JAYAPURA-Sejumlah perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang tergabung dalam solidaritas ASN dan masyarakat provinsi Papua kembali meminta Kementerian dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN), untuk menindaklanjuti tuntutan para ASN Pemprov Papua yang sudah disampaikan dalam tiga kali demo damai yang dilakukan di kantor gubernur Papua belum lama ini.
“Hari ini kami ingin mengulas lagi menyangkut dengan kinerja kami, situasi yang kami alami dari saat kami sampaikan itu melalui orasi yang sudah kami selenggarakan tiga kali. Sampai hari ini kami butuh keseriusan dari pemerintah, baik pemerintah di pusat, Depdagri, maupun KSN terkait dengan tuntutan kami” kata Koordinator OPD, Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua, Maria Tegai, Senin (6/5) kemarin.
Dia mengatakan dari keputusan pemerintah provinsi Papua yang berujung pada aksi protes yang dilakukan pihak yaitu kini berbuntut panjang.
Terutama mengenai persoalan yang dialami atau yang terjadi di organisasi perangkat daerah di Pemprov Papua.
“Ini mengenai situasi yang terjadi di OPD, kami semua mengalami kendala. Mungkin secara agenda anggaran tahunan, DPA, sudah dibagikan. Namun dalam penyelenggaraan kegiatan otomatis kami ASN yang tidak bisa membagi kerjanya itu secara merata”ujarnya.
Hal lain yang menjadi masalah dari kebijakan pemerintah provinsi Papua terkait dengan penggabungan organisasi perangkat daerah misalnya opd PTSP dan ESDM. Meskipun saat ini sudah di merger, namun pelaksanaan DPAnya masih dilakukan di masing-masing dua OPD itu. Termasuk pelaksanaan kegiatannya juga masih dilakukan di kantor yang semula. Artinya belum disatukan, baik secara program kerja, juga DPAnya.
Kami harap agar menteri dalam negeri dan KASN, tolong diperhatikan lebih serius. Karena kami butuh keseriusan apa yang sudah kami sampaikan melalui tuntutan kami. Sebagai solidaritas ASN dan masyarakat, kami butuh kepastian jawaban. Itu bagian dari kinerja dari bapa penjabat gubernur dan Pj Sekda”ujarnya.
Pihaknya juga kembali menyinggung soal pelantikkan pejabat di sejumlah OPD di Pemprov Papua. Yang mana menurut pihaknya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ada satu poin, menyangkut dengan pembatalan SK pelantikan tanggal 15 Maret 2024. Itu SK gubernur nomor 18 tahun 2024. Jadi memang, karena dalam pelantikan itu juga secara kepangkatan tidak melibatkan OPD yang seharusnya mengurus kepangkatan dari pihak-pihak atau rekan-rekan yang mendapatkan jabatan yang sudah dimasukan di dalam SK tersebut” tegasnya.
“Jadi kami ini dibuat bingung, menyangkut anggaran bendahara di PTSP juga masih melakukan tugasnya, begitu juga dengan bendahara ESDM juga. Ini bagaimana pengelolaan anggaranya”tambahnya.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos