Thursday, April 3, 2025
27.8 C
Jayapura

Disinyalir Proses Delivery Macet Alasan Pilot Dibunuh

Otis menjelaskan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil, tentara yang terluka, korban kapal karam, dan tawanan perang.

“Serangan terhadap warga sipil, petugas medis, dan relawan kemanusiaan dilarang dalam hukum humaniter internasional. Sebby tidak paham sama sekali soal ini. Pembunuhan pilot Glen hanya menambah deretan korban di kalangan rakyat yang tidak tahu apa-apa,” singgungnya.

“Atas nama kemanusiaan, kami mengutuk peristiwa pembunuhan pilot Glen  dan kematian pilot yang merupakan bagian dari warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan Sebby Sambom harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Otis menutup pernyataannya. Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan pihaknya belum berencana untuk menempatkan anggota kepolisian di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga :  Korem 172/PWY Utus Perwira ke Pegubin

“Kami belum ada rencana karena jika menyiapkan Pospol  maka kami harus siapkan mako (markas komando) lebih dulu, sedangkan mako belum ada sampai dengan saat ini,” Komang Kamis (8/8). Kapolres melanjutkan, Distrik Alama saat ini masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Jila ditambah jarak antara Jila dan Alama cukup jauh. 

“Dari Alama ke Jila itu lumayan, transportasi ke Alama pun hanya lewat udara, itu kendala kita, komunikasi saja kemarin hanya menggunakan SSB (Radio) dan dengan personel di Polsek Jila,” tambahnya.

Kapolres menambahkan bahwa  pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ada penempatan Satuan Tugas (Satgas) untuk keamanan Kamtibmas di Distrik Alama. (mww/kar/ade)

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Berkolaborasi Bentuk LMK

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Otis menjelaskan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil, tentara yang terluka, korban kapal karam, dan tawanan perang.

“Serangan terhadap warga sipil, petugas medis, dan relawan kemanusiaan dilarang dalam hukum humaniter internasional. Sebby tidak paham sama sekali soal ini. Pembunuhan pilot Glen hanya menambah deretan korban di kalangan rakyat yang tidak tahu apa-apa,” singgungnya.

“Atas nama kemanusiaan, kami mengutuk peristiwa pembunuhan pilot Glen  dan kematian pilot yang merupakan bagian dari warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan Sebby Sambom harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Otis menutup pernyataannya. Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan pihaknya belum berencana untuk menempatkan anggota kepolisian di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga :  Juni, Atlet PPLP/PPLPD Masuk Penampungan

“Kami belum ada rencana karena jika menyiapkan Pospol  maka kami harus siapkan mako (markas komando) lebih dulu, sedangkan mako belum ada sampai dengan saat ini,” Komang Kamis (8/8). Kapolres melanjutkan, Distrik Alama saat ini masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Jila ditambah jarak antara Jila dan Alama cukup jauh. 

“Dari Alama ke Jila itu lumayan, transportasi ke Alama pun hanya lewat udara, itu kendala kita, komunikasi saja kemarin hanya menggunakan SSB (Radio) dan dengan personel di Polsek Jila,” tambahnya.

Kapolres menambahkan bahwa  pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ada penempatan Satuan Tugas (Satgas) untuk keamanan Kamtibmas di Distrik Alama. (mww/kar/ade)

Baca Juga :  Tugas Mantan Kapolda Papua Mulai Diemban Brigjend  Patrige Renwarin

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya