Otis menjelaskan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil, tentara yang terluka, korban kapal karam, dan tawanan perang.
“Serangan terhadap warga sipil, petugas medis, dan relawan kemanusiaan dilarang dalam hukum humaniter internasional. Sebby tidak paham sama sekali soal ini. Pembunuhan pilot Glen hanya menambah deretan korban di kalangan rakyat yang tidak tahu apa-apa,” singgungnya.
“Atas nama kemanusiaan, kami mengutuk peristiwa pembunuhan pilot Glen dan kematian pilot yang merupakan bagian dari warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan Sebby Sambom harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Otis menutup pernyataannya. Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan pihaknya belum berencana untuk menempatkan anggota kepolisian di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Kami belum ada rencana karena jika menyiapkan Pospol maka kami harus siapkan mako (markas komando) lebih dulu, sedangkan mako belum ada sampai dengan saat ini,” Komang Kamis (8/8). Kapolres melanjutkan, Distrik Alama saat ini masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Jila ditambah jarak antara Jila dan Alama cukup jauh.
“Dari Alama ke Jila itu lumayan, transportasi ke Alama pun hanya lewat udara, itu kendala kita, komunikasi saja kemarin hanya menggunakan SSB (Radio) dan dengan personel di Polsek Jila,” tambahnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ada penempatan Satuan Tugas (Satgas) untuk keamanan Kamtibmas di Distrik Alama. (mww/kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos