JAYAPURA–Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga memunculkan berbagai ancaman, salah satunya kejahatan siber. Di wilayah hukum Polda Papua, kasus penipuan online hingga kini menjadi jenis kejahatan digital yang paling banyak dilaporkan sepanjang awal tahun 2026.
Jenisnya mulai dari penawaran kerja fiktif, jual beli dengan harga tidak wajar, hingga skema tugas berbayar yang mengharuskan korban melakukan deposit. Untuk jual beli dengan harga tidak wajar kecenderungannya pelaku menempelkan harga miring dan jauh dari harga normal. Ini menjadi satu hal yang seharusnya bisa dipelajari bagaimana pelaku menjerat calon korban dengan iming-iming harga murah (baca ciri-ciri penipuan online).
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Papua, AKBP Diaritz Felle, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait penipuan berbasis digital. Menurutnya, kejahatan siber merupakan tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik atau jaringan internet yang dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun nonmateriil.
“Sepanjang awal 2026, kasus yang banyak dilaporkan di Papua adalah penipuan online, dengan berbagai modus seperti penawaran kerja fiktif, jual beli dengan harga tidak wajar, hingga skema tugas berbayar yang mengharuskan korban melakukan deposit,” ujarnya dalam dialog di RRI Jayapura bersama Diskominfo Papua, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dibentuk sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi yang turut membuka peluang terjadinya kejahatan digital. Di tingkat daerah, Ditressiber memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, serta patroli siber guna mendeteksi potensi kejahatan sejak dini.
JAYAPURA–Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga memunculkan berbagai ancaman, salah satunya kejahatan siber. Di wilayah hukum Polda Papua, kasus penipuan online hingga kini menjadi jenis kejahatan digital yang paling banyak dilaporkan sepanjang awal tahun 2026.
Jenisnya mulai dari penawaran kerja fiktif, jual beli dengan harga tidak wajar, hingga skema tugas berbayar yang mengharuskan korban melakukan deposit. Untuk jual beli dengan harga tidak wajar kecenderungannya pelaku menempelkan harga miring dan jauh dari harga normal. Ini menjadi satu hal yang seharusnya bisa dipelajari bagaimana pelaku menjerat calon korban dengan iming-iming harga murah (baca ciri-ciri penipuan online).
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Papua, AKBP Diaritz Felle, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait penipuan berbasis digital. Menurutnya, kejahatan siber merupakan tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik atau jaringan internet yang dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun nonmateriil.
“Sepanjang awal 2026, kasus yang banyak dilaporkan di Papua adalah penipuan online, dengan berbagai modus seperti penawaran kerja fiktif, jual beli dengan harga tidak wajar, hingga skema tugas berbayar yang mengharuskan korban melakukan deposit,” ujarnya dalam dialog di RRI Jayapura bersama Diskominfo Papua, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dibentuk sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi yang turut membuka peluang terjadinya kejahatan digital. Di tingkat daerah, Ditressiber memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, serta patroli siber guna mendeteksi potensi kejahatan sejak dini.