Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Plt Bupati Mimika: Ini Tendius dan Sangat Mengarah Kepolitik

TIMIKA- Plt Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara perihal kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter yang disangkakan kepada dirinya saat menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Mimika.

Menurutnya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi itu hanyalah ulah segelintir oknum yang ingin menjatuhkannya.

“Harap dipahami persoalan sebenarnya. Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik. Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah,” ucapnya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Poa, Kamis (5/1) pagi.

Ia pun menerangkan perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK, namun telah diselesaikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Tahun 2017 dilaporkan di KPK. Kemudian dilakukan klarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK, namun telah selesai karena tidak terbukti. Saat itu saya sudah diperiksa 3 kali,” bebernya.

Selain KPK, Bupati juga menyebutkan dirinya juga dilaporkan di Kejaksaan Tnggi Papua pada tahun 2020 dan di Polda Papua pada tahun 2021.

“Tahun 2020 saya dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua dan Tahun 2021 ke Polda Papua. Kelompok yang melapor sama dengan tahun 2020. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK,” ujar Bupati.

Pada tahun 2022 kasus ini kembali dilaporkan ke semua tingkatan Aparat Penegak Hukum dan DPRD Kabupaten Mimika.

“Luar biasa dan dengan tendensius luar biasa , saya dilaporkan dengan kasus yang sama secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Timika, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua dan ke DPRD Mimika. Lebih hebat lagi dengan terang terangan disebutkan nama pelapor adalah yang saat itu beberapa pejabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika mewakili pemerintah kabupaten Mimika, padahal dirinya ketika itu menjabat sebagai Wakil Bupati yang juga adalah Pemerintah. Apa ini tdk tendensius karena maksud tertentu,?”Ucapnya.

Baca Juga :  Jadi Duta Stanting, Pj TP PKK Mappi Siap Turunkan Angka Stunting

Dia juga cukup terkejut dengan proses penyelidikan di Kejaksaan Negri Mimika yang baru dimulai bulan Juli 2022 yang menurutnya belum tuntas karena dia belum memberikan keterangan dan memberikan bukti secara rinci dan lengkap.

Ironisnya kata Bupati, pada bulan Agustus 2022, kasusnya sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua, meski demikian ia tetap mematuhi aturan yang ada bahkan sudah memenuhi dua kali panggilan untuk memberikan keterangan.

“Bulan agustus sudah di ambil alih kasus ini oleh Kejati Papua dan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Saya juga kaget, tetapi sebagai warga negara yang baik dan memenuhi aturan negara ini,”Terangnya

“Saya sudah penuhi semua prosesnya, termasuk istri saya. Saya sudah memberikan keterangan di Kejati dua kali dan teĺah mengklarifikasi apa yg dicurigai lengkap dengan bukti-bukti. Saya juga sudah memberikan keterangan di Polda Polda Papua. DPRD Kabupaten Mimika juga membentuk Pansus luar biasa,”Ucapnya

Bupati menerangkan nilai pagu dana untuk pembelian helicopter dan pesawat terbang sebesar Rp 85 M termasuk perijinan dan proses pemasukan serta pra operasi termasuk semua biaya yang timbul akibat pengadaan ini.

Harga pesawat dan helicopter yg dibuktikan dengan kontrak, invoice dan bukti pembayaran totalnya Rp 81 milyar sementara sisanya Rp 4 milyar untuk proses perijinan, bea cukai, ferry flight, asuransi, training pilot, engginer, gaji , biaya hanggar dan biaya pra operasi lainnya seperti avtur, jasa bandara, jada airnav, ground handling, di setiap bandara transit selama pesawat dan helicopter menjalani proses perijinan dan ferry flight yg disiapkan kurang lebih 6 bulan.

“Sampai pesawat tiba di Timika masih ada biaya yang terus keluar untuk profing flight, avtur, biaya bandara, airnav, groundhanling dll. Uangng ini kurang, kalau dilihat dari laporannya. Semuanya secara rinci sudah diserahkan kepada tim penyidik.

Nah kalau dibilang korupsi sekian milyar, yang di korupsi ? Uang saja kurang. Pesawat dan helicopter ada, milik pemda yang dibuktikan dokumen, bukti kontrak ada, bukti penagihan ada, bukti bayar ada,bukti kepemilikan pemda ada dan bukti bukti lain yang menyatakan pesawat dan helicopter baru, bukti proses pembuatan di pabrik dan uji coba, bukti sertifikat ekspor dari negara pembuat dan lain-lain, mengurus pesawat itu tidak mudah sangat kompleks,”Pungkasnya.(gin)

TIMIKA- Plt Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara perihal kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter yang disangkakan kepada dirinya saat menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Mimika.

Menurutnya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi itu hanyalah ulah segelintir oknum yang ingin menjatuhkannya.

“Harap dipahami persoalan sebenarnya. Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik. Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah,” ucapnya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Poa, Kamis (5/1) pagi.

Ia pun menerangkan perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK, namun telah diselesaikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Tahun 2017 dilaporkan di KPK. Kemudian dilakukan klarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK, namun telah selesai karena tidak terbukti. Saat itu saya sudah diperiksa 3 kali,” bebernya.

Selain KPK, Bupati juga menyebutkan dirinya juga dilaporkan di Kejaksaan Tnggi Papua pada tahun 2020 dan di Polda Papua pada tahun 2021.

“Tahun 2020 saya dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua dan Tahun 2021 ke Polda Papua. Kelompok yang melapor sama dengan tahun 2020. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK,” ujar Bupati.

Pada tahun 2022 kasus ini kembali dilaporkan ke semua tingkatan Aparat Penegak Hukum dan DPRD Kabupaten Mimika.

“Luar biasa dan dengan tendensius luar biasa , saya dilaporkan dengan kasus yang sama secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Timika, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua dan ke DPRD Mimika. Lebih hebat lagi dengan terang terangan disebutkan nama pelapor adalah yang saat itu beberapa pejabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika mewakili pemerintah kabupaten Mimika, padahal dirinya ketika itu menjabat sebagai Wakil Bupati yang juga adalah Pemerintah. Apa ini tdk tendensius karena maksud tertentu,?”Ucapnya.

Baca Juga :  Santa Claus Keliling, Koramil Kimaam Bagikan Bingkisan Natal 

Dia juga cukup terkejut dengan proses penyelidikan di Kejaksaan Negri Mimika yang baru dimulai bulan Juli 2022 yang menurutnya belum tuntas karena dia belum memberikan keterangan dan memberikan bukti secara rinci dan lengkap.

Ironisnya kata Bupati, pada bulan Agustus 2022, kasusnya sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua, meski demikian ia tetap mematuhi aturan yang ada bahkan sudah memenuhi dua kali panggilan untuk memberikan keterangan.

“Bulan agustus sudah di ambil alih kasus ini oleh Kejati Papua dan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Saya juga kaget, tetapi sebagai warga negara yang baik dan memenuhi aturan negara ini,”Terangnya

“Saya sudah penuhi semua prosesnya, termasuk istri saya. Saya sudah memberikan keterangan di Kejati dua kali dan teĺah mengklarifikasi apa yg dicurigai lengkap dengan bukti-bukti. Saya juga sudah memberikan keterangan di Polda Polda Papua. DPRD Kabupaten Mimika juga membentuk Pansus luar biasa,”Ucapnya

Bupati menerangkan nilai pagu dana untuk pembelian helicopter dan pesawat terbang sebesar Rp 85 M termasuk perijinan dan proses pemasukan serta pra operasi termasuk semua biaya yang timbul akibat pengadaan ini.

Harga pesawat dan helicopter yg dibuktikan dengan kontrak, invoice dan bukti pembayaran totalnya Rp 81 milyar sementara sisanya Rp 4 milyar untuk proses perijinan, bea cukai, ferry flight, asuransi, training pilot, engginer, gaji , biaya hanggar dan biaya pra operasi lainnya seperti avtur, jasa bandara, jada airnav, ground handling, di setiap bandara transit selama pesawat dan helicopter menjalani proses perijinan dan ferry flight yg disiapkan kurang lebih 6 bulan.

“Sampai pesawat tiba di Timika masih ada biaya yang terus keluar untuk profing flight, avtur, biaya bandara, airnav, groundhanling dll. Uangng ini kurang, kalau dilihat dari laporannya. Semuanya secara rinci sudah diserahkan kepada tim penyidik.

Nah kalau dibilang korupsi sekian milyar, yang di korupsi ? Uang saja kurang. Pesawat dan helicopter ada, milik pemda yang dibuktikan dokumen, bukti kontrak ada, bukti penagihan ada, bukti bayar ada,bukti kepemilikan pemda ada dan bukti bukti lain yang menyatakan pesawat dan helicopter baru, bukti proses pembuatan di pabrik dan uji coba, bukti sertifikat ekspor dari negara pembuat dan lain-lain, mengurus pesawat itu tidak mudah sangat kompleks,”Pungkasnya.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya