Tuesday, May 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Desakan Bupati Walikota Harus OAP Menguat

Kriteria OAP Dalam Pilkada Didiskusikan, Berharap Masuk Dalam Salah Satu Pasal PKPU

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, menggelar rapat koordinasi pembahasan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024, di Kantor KPU, Selasa (7/5)

Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu hal yang dibahas menyangkut syarat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah Orang Asli Papua (OAP).

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan rakor bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

“Masukan dan saran akan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis Pilkada. Dan saat ini KPU RI sedang menyiapkan PKPU tentang jadwal Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Steve kepada wartawan.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Lakukan Olah TKP

Dikatakan Steve, KPU RI memberikan atensi terhadap daerah khusus, seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta dan Papua. Khusus Papua, mengenai salah satu syarat calon adalah OAP, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Undang-Undang Otsus itu mengatur tentang OAP dalam Pilkada Gubernur, tapi bupati/walikota tidak diatur. Sementara yang berkembang, masyarakat juga meminta bupati/walikota harus OAP, ini yang kita diskusikan,” ucap Steve.

Lanjutnya, MRP sendiri sudah bekerja lebih dulu untuk menjaring aspirasi masyarakat menuju Pilkada. Karena itu, pihaknya mengundang MRP, DPRP dan Pemprov Papua untuk mendiskusikan kriteria OAP dalam Pilkada.

“Supaya nanti bisa kita masukan dalam salah satu pasal Rancangan PKPU yang disiapkan KPU RI. Serta dalam petunjuk teknis Pemilu di Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Natal 2021, Diingatkan Soal Memaknai Persaudaraan

Steve menegaskan, mengenai kriteria OAP yang menjadi syarat peserta Pilkada menjadi kewenangan MRP sepenuhnya. Sementara KPU hanya menerima dokumen persyaratan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari MRP.

“KPU hanya masuk disyarat calon, bahwa yang bersangkutan benar benar mendapatkan rekomendasi dari MRP yang menyatakan orang tersebut adalah OAP. Soal kriteria dan segala macamnya itu adalah kewenangannya MRP,” ucapnya.

Kriteria OAP Dalam Pilkada Didiskusikan, Berharap Masuk Dalam Salah Satu Pasal PKPU

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, menggelar rapat koordinasi pembahasan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024, di Kantor KPU, Selasa (7/5)

Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu hal yang dibahas menyangkut syarat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah Orang Asli Papua (OAP).

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan rakor bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

“Masukan dan saran akan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis Pilkada. Dan saat ini KPU RI sedang menyiapkan PKPU tentang jadwal Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Steve kepada wartawan.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Proses Pencairan Gaji ke-13

Dikatakan Steve, KPU RI memberikan atensi terhadap daerah khusus, seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta dan Papua. Khusus Papua, mengenai salah satu syarat calon adalah OAP, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Undang-Undang Otsus itu mengatur tentang OAP dalam Pilkada Gubernur, tapi bupati/walikota tidak diatur. Sementara yang berkembang, masyarakat juga meminta bupati/walikota harus OAP, ini yang kita diskusikan,” ucap Steve.

Lanjutnya, MRP sendiri sudah bekerja lebih dulu untuk menjaring aspirasi masyarakat menuju Pilkada. Karena itu, pihaknya mengundang MRP, DPRP dan Pemprov Papua untuk mendiskusikan kriteria OAP dalam Pilkada.

“Supaya nanti bisa kita masukan dalam salah satu pasal Rancangan PKPU yang disiapkan KPU RI. Serta dalam petunjuk teknis Pemilu di Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertemuan Bilateral Dua Menlu di Papua, Indonesia Siapkan 4 Proyek

Steve menegaskan, mengenai kriteria OAP yang menjadi syarat peserta Pilkada menjadi kewenangan MRP sepenuhnya. Sementara KPU hanya menerima dokumen persyaratan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari MRP.

“KPU hanya masuk disyarat calon, bahwa yang bersangkutan benar benar mendapatkan rekomendasi dari MRP yang menyatakan orang tersebut adalah OAP. Soal kriteria dan segala macamnya itu adalah kewenangannya MRP,” ucapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya