketahui berbahan dasar Fermipan yang dicampur dengan beberapa bahan lainnya, dan dijual seharga Rp 50 ribu perbotol mineral sedang.

“Atas perbuatannya tersebut LI terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tambahnya.

Saat ini, LI menurutnya masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait proses pembuatan dan penjualan yang dilakukannya, apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya