Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Ahli Waris Nelayan yang Ditembak  Tentara PNG Terima Santunan

MERAUKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Merauke membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Sugeng, Nelayan asal Kabupaten Merauke yang tewas tertembak oleh di PNG tahun 2022 lalu. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Beasiswa dari BPJS Tenaga Kerja kepada ahli waris tersebut sebesar Rp 119,5 juta, Jumat (17/2).

JKK yang dibayarkan tersebut terdiri dari  Rp 118 juta dan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, BPJS Tenaga Kerja juga membayarkan JKM kepada ahli waris dari Wilhelmus Rembe yang merupakan honorer Pemkab Merauke sebesar Rp 42 juta dan JKM kepada ahli waris dari Willem Uborius Mahuze sebesar Rp 82,712 juta.  Pembayaran ini dilakukan disela-sela kunjungan Komisi  IX DPR RI ke Merauke.

Baca Juga :  Seorang ABK KMN Nur Falaah Ditemukan Tak Bernyawa

  Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Alamsyah Ali mengatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan di tahuun 2022 mulai Januari sampai Desember 2022 sebesar Rp 51 miliar.  Sementara di awal tahun 2023 ini, mengaku belum  merekap berapa klaim yang sudah dibayarkan. ‘’Tentunya, ada peningkatan klaim dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022. Karena yang  keluar dan berhenti bekerja namun belum dicairkan, kami hubungi untuk segera dicairkan supaya manfaatnya segera dirasakan,’’ terangnya.    

Dikatakan pembayaran yang dilakukan tersebut secara simbolis, dimana ada dari  waris honorer atau tenaga kontrak yang meninggal dunia. Dimana honorer atau tenaga kontrak tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. ‘Melalui forum ini kami menyampiakan adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Provinsi Selatan agar seluruh pekerja yang ada di Papua Selatan mulai  Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,’’ pintanya.    

Baca Juga :  Lulusan STIA KD Diharap Tidak Pilih-pilih Pekerjaan

     Alamsyah Ali menjelaskan, dari 4 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan, baru 2 kabupaten yang mendaftarkan  honorernya atau pengawai kontrak sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sedangkan Kabupaten Mappi dan Asmat belum mendaftarkan tenaga honorernya atau tenaga kontraknya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Padahal, kepesertaan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada  para pekerja ketika ada sesuatu yang  tidak diinginkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai honorer  atau tenaga kontrak. (ulo/wen)

MERAUKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Merauke membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Sugeng, Nelayan asal Kabupaten Merauke yang tewas tertembak oleh di PNG tahun 2022 lalu. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Beasiswa dari BPJS Tenaga Kerja kepada ahli waris tersebut sebesar Rp 119,5 juta, Jumat (17/2).

JKK yang dibayarkan tersebut terdiri dari  Rp 118 juta dan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, BPJS Tenaga Kerja juga membayarkan JKM kepada ahli waris dari Wilhelmus Rembe yang merupakan honorer Pemkab Merauke sebesar Rp 42 juta dan JKM kepada ahli waris dari Willem Uborius Mahuze sebesar Rp 82,712 juta.  Pembayaran ini dilakukan disela-sela kunjungan Komisi  IX DPR RI ke Merauke.

Baca Juga :  Lulusan STIA KD Diharap Tidak Pilih-pilih Pekerjaan

  Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Alamsyah Ali mengatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan di tahuun 2022 mulai Januari sampai Desember 2022 sebesar Rp 51 miliar.  Sementara di awal tahun 2023 ini, mengaku belum  merekap berapa klaim yang sudah dibayarkan. ‘’Tentunya, ada peningkatan klaim dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022. Karena yang  keluar dan berhenti bekerja namun belum dicairkan, kami hubungi untuk segera dicairkan supaya manfaatnya segera dirasakan,’’ terangnya.    

Dikatakan pembayaran yang dilakukan tersebut secara simbolis, dimana ada dari  waris honorer atau tenaga kontrak yang meninggal dunia. Dimana honorer atau tenaga kontrak tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. ‘Melalui forum ini kami menyampiakan adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Provinsi Selatan agar seluruh pekerja yang ada di Papua Selatan mulai  Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,’’ pintanya.    

Baca Juga :  Lagi, Narapidana Assimilasi Corona Berulah

     Alamsyah Ali menjelaskan, dari 4 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan, baru 2 kabupaten yang mendaftarkan  honorernya atau pengawai kontrak sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sedangkan Kabupaten Mappi dan Asmat belum mendaftarkan tenaga honorernya atau tenaga kontraknya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Padahal, kepesertaan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada  para pekerja ketika ada sesuatu yang  tidak diinginkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai honorer  atau tenaga kontrak. (ulo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya