Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Diduga Salah Bayar, Lahan Rumah Sakit Tipe B Digugat ke Pengadilan

MERAUKE–Diduga karena salah bayar, lahan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang berada di Belakang Perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke digugat ke pengadilan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merauke,  Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini membenarkan gugatan lahan Rumah Sakit  Tipe B yang ada di  belakang Perumahan Veteran Merauke tersebut.

    ‘’Sementara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke,’’kata  Viktor Kaisiepo saat ditemui di ruang kerjanya,  Selasa (11/7).

  Frans Kaisiepo menjelaskan, gugatan lewat  pengadilan tersebut untuk dilakukan uji, apakah lahan tersebut  milik orang yang gugat ini.  ‘’Kita lakukan uji. Jangan sampai kita bayar, kemudian besok ada orang yang datang mengaku sebagai pemilik  lahan yang sesungguhnya,’’kata Viktor Kaisiepo.

Baca Juga :  DBD Meningkatkan, Bahan Fogging Menipis

Menurutnya, lahan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Kesehatan yang saat itu dijabat oleh Almarhum dr. Stef  Osok tahun 2016 lalu. Dimana, sebelum dilakukan pembayaran dilengkapi dengan seluruh dokumen yang ada termasuk pelepasan dari LMA yang menyatakan bahwa lahan yang dilepaskan oleh  Pemerintah Kabupaten Merauke itu adalah milik dari orang yang melepaskan lahan tersebut.  ‘’Dokumennya  ada semua,’’ jelasnya.

Viktor menjelaskan, pemerintah daerah sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kembali terhadap obyek yang sudah dibayar oleh pemerintah. Karena ada aturan bahwa  tidak boleh membayar  kembali obyek yang sudah dibayar. ‘’Karena itu, untuk membuktikan apakah kita salah bayar atau tidak maka  pembuktiannya lewat pengadilan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Simpan dan Edarkan Ganja, Dua Warga Boven Digoel Ditangkap

MERAUKE–Diduga karena salah bayar, lahan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang berada di Belakang Perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke digugat ke pengadilan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merauke,  Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini membenarkan gugatan lahan Rumah Sakit  Tipe B yang ada di  belakang Perumahan Veteran Merauke tersebut.

    ‘’Sementara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke,’’kata  Viktor Kaisiepo saat ditemui di ruang kerjanya,  Selasa (11/7).

  Frans Kaisiepo menjelaskan, gugatan lewat  pengadilan tersebut untuk dilakukan uji, apakah lahan tersebut  milik orang yang gugat ini.  ‘’Kita lakukan uji. Jangan sampai kita bayar, kemudian besok ada orang yang datang mengaku sebagai pemilik  lahan yang sesungguhnya,’’kata Viktor Kaisiepo.

Baca Juga :  Pemkab Tetap Bayarkan Jaminan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Menurutnya, lahan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Kesehatan yang saat itu dijabat oleh Almarhum dr. Stef  Osok tahun 2016 lalu. Dimana, sebelum dilakukan pembayaran dilengkapi dengan seluruh dokumen yang ada termasuk pelepasan dari LMA yang menyatakan bahwa lahan yang dilepaskan oleh  Pemerintah Kabupaten Merauke itu adalah milik dari orang yang melepaskan lahan tersebut.  ‘’Dokumennya  ada semua,’’ jelasnya.

Viktor menjelaskan, pemerintah daerah sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kembali terhadap obyek yang sudah dibayar oleh pemerintah. Karena ada aturan bahwa  tidak boleh membayar  kembali obyek yang sudah dibayar. ‘’Karena itu, untuk membuktikan apakah kita salah bayar atau tidak maka  pembuktiannya lewat pengadilan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Simpan dan Edarkan Ganja, Dua Warga Boven Digoel Ditangkap

Berita Terbaru

Artikel Lainnya