Waspada, Penipuan Online Banyak Dilaporkan ke Polda Papua

Berikut 10 jenis-jenis penipuan online yang perlu diwaspadai dikutip dari berbagai sumber:

10 jenis-jenis penipuan online

1. Phishing
Pelaku biasa mengaku dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks. Mereka memanipulasi korban supaya mau memberikan data pribadi yang akan digunakan untuk mengakses akun penting milik korban. Phishing bisa mengakibatkan berbagai kerugian, antara lain pencurian identitas pribadi seperti kata sandi, informasi kartu kredit, dan nomor identitas (KTP/Paspor). Ciri-ciri phishing yang perlu diwaspadai mencakup link atau tautan yang mencurigakan dan permintaan data pribadi melalui pesan langsung. Bank atau lembaga resmi tidak akan meminta data sensitif melalui telepon, SMS, atau email yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  MRP Papua Pegunungan Deklarasikan Pemilu Damai yang Berpihak Pada OAP

2. Pharming ponsel
Modus kedua yang perlu diwaspadai yaitu pharming ponsel. Tindakan ini mengarahkan korban ke situs web palsu. Apabila korban menekan entri domain name system (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache. Pelaku sudah memasang malware di situs palsu tersebut, dengan begitu pelaku akan mengakses perangkat korban secara ilegal.

3. Sniffing
Pelaku akan melakukan peretasan dengan cara mengumpulkan informasi yang ada di perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Sniffing bisa terjadi ketika menggunakan Wi-Fi publik, apalagi jika digunakan untuk bertransaksi keuangan.

4. Money Mule
Money mule adalah pelaku akan meminta korban menerima sejumlah uang di rekeningnya, lalu dikirim ke orang lain. Di luar negeri, pelaku akan melakukan kliring cek yang jika diperiksa adalah palsu. Praktik yang digunakan di Indonesia, pelaku akan meminta korban untuk membayarkan pajak sebelum hadiah dikirim.

Baca Juga :  Dukungan kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh

Berikut 10 jenis-jenis penipuan online yang perlu diwaspadai dikutip dari berbagai sumber:

10 jenis-jenis penipuan online

1. Phishing
Pelaku biasa mengaku dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks. Mereka memanipulasi korban supaya mau memberikan data pribadi yang akan digunakan untuk mengakses akun penting milik korban. Phishing bisa mengakibatkan berbagai kerugian, antara lain pencurian identitas pribadi seperti kata sandi, informasi kartu kredit, dan nomor identitas (KTP/Paspor). Ciri-ciri phishing yang perlu diwaspadai mencakup link atau tautan yang mencurigakan dan permintaan data pribadi melalui pesan langsung. Bank atau lembaga resmi tidak akan meminta data sensitif melalui telepon, SMS, atau email yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Isoter KM Tidar Diperpanjang Satu Bulan

2. Pharming ponsel
Modus kedua yang perlu diwaspadai yaitu pharming ponsel. Tindakan ini mengarahkan korban ke situs web palsu. Apabila korban menekan entri domain name system (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache. Pelaku sudah memasang malware di situs palsu tersebut, dengan begitu pelaku akan mengakses perangkat korban secara ilegal.

3. Sniffing
Pelaku akan melakukan peretasan dengan cara mengumpulkan informasi yang ada di perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Sniffing bisa terjadi ketika menggunakan Wi-Fi publik, apalagi jika digunakan untuk bertransaksi keuangan.

4. Money Mule
Money mule adalah pelaku akan meminta korban menerima sejumlah uang di rekeningnya, lalu dikirim ke orang lain. Di luar negeri, pelaku akan melakukan kliring cek yang jika diperiksa adalah palsu. Praktik yang digunakan di Indonesia, pelaku akan meminta korban untuk membayarkan pajak sebelum hadiah dikirim.

Baca Juga :  BGN Targetkan 2-3 Tahun Seluruh Sekolah Terlayani Program MBG

Berita Terbaru

Artikel Lainnya