Sebagai informasi sidang lanjutan dari perkara ini pada, Rabu (2/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Diberitakan sebelumnya, HAN dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Biak Numfor sejak, 9 November 2024 lalu.
HAN ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua dikediamannya di Kabupaten Biak, Jumat (22/11) setelah terbukti melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 18 tahun.
Penangkapan itu dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Papua berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/X1/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024. Hal ini juga terbukti setelah Ditreskrimum Polda Papua melakukan Visum et Repertum (VeR) dan asesmen psikologi terhadap korban pada saat itu. Hasilnya ditemukan kekerasan seksual yang menyebabkan trauma pada korban. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos