Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Tidak Libur, Tetap Kerja Sistem Shift

APEL PAGI: Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Papua saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua, bulan Agustus lalu. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA-Setelah diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua melakukan kerja dari rumah selama 3 bulan ke depan, yakni 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021, akibat tingginya kasus penularan Covid 19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), diperjelas Pemprov Papua melalui  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo. 

Yohanis Walilo.

Yohanis Walilo menyebutkan, turunan dari kebijakan kepala daerah tersebut tengah disiapkan. Mantan Sekda Jayawijaya ini mengatakan, kebijakan Gubernur Papua bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua jangan disalahartikan dengan libur total seperti yang dilakukan pada awal pandemi Covid-19 masuk Papua, bulan Maret dan April lalu. 

“Kita tetap kerja seperti biasa. Tapi jam kerjanya diatur dengan shift atau pergantian waktu kerja,” kata Yohanis Walilo, Rabu (21/10) kemarin.

Baca Juga :  Ketua KPU Merauke Mengundurkan Diri

Kebijakan ini diakuinya  akan diikuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua yang saat ini sedang disiapkan. Rencananya, Kamis (22/10) hari ini surat edaran tersebut ditandatangani dan akan diedarkan ke lingkungan Pemprov Papua. 

“Ini khusus di Pemprov Papua. Tidak untuk pemerintah tingkat kabupaten/kota. Jadi, kita kerja seperti biasa, tapi jam kerjanya diatur dengan shift. Mulai dari jam masuk kantor pukul 8.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 sore,” tuturnya. 

“Kita kerja seperti biasa hanya saja pakai shift. Sebab ini ada kaitannya dengan penilaian kerja, perjalanan dinas, pembayaran TPP, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Secara terpisah. Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sistem shift ini membutuhkan koordinasi yang baik di lingkungan kantor dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Mari Dorong Upaya Damai di Tanah Papua

“Koordinasi OPD tetap jalan. Koordinasi kepala dinas/badan/biro dan kepala bidang harus tetap dilakukan. Tapi sesuaikan juga dengan situasi di kantor masing-masing karena virus ini ada di mana-mana,” pinta Doren Wakerkwa.

Wakerkwa menyebutkan, OPD seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) tentunya tidak bisa melakukan WFH. Pasalnya Bappenda secara kontinyu memberikan pelayanan kemasyarakatan, khususnya di UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) Samsat.

“Jadi seperti Bappenda itu secara kontinyu melaksanakan tugas sampai akhir tahun. Tidak bisa berhenti. Makanya dilakukannya shift. Jadi ada yang masuk dari pukul 8.00 pagi sampai 11.30 siang. Kemudian ada yang masuk dari pukul 11.30 siang sampai 15.00 sore. Seperti itu diatur, dengan tetap bekerja sesuai dengan Tupoksinya,” pungkasnya. (gr/nat)

APEL PAGI: Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Papua saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua, bulan Agustus lalu. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA-Setelah diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua melakukan kerja dari rumah selama 3 bulan ke depan, yakni 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021, akibat tingginya kasus penularan Covid 19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), diperjelas Pemprov Papua melalui  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo. 

Yohanis Walilo.

Yohanis Walilo menyebutkan, turunan dari kebijakan kepala daerah tersebut tengah disiapkan. Mantan Sekda Jayawijaya ini mengatakan, kebijakan Gubernur Papua bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua jangan disalahartikan dengan libur total seperti yang dilakukan pada awal pandemi Covid-19 masuk Papua, bulan Maret dan April lalu. 

“Kita tetap kerja seperti biasa. Tapi jam kerjanya diatur dengan shift atau pergantian waktu kerja,” kata Yohanis Walilo, Rabu (21/10) kemarin.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Bisa Lewat Klaster Perkantoran

Kebijakan ini diakuinya  akan diikuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua yang saat ini sedang disiapkan. Rencananya, Kamis (22/10) hari ini surat edaran tersebut ditandatangani dan akan diedarkan ke lingkungan Pemprov Papua. 

“Ini khusus di Pemprov Papua. Tidak untuk pemerintah tingkat kabupaten/kota. Jadi, kita kerja seperti biasa, tapi jam kerjanya diatur dengan shift. Mulai dari jam masuk kantor pukul 8.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 sore,” tuturnya. 

“Kita kerja seperti biasa hanya saja pakai shift. Sebab ini ada kaitannya dengan penilaian kerja, perjalanan dinas, pembayaran TPP, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Secara terpisah. Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sistem shift ini membutuhkan koordinasi yang baik di lingkungan kantor dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Kebakaran Kantor Kemenag, Polres Jayapura Periksa 9 Saksi

“Koordinasi OPD tetap jalan. Koordinasi kepala dinas/badan/biro dan kepala bidang harus tetap dilakukan. Tapi sesuaikan juga dengan situasi di kantor masing-masing karena virus ini ada di mana-mana,” pinta Doren Wakerkwa.

Wakerkwa menyebutkan, OPD seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) tentunya tidak bisa melakukan WFH. Pasalnya Bappenda secara kontinyu memberikan pelayanan kemasyarakatan, khususnya di UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) Samsat.

“Jadi seperti Bappenda itu secara kontinyu melaksanakan tugas sampai akhir tahun. Tidak bisa berhenti. Makanya dilakukannya shift. Jadi ada yang masuk dari pukul 8.00 pagi sampai 11.30 siang. Kemudian ada yang masuk dari pukul 11.30 siang sampai 15.00 sore. Seperti itu diatur, dengan tetap bekerja sesuai dengan Tupoksinya,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya