JAYAPURA–Aparat gabungan dari Bea Cukai, TNI, dan Polri berhasil mengamankan dua butir amunisi senjata api jenis shortgun kaliber 12 gauge yang dibawa oleh seorang pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (28/3).
‎
Kejadian bermula sekitar pukul 10.35 WIT saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap seorang pelintas batas asal Papua New Guinea (PNG) berinisial SD (56), yang diketahui merupakan pegawai keuangan Pemerintah di Kota Vanimo, PNG.
‎
Kecurigaan muncul saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Rapiscan mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas dada berwarna hitam milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dan menemukan dua butir amunisi aktif.
‎
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dari Polsubsektor Skouw dan Satgas TNI yang bertugas di kawasan PLBN Skouw.
‎
Setelah dilakukan rangkaian interogasi awal guna mendalami kepemilikan amunisi tersebut, selanjutnya SD beserta amunisinya diserahkan ke personel Polsek Muara Tami untuk langkah-langkah selanjutnya dengan dibuatkan berita acara serah terima sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
‎
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa amunisi tersebut merupakan sisa aktivitas berburu rusa di wilayah PNG beberapa hari sebelumnya yang tertinggal di dalam tas milik pelintas batas.
‎
Pelaku SD saat diinterogasi bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata maupun jaringan kejahatan lainnya. Meski demikian, proses hukum dan pendalaman tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.