SENTANI– Pemilihan umum serentak akan digelar pada tahun 2024 mendatang, salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan anggota legislatif. Untuk Kabupaten Jayapura dipastikan akan mendapat jatah 30 kursi DPRD. Ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 25 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengatakan, selain penambahan kursi di DPRD Kabupaten Jayapura, daerah pemilihan atau Dapil juga akan ditambah dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil.
“Terkait dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah dan alokasi kursi ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura,” kata Daniel Mebri, Kamis (30/3).
Dikatakan, 5 Dapil itu terbagi ke dalam sejumlah wilayah sebagai berikut. Dapil 1 meliputi wilayah Kelurahan Sentani, Kampung Sereh merebutkan 5 kursi. Dapil 2 meliputi Kelurahan Hinekombe, Kelurahan Dobonsolo, Kampung Ifar Besar, Yoboi, Kehiran akan merebutkan 8 kursi.
Lanjutnya, untuk Dapil 3 mencakup Wilayah Sentani Timur, Ebung Fau dan Waibhu memperebutkan 6 kursi. Kemudian Dapil 4 mencakup wilayah Kemtuk Gresi, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Yapsi dan Gresi Selatan memperebutkan lima kursi. Sedangkan Dapil 5, mencakup wilayah Sentani Barat, Ravenirara, Demta, Depapre, Yokari, Unurum Guay, dan Airu merebutkan 6 kursi.
Dia mengatakan, secara hukum sudah ada aturannya, namun penyampaian sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk dilakukan, supaya masyarakat dapat mengetahui. (roy/ary)