MERAUKE–Diduga karena salah bayar, lahan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang berada di Belakang Perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke digugat ke pengadilan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini membenarkan gugatan lahan Rumah Sakit Tipe B yang ada di belakang Perumahan Veteran Merauke tersebut.
‘’Sementara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke,’’kata Viktor Kaisiepo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/7).
Frans Kaisiepo menjelaskan, gugatan lewat pengadilan tersebut untuk dilakukan uji, apakah lahan tersebut milik orang yang gugat ini. ‘’Kita lakukan uji. Jangan sampai kita bayar, kemudian besok ada orang yang datang mengaku sebagai pemilik lahan yang sesungguhnya,’’kata Viktor Kaisiepo.
Menurutnya, lahan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Kesehatan yang saat itu dijabat oleh Almarhum dr. Stef Osok tahun 2016 lalu. Dimana, sebelum dilakukan pembayaran dilengkapi dengan seluruh dokumen yang ada termasuk pelepasan dari LMA yang menyatakan bahwa lahan yang dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke itu adalah milik dari orang yang melepaskan lahan tersebut. ‘’Dokumennya ada semua,’’ jelasnya.
Viktor menjelaskan, pemerintah daerah sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kembali terhadap obyek yang sudah dibayar oleh pemerintah. Karena ada aturan bahwa tidak boleh membayar kembali obyek yang sudah dibayar. ‘’Karena itu, untuk membuktikan apakah kita salah bayar atau tidak maka pembuktiannya lewat pengadilan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)