Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Saudi Longgarkan Usia Maksimal Jamaah Umrah

Minta Satgas Kecualikan Jamaah Umrah dari Aturan Karantina

JAKARTA – Jawa Pos, Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan keberangkatan jamaah umrah. Sebelumnya jamaah umrah dibatasi berusia 18 sampai 50 tahun. Di dalam ketentuan terbaru, batas atas usia boleh berumrah ditambah jadi 60 tahun.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengungkapkan kemarin (22/1) pagi keluar visa umrah untuk jamaah berusia 65 tahun dari provider visa umrah PT Dream Tour. Visa itu keluar atas nama Satami Buamin Bungkas kelahiran 4 Juni 1965.

Syam menjelaskan pemerintah Arab Saudi memang sampai saat ini tidak mengeluarkan pengeluarkan pengumuman resmi secara tertulis. Tetapi di dalam sistem pengajuan visa umrah di provider sudah dibuka sampai usia 60 tahun. Ketentuan ini bakal diikuti oleh pihak maskapai.

’’Mereka (pihak maskapai, Red) selama jamaahnya ada visa umrah dan hasil PCR negatif, pasti menerima (untuk diterbangkan, Red),’’ jelas Syam kemarin (22/1). Dia menjelaskan di internal Sapuhi sendiri, dijadwalkan ada keberangkatan rombongan umrah pada 25 Januari depan. Di antara rombongan itu ada jamaah yang usianya lebih dari 50 tahun.

Syam mengaku bersyukur dengan perkembangan kebijakan umrah yang diterapkan Arab Saudi. ’’Step by step mulai ada kemudahan-kemudahan yang akan kita lalui,’’ jelasnya. Dia berharap suatu saat nanti umrah kembali berjalan dengan normal. Seperti sebelum ada pandemi Covid-19 dahulu.

Baca Juga :  Penindakan Dugaan Korupsi Dana Otsus Terus Dilakukan

Permintaan kelonggaran aturan usia jamaah umrah sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan. Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) sebelumnya juga menyampaikan bakal melobi otoritas Saudi soal ketentuan batasan usia jamaah umrah. Bahkan untuk batas bawah yang 18 tahun itu jika bisa diperlonggar.

Bendahara Umum Gaphura Aan Andriyatin mengatakan pembatasan usia jamaah umrah yang diterapkan Saudi itu membuat travel kesulitan mencari jamaah. Sementara banyak jamaah yang membatalkan rencana umrahnya karena ada salah satu anggota keluarganya tidak memenuhi syarat usia itu.

’’Sekarang lagi tren jamaah umrah keluarga. Keluarga besar,’’ katanya. Di dalam rombongan itu ada nenek, kakek, sampai anak-anak bahkan balita atau bayi. Nah ketika ada satu saja anggota kelaurga yang tidak bisa ikut umrah karena batasan usia, maka rombongan itu batal semuanya.

Sementara itu ketika Saudi melonggarkan aturan umrah, kebijakan wajib karantina lima hari setibanya WNI dari luar negeri oleh Satgas Covid-19 menuai sorotan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta jamaah umrah dikecualikan dari kewajiban karantina selama lima hari itu.

Baca Juga :  Kantor Distrik Paniai Utara Ludes Dibakar

Seperti diketahui Satgas Covid-19 membuat aturan bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri. Yaitu kewajiban karantina lima hari dan keharusan dua kali swab PCR. Dua kali swab PCR itu dilakukan saat tiba di bandara Indonesia dan setelah menjalani karantina lima hari.

’’Amphuri memohon kepada Satgas Covid-19 agar WNI jamaah umrah dikecualikan dari kewajiban karantina lima hari dan tes PCR dua kali,’’ kata Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary. Ada sejumlah pertimbangan yang mereka sampaikan. Diantaranya adalah umrah adalah kegiatan ibadah yang telah terkontrol dengan ketat oleh Saudi selama jamaah berada di Makkah, Jeddah, atau Madinah.

Kemudian jamaah umrah sebelum berangkat ke Saudi jamaah sudah karantina dua hari. Lalu sudah melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif. Begitupun saat kepulangan ke tanah air, jamaah wajib melakukan tes swab PCR di Saudi. Menurut Zaky aturan karantina lima hari dan dua kali swab PCR saat tiba di tanah air cukup memberatkan jamaah. Apalagi ibadah umrah tidak masuk dalam pembiayaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNPB). (wan/JPG)

Minta Satgas Kecualikan Jamaah Umrah dari Aturan Karantina

JAKARTA – Jawa Pos, Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan keberangkatan jamaah umrah. Sebelumnya jamaah umrah dibatasi berusia 18 sampai 50 tahun. Di dalam ketentuan terbaru, batas atas usia boleh berumrah ditambah jadi 60 tahun.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengungkapkan kemarin (22/1) pagi keluar visa umrah untuk jamaah berusia 65 tahun dari provider visa umrah PT Dream Tour. Visa itu keluar atas nama Satami Buamin Bungkas kelahiran 4 Juni 1965.

Syam menjelaskan pemerintah Arab Saudi memang sampai saat ini tidak mengeluarkan pengeluarkan pengumuman resmi secara tertulis. Tetapi di dalam sistem pengajuan visa umrah di provider sudah dibuka sampai usia 60 tahun. Ketentuan ini bakal diikuti oleh pihak maskapai.

’’Mereka (pihak maskapai, Red) selama jamaahnya ada visa umrah dan hasil PCR negatif, pasti menerima (untuk diterbangkan, Red),’’ jelas Syam kemarin (22/1). Dia menjelaskan di internal Sapuhi sendiri, dijadwalkan ada keberangkatan rombongan umrah pada 25 Januari depan. Di antara rombongan itu ada jamaah yang usianya lebih dari 50 tahun.

Syam mengaku bersyukur dengan perkembangan kebijakan umrah yang diterapkan Arab Saudi. ’’Step by step mulai ada kemudahan-kemudahan yang akan kita lalui,’’ jelasnya. Dia berharap suatu saat nanti umrah kembali berjalan dengan normal. Seperti sebelum ada pandemi Covid-19 dahulu.

Baca Juga :  Danrem Pertegas Semua Korban Warga Sipil

Permintaan kelonggaran aturan usia jamaah umrah sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan. Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) sebelumnya juga menyampaikan bakal melobi otoritas Saudi soal ketentuan batasan usia jamaah umrah. Bahkan untuk batas bawah yang 18 tahun itu jika bisa diperlonggar.

Bendahara Umum Gaphura Aan Andriyatin mengatakan pembatasan usia jamaah umrah yang diterapkan Saudi itu membuat travel kesulitan mencari jamaah. Sementara banyak jamaah yang membatalkan rencana umrahnya karena ada salah satu anggota keluarganya tidak memenuhi syarat usia itu.

’’Sekarang lagi tren jamaah umrah keluarga. Keluarga besar,’’ katanya. Di dalam rombongan itu ada nenek, kakek, sampai anak-anak bahkan balita atau bayi. Nah ketika ada satu saja anggota kelaurga yang tidak bisa ikut umrah karena batasan usia, maka rombongan itu batal semuanya.

Sementara itu ketika Saudi melonggarkan aturan umrah, kebijakan wajib karantina lima hari setibanya WNI dari luar negeri oleh Satgas Covid-19 menuai sorotan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta jamaah umrah dikecualikan dari kewajiban karantina selama lima hari itu.

Baca Juga :  Dubes: Tidak ada WNI jadi Korban Kerusuhan di PNG

Seperti diketahui Satgas Covid-19 membuat aturan bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri. Yaitu kewajiban karantina lima hari dan keharusan dua kali swab PCR. Dua kali swab PCR itu dilakukan saat tiba di bandara Indonesia dan setelah menjalani karantina lima hari.

’’Amphuri memohon kepada Satgas Covid-19 agar WNI jamaah umrah dikecualikan dari kewajiban karantina lima hari dan tes PCR dua kali,’’ kata Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary. Ada sejumlah pertimbangan yang mereka sampaikan. Diantaranya adalah umrah adalah kegiatan ibadah yang telah terkontrol dengan ketat oleh Saudi selama jamaah berada di Makkah, Jeddah, atau Madinah.

Kemudian jamaah umrah sebelum berangkat ke Saudi jamaah sudah karantina dua hari. Lalu sudah melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif. Begitupun saat kepulangan ke tanah air, jamaah wajib melakukan tes swab PCR di Saudi. Menurut Zaky aturan karantina lima hari dan dua kali swab PCR saat tiba di tanah air cukup memberatkan jamaah. Apalagi ibadah umrah tidak masuk dalam pembiayaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNPB). (wan/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya