Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lima Tahun DPO, Master Kriminal di Jayapura Dibekuk

JAYAPURA – Penantian polisi untuk segera menjebloskan JK salah satu  pria yang malang melintang   melakukan kejahatan di Kota Jayapura terwujud. Pasalnya disini polisi harus menunggu 5 tahun untuk bisa menjebloskan JK ke jeruri besi. JK sendiri memiliki tujuh laporan polisi terkait aksi curanmor dan sejumlah kejahatan lainnya. Pelariannya sendiri terhendi saat diciduk Tim Resmob Numbay Polresta diseputaran Jalan Sekolah Distrik Abepura, Kamis (2/3) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku JK juga diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) yang biasa beroperasi di Kota Jayapura.  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku terkait semua aksi kejahatannya.

Baca Juga :  Angka Stunting Papua Masih di Atas Rata-rata Nasional

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal JKW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 unit, Curas / Jambret sebanyak 7 kali di wilayah Kota Jayapura. “Banyak tindak kejahatan yang sudah dilakukan oleh JKW, untuk dirinya bahkan sudah diterbitkan DPO dari Polresta Jayapura Kota,” ujar AKP Oscar. Lebih lanjut kata AKP Oscar, total barang bukti yang berhasil diamankan ada 8 unit sepeda motor, dan semuanya merupakan hasil curian.

“Dalam melakukan aksinya JKW tidak sendirian, ia dibantu oleh dua rekannya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya. “Kami masih akan melakukan pengembangan terhadap JKW dengan mengecek laporan polisi yang ada pada Polsek Jajaran, selain itu juga kepadanya akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam guna mengungkap semua aksi kejahatan yang pernah dilakukannya,” pungkas Oscar. (ade/wen)

Baca Juga :  Bentar Mano: Jeramba Bakau Belum Dibuka Resmi

JAYAPURA – Penantian polisi untuk segera menjebloskan JK salah satu  pria yang malang melintang   melakukan kejahatan di Kota Jayapura terwujud. Pasalnya disini polisi harus menunggu 5 tahun untuk bisa menjebloskan JK ke jeruri besi. JK sendiri memiliki tujuh laporan polisi terkait aksi curanmor dan sejumlah kejahatan lainnya. Pelariannya sendiri terhendi saat diciduk Tim Resmob Numbay Polresta diseputaran Jalan Sekolah Distrik Abepura, Kamis (2/3) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku JK juga diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) yang biasa beroperasi di Kota Jayapura.  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku terkait semua aksi kejahatannya.

Baca Juga :  Angka Stunting Papua Masih di Atas Rata-rata Nasional

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal JKW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 unit, Curas / Jambret sebanyak 7 kali di wilayah Kota Jayapura. “Banyak tindak kejahatan yang sudah dilakukan oleh JKW, untuk dirinya bahkan sudah diterbitkan DPO dari Polresta Jayapura Kota,” ujar AKP Oscar. Lebih lanjut kata AKP Oscar, total barang bukti yang berhasil diamankan ada 8 unit sepeda motor, dan semuanya merupakan hasil curian.

“Dalam melakukan aksinya JKW tidak sendirian, ia dibantu oleh dua rekannya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya. “Kami masih akan melakukan pengembangan terhadap JKW dengan mengecek laporan polisi yang ada pada Polsek Jajaran, selain itu juga kepadanya akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam guna mengungkap semua aksi kejahatan yang pernah dilakukannya,” pungkas Oscar. (ade/wen)

Baca Juga :  Warga Kobakma Bisa Nikmati Listrik 12 Jam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya