Penyerang Pos TNI Divonis 18 Tahun

JAYAPURA –  Proses hukum terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memasuki babak akhir. Titus divonis 18 tahun penjara usai  melakukan penyerangan terhadap pos TNI yang kemudian mengakibatkan  4 prajurit TNI gugur. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong, Kamis (22/6).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi  menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku sekretaris,” kata Adam dalam rilis Satgas Damai Cartenz, Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Welesi Ciptakan Keamanan

Kemudian bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Arnold Kocu. Arnold Kocu sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Papua Barat.

“Titus Sewa dinyatakan terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem dan pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa panah,” tambah Adam.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya termasuk beberapa nama yang sudah masuk dalam DPO,” tutup Kabid Humas Polda Papua Papua Barat. (ade/tho)

Baca Juga :  Lima Tahun DPO, Master Kriminal di Jayapura Dibekuk

JAYAPURA –  Proses hukum terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memasuki babak akhir. Titus divonis 18 tahun penjara usai  melakukan penyerangan terhadap pos TNI yang kemudian mengakibatkan  4 prajurit TNI gugur. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong, Kamis (22/6).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi  menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku sekretaris,” kata Adam dalam rilis Satgas Damai Cartenz, Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Nakes RSUD Merauke Diultimatum 

Kemudian bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Arnold Kocu. Arnold Kocu sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Papua Barat.

“Titus Sewa dinyatakan terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem dan pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa panah,” tambah Adam.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya termasuk beberapa nama yang sudah masuk dalam DPO,” tutup Kabid Humas Polda Papua Papua Barat. (ade/tho)

Baca Juga :  Minta Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

Berita Terbaru

Artikel Lainnya