Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

14 Prajurit Yonif 600 Modang Dikenakan Pasal Penganiayaan

MERAUKE –  Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke terus melakukan pemberkasanterhadap 8 prajurit Satuan Tugas (Satgas)  Yonif 600/Modang yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang  warga ditemukan tak bernyawa di Pos Satgas Yonif 600 Modang di Bade, Kabupaten Mappi beberapa waktu lalu.

   Komandan Korem 174/ATW Brigjen TNI E Reza Pahlevi, SE, menjawab pertanyaan media ini mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap ke-18 prajurit tersebut yang sudah diteapkan sebagai tersangka masih terus berproses.

‘’Pemberkasan ke-18 prajurit kita yang sudah menjadi tersangka itu masih dalam proses pemberkasan. Jadi masih berproses di  Denpom XVII/3 Merauke,’’ kata Danrem E. Reza Pahlevi disela-sela pelaksanaan donor darah dalam rangka HUT TNI ke-77 di  Mako Lantamal XI Merauke, Senin (3/10).

Baca Juga :  Polisi Dalami Adanya Korban Lain dari Guru Cabul di Timika

  Danrem mengungkapkan lebih jauh bahwa dari 18 tersangka tersebut, 14 diantaranya dikenalan  pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya   dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka. Sementara 2  orang yang kena kedua pasal tersebut.

Danrem menjelaskan bahwa para tersangka tersebut sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun kemungkinan karena korban tidak memberikan jawaban secara jujur saat para tersangka bertanya sehingga ada yang memukul dengan ringan dan ada yang memukul berat yang tidak disangka pada pagi harinya  korban dsudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kasus ini lanjut Danrem, berawal saat ada laporan masyarakat  yang meminta kepada Satgas Yonif 600/Modang meminta bantuan karena korban diduga akan melakukan pemerkosaan.

Baca Juga :  Panglima Baru Harus Terbuka Soal Kasus Theys

Lalu  korban diamankan di Pos Satgas Yonif 600/Modang. ‘’Nah di Pos itu  diinterogasi dan saat ditanya karena memungkin para tersangka ini i emosi dan segala macam dan karena jawaban tidak jelas  sehingga ada yang memukul. Jadi niatnya tidak ada penganiayaan,’’ jelasnya.

Namun apapun alasannya tersebut karena ada yang menjadi korban di Pos saat diamankan sehingga para tersangka tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ulo/wen)

MERAUKE –  Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke terus melakukan pemberkasanterhadap 8 prajurit Satuan Tugas (Satgas)  Yonif 600/Modang yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang  warga ditemukan tak bernyawa di Pos Satgas Yonif 600 Modang di Bade, Kabupaten Mappi beberapa waktu lalu.

   Komandan Korem 174/ATW Brigjen TNI E Reza Pahlevi, SE, menjawab pertanyaan media ini mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap ke-18 prajurit tersebut yang sudah diteapkan sebagai tersangka masih terus berproses.

‘’Pemberkasan ke-18 prajurit kita yang sudah menjadi tersangka itu masih dalam proses pemberkasan. Jadi masih berproses di  Denpom XVII/3 Merauke,’’ kata Danrem E. Reza Pahlevi disela-sela pelaksanaan donor darah dalam rangka HUT TNI ke-77 di  Mako Lantamal XI Merauke, Senin (3/10).

Baca Juga :  Pengelola Bar Nikita Segera Bayar Perpanjangan Izin ke PTSP

  Danrem mengungkapkan lebih jauh bahwa dari 18 tersangka tersebut, 14 diantaranya dikenalan  pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya   dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka. Sementara 2  orang yang kena kedua pasal tersebut.

Danrem menjelaskan bahwa para tersangka tersebut sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun kemungkinan karena korban tidak memberikan jawaban secara jujur saat para tersangka bertanya sehingga ada yang memukul dengan ringan dan ada yang memukul berat yang tidak disangka pada pagi harinya  korban dsudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kasus ini lanjut Danrem, berawal saat ada laporan masyarakat  yang meminta kepada Satgas Yonif 600/Modang meminta bantuan karena korban diduga akan melakukan pemerkosaan.

Baca Juga :  Pansus dan Pemerintah Sepakati RUU Otsus

Lalu  korban diamankan di Pos Satgas Yonif 600/Modang. ‘’Nah di Pos itu  diinterogasi dan saat ditanya karena memungkin para tersangka ini i emosi dan segala macam dan karena jawaban tidak jelas  sehingga ada yang memukul. Jadi niatnya tidak ada penganiayaan,’’ jelasnya.

Namun apapun alasannya tersebut karena ada yang menjadi korban di Pos saat diamankan sehingga para tersangka tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ulo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya