Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Disinyalir Ada Penggembulang Suara, Pleno Kota Jayapura Diskors

RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua yang digelar di Grand ABE Hotal, Jumat (17/5) malam. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Sejak dibuka Kamis (16/5) malam sekira pukul 20.00 WIT, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 Kota Jayapura hingga Sabtu (18/5) dini hari belum juga tuntas dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. 

Hal ini disebabkan berbagai persoalan yang hingga tadi subuh belum menemukan titik temu. Akibatnya, Komisioner KPU Provinsi Papua kembali menskors rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak Kota Jayapura dan akan dilanjutkan, Sabtu (18/5) pagi ini sekira pukul 10.00 WIT. 

Dari pantauan Cenderawasih Pos, sejak dibuka untuk dibacakan hasil penghitungan suara Pemilu Serentak Kota Jayapura, banyak persoalan yang membuat para saksi yang hadir mengajukan keberadan Salah satunya terkait dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS khususnya di Distrik Heram. 

Komisioner Bawaslu, Jamaludin mengakui untuk hasil perolehan suara Pemilu Serentak Kota Jayapura terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil pleno di tingkat kabupaten/kota dengan hasil pleno di tingkat distrik yang dimiliki para saksi partai politik. 

Selain itu menurut Jamaludin hasil yang ada pada form DB (rekapatan tingkat kabupaten/kota) dengan DA (rekapan tingkat distrik) tidak sinkron. 

Baca Juga :  Motif Selingkuh, Cinta Segitiga Berujung Maut

“Contohnya perolehan hasil suara DPRP Dapil 1 dimana DPT hanya 63.274 orang, lalu pengguna hak pilih 27.346 orang. Namun dari hasil pleno tingkat Distrik Heram, keluar data jumlah suara sah mencapai 70.951 suara,” ungkapnya. 

Dengan data tersebut menurut Jamaludin disinyalir ada penggelembungan suara hingga melewati DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kondisi ini menurutnya yang menjadi penyebab sehingga rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serantak untuk Kota Jayapura terpaksa diskors untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. 

Jamaludin menyebutkan bahwa ada alternatif lain untuk menyelesaikan persolan ini yakni mencoba untuk membuka 10 panel dan masing-masing panel bisa pegang 20 kotak dan membuka C1 Plano.

“Namun alternatif tersebeut sudah bersebarangan dengan kesepakatan awal bahwa yang bisa buka kotak tersebut hanyalah MK,” tegasnya.

Dikatakan, dalam kesepakatan tersebut ketika dilakukan pembacaan DB yang tidak sesuai dengan DA, maka yang bisa dilakukan yaitu kroscek turun satu tingkat dari DB ke DA untuk memastikan data DB itu benar berasal dari DA. 

Baca Juga :  Dua Balita Meninggal di Lokasi Pengungsian

“Kalau data DB dan DA itu tidak singkron maka kita harus adakan pembetulan disitu/penyandingan data,” jelasnya.

Namun untuk persoalan di Distrik Heram menurut Jamaludin tidak bisa dilakukan penyandingan data DA. Karena saat menyandingkan data, DA itu sudah kacau sehinga muncul tanda merah pada paparan hasil rekapitulasi KPU Kota Jayapura.

Dirinya juga mengakui bahwa untuk Kota Jayapura proses koordinasi masih berjalan dan dipekirakan hari ini paling cepat baru bisa dilanjutkan rekapitulasi. “Sementara terkait usulan PSU, itu merupakan yang menentukan di MK,”tuturnya.

Pihaknya mengakui bahwa ada indikasi penggelembungan yang dilakukan oleh oknum  penyelenggara tingkat bawah namun hal itu masih dilakukan pendalaman terhadap indikasi tersebut.

Sementara untuk Kabupaten Kepulauan yapen, kondisinya tidak jauh beda dengan Kota Jayapura. Namun untuk Yapen persoalan yang terjadi yaitu adanya perbedaan data DB sementara untuk data DA sudah sama. “Jadi yang dilakukan saat ini untuk membetulkan data tersebut berdasarkan DA yang ada. Diharapakan malam ini bisa selesai untuk Yapen. Namun semua tergantung proses rekapitulasi yang berjalan,’tutupnya.(kim/nat)

RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua yang digelar di Grand ABE Hotal, Jumat (17/5) malam. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Sejak dibuka Kamis (16/5) malam sekira pukul 20.00 WIT, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 Kota Jayapura hingga Sabtu (18/5) dini hari belum juga tuntas dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. 

Hal ini disebabkan berbagai persoalan yang hingga tadi subuh belum menemukan titik temu. Akibatnya, Komisioner KPU Provinsi Papua kembali menskors rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak Kota Jayapura dan akan dilanjutkan, Sabtu (18/5) pagi ini sekira pukul 10.00 WIT. 

Dari pantauan Cenderawasih Pos, sejak dibuka untuk dibacakan hasil penghitungan suara Pemilu Serentak Kota Jayapura, banyak persoalan yang membuat para saksi yang hadir mengajukan keberadan Salah satunya terkait dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS khususnya di Distrik Heram. 

Komisioner Bawaslu, Jamaludin mengakui untuk hasil perolehan suara Pemilu Serentak Kota Jayapura terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil pleno di tingkat kabupaten/kota dengan hasil pleno di tingkat distrik yang dimiliki para saksi partai politik. 

Selain itu menurut Jamaludin hasil yang ada pada form DB (rekapatan tingkat kabupaten/kota) dengan DA (rekapan tingkat distrik) tidak sinkron. 

Baca Juga :  Pemilik Hak Ulayat Ancam Kembali Palang Stadion Papua Bangkit

“Contohnya perolehan hasil suara DPRP Dapil 1 dimana DPT hanya 63.274 orang, lalu pengguna hak pilih 27.346 orang. Namun dari hasil pleno tingkat Distrik Heram, keluar data jumlah suara sah mencapai 70.951 suara,” ungkapnya. 

Dengan data tersebut menurut Jamaludin disinyalir ada penggelembungan suara hingga melewati DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kondisi ini menurutnya yang menjadi penyebab sehingga rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serantak untuk Kota Jayapura terpaksa diskors untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. 

Jamaludin menyebutkan bahwa ada alternatif lain untuk menyelesaikan persolan ini yakni mencoba untuk membuka 10 panel dan masing-masing panel bisa pegang 20 kotak dan membuka C1 Plano.

“Namun alternatif tersebeut sudah bersebarangan dengan kesepakatan awal bahwa yang bisa buka kotak tersebut hanyalah MK,” tegasnya.

Dikatakan, dalam kesepakatan tersebut ketika dilakukan pembacaan DB yang tidak sesuai dengan DA, maka yang bisa dilakukan yaitu kroscek turun satu tingkat dari DB ke DA untuk memastikan data DB itu benar berasal dari DA. 

Baca Juga :  Dua Balita Meninggal di Lokasi Pengungsian

“Kalau data DB dan DA itu tidak singkron maka kita harus adakan pembetulan disitu/penyandingan data,” jelasnya.

Namun untuk persoalan di Distrik Heram menurut Jamaludin tidak bisa dilakukan penyandingan data DA. Karena saat menyandingkan data, DA itu sudah kacau sehinga muncul tanda merah pada paparan hasil rekapitulasi KPU Kota Jayapura.

Dirinya juga mengakui bahwa untuk Kota Jayapura proses koordinasi masih berjalan dan dipekirakan hari ini paling cepat baru bisa dilanjutkan rekapitulasi. “Sementara terkait usulan PSU, itu merupakan yang menentukan di MK,”tuturnya.

Pihaknya mengakui bahwa ada indikasi penggelembungan yang dilakukan oleh oknum  penyelenggara tingkat bawah namun hal itu masih dilakukan pendalaman terhadap indikasi tersebut.

Sementara untuk Kabupaten Kepulauan yapen, kondisinya tidak jauh beda dengan Kota Jayapura. Namun untuk Yapen persoalan yang terjadi yaitu adanya perbedaan data DB sementara untuk data DA sudah sama. “Jadi yang dilakukan saat ini untuk membetulkan data tersebut berdasarkan DA yang ada. Diharapakan malam ini bisa selesai untuk Yapen. Namun semua tergantung proses rekapitulasi yang berjalan,’tutupnya.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya