*Terkait Penyelundupan 4 Pucuk Senpi dari PNG**
MERAUKE – Kepolisian Republik Indonesia Resor Boven Digoel menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap 2 pelaku penyelundupan 4 senjata api dari PNG ke Indonesia lewat Boven Digoel beberapa waktu lalu. Kedua penyelundup yang masuk dalam DPO tersebut dengan nama Niel dan Lingkar.
‘’Dua orang yang sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang dengan nama panggilan Niel dan Lingkar. Sementara nama sesungguhnya kita belum peroleh,’’ kata Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK saat dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat (3/2).
Sebenarnya, kata Kapolres, ada 3 orang yang diterbitkan sebagai DPO. Namun satu diantara DPO tersebut sudah berhasil ditangkap . ‘’DPO yang sudah kita tangkap itu berinisil BL,’’terangnya.
Kapolres menjelaskan, 2 penyelundup yang ditangkap sebelumnya yakni yakni AH (21) dan MK alias Meki (23) telah dilimpahkan ke Polda Papua. Termasuk BL yang belakang berhasil ditangkap telah dilimpahkan ke Polda Papua.
‘’Jadi proses hukumnya lebih lanjut di Polda Papua. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Papua,’’ terangnya. Kapolres menambahkan, para pelaku tersebut dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Sekadar diketahui, 2 pelaku AH dan MK berhasil ditangkap jajaran Polres Boiven Digoel pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, kedua pelaku yang diduga anggota dari KKB tersebut ditangkap karena menyelundupklan 4 senjata api jenis jenis Harrington dan Richardson dan amunisi 18 butir dari PNG. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 3.750.000, 1 buah tas samping, 1 buah tas noken, 3 buah minyak senjata, 1 buah dompet, 1 baju TSK, 1 buah parang, 1 buah spiker , 1 buah cas hp, 1 buah HP merek Nokia, 2 buah tas yang berisikan baju TSK. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanah Merah, Boven Digoel saat akan membawa senjata api tersebut dengan menggunakan transportasi air atau sungai menuju Pegunungan Bintang. (ulo/tho)