Dia menjelaskan WN PNG yang bersangkutan bersama barang bukti amunisi yang diamankan itu kemudian dibawa ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS untuk pemeriksaan awal. "Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ujar Adeltus.
Sahat yang ‘blusukan’ ke seluruh satuan pelayanan Karantina Papua Selatan ini dimaksudkan guna mendengar langsung pelayanan Karantina Papua Selatan dari para pengguna jasa yang selama ini melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanannya.