Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemkab Merauke Dibuat Gamang Bayar Tuntutan Tanah Bersertifikat

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten  Merauke akhirnya dibuat  gamang  untuk melakukan pembayaran   terhadap  tuntutan  tanah yang sudah bersertifikat. Kegamangan    yang dialami  Pemerintah Kabupaten  Merauke  ini  setelah  menerima  pendapat  hukum  dari  Kejaksaan Negeri  Merauke terhadap sejumlah tuntutan  tanah  milik  Pemkab Merauke  yang  sudah bersertifikat.  

Rapat dengar Pendapat antara pihak eksekutif dan DPRD Kabupaten Merauke  terkait dengan tuntutan sejumlah tanah pemerintah yang sudah  bersertifikat di  ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Kamis (16/7).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

   Dari pendapat  hukum  tersebut, Pemkab Merauke  diberi warning  untuk  lebih  hati-hati  dalam mengambil  suatu   langkah,   sehingga  tidak terjadi persoalan  hukum di kemudian  hari. Terkait  dengan  persoalan  tuntutan  tanah  tersebut, DPRD   Kabupaten Merauke  melakukan  rapat dengar  pendapat  dengan Penjabat Sekda,  Kepala Badan keuangan, Kepala  Dinas  Perumahan Rakyat dan Pertanahan  yang dipimpin   Ketua  DPRD Merauke  Ir. Drs  Benjamin Latumahina  didampingi  Wakil  Ketua I Hj. Almoratus Solikha, S.HI dan Wakil Ketua   II Dominikus Uluklyanan, S.Pd.      

Baca Juga :  Dua Kelompok Pendukung Nyaris Bentrok

   Benjamin Latumahina  mengungkapkan bahwa untuk saat ini ada 9 lokasi lahan  pemerintah yang  diminta  tuntutan  ganti rugi. Diantaranya, kantor DPRD  Merauke, tanah PDAM,  tanah  BPN  Merauke.   

   Kepala  Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Pertanahan kabupaten Merauke Drs Marthen Ganna   menjelaskan bahwa  ada sejumlah  item  tanah yang telah   dituntut tersebut anggarannya sudah ada. Namun   pihaknya  tidak ingin  bermasalah  dengan hukum  apabila melakukan pembayaran  hukum tanpa dipayungi  dengan   aturan. 

  Setelah adanya pendapat   hukum  dari   Kejaksaan Negeri Merauke  tersebut, dalam rapat dengar pendapat ini menyepakati bahwa pemerintah  daerah segera membentuk tim   yang  didalamnya   terlibat berbagai  stakeholder.  

Baca Juga :  Sambut Natal, IKT Gelar Lomba Paduan Suara

   Penjabat Sekda Ruslan Ramli, SE, M.Si  menjelaskan bahwa  salah satu masalah di Papua terutama  hak dasar adat  terutama masalah pembebasan lahan.   UU Nomor 21 tahun 2001   Pasla 43  menyebutkan bahwa pemerintah   daerah mengakui hak-hak  dasar  masyarakat adat.         

    Menurutnya, masalah pembebasan lahan ini   terjadi sedikit   persoalan pada tataran implementasi dan eksekusi.  “Kalau tadi ikuti, bahwa antara  DPRD dan eksekutif   telah menyiapkan sejumlah anggaran. Cuma pada tataran   pelaksanaan, kita minta  legal opinian   dari Kejaksaan Negeri  Merauke, supaya tidak keliru mengambil langkah.”ujarnya. 

   Untuk jangka  panjangnya, tambah  Ruslan Ramli, ada peraturan   daerah  agar semuanya nanti clear. Sebab, bukan hanya  9  lokasi tanah   yang masuk ke  DPRD,  tapi  ada ikutan-ikutannya yang akan diselesaikan secara konprehensif.  (ulo/tri)    

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten  Merauke akhirnya dibuat  gamang  untuk melakukan pembayaran   terhadap  tuntutan  tanah yang sudah bersertifikat. Kegamangan    yang dialami  Pemerintah Kabupaten  Merauke  ini  setelah  menerima  pendapat  hukum  dari  Kejaksaan Negeri  Merauke terhadap sejumlah tuntutan  tanah  milik  Pemkab Merauke  yang  sudah bersertifikat.  

Rapat dengar Pendapat antara pihak eksekutif dan DPRD Kabupaten Merauke  terkait dengan tuntutan sejumlah tanah pemerintah yang sudah  bersertifikat di  ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Kamis (16/7).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

   Dari pendapat  hukum  tersebut, Pemkab Merauke  diberi warning  untuk  lebih  hati-hati  dalam mengambil  suatu   langkah,   sehingga  tidak terjadi persoalan  hukum di kemudian  hari. Terkait  dengan  persoalan  tuntutan  tanah  tersebut, DPRD   Kabupaten Merauke  melakukan  rapat dengar  pendapat  dengan Penjabat Sekda,  Kepala Badan keuangan, Kepala  Dinas  Perumahan Rakyat dan Pertanahan  yang dipimpin   Ketua  DPRD Merauke  Ir. Drs  Benjamin Latumahina  didampingi  Wakil  Ketua I Hj. Almoratus Solikha, S.HI dan Wakil Ketua   II Dominikus Uluklyanan, S.Pd.      

Baca Juga :  Sempat Dipalang, PT BIA Dituntut Ganti Rugi Rp 83 Miliar 

   Benjamin Latumahina  mengungkapkan bahwa untuk saat ini ada 9 lokasi lahan  pemerintah yang  diminta  tuntutan  ganti rugi. Diantaranya, kantor DPRD  Merauke, tanah PDAM,  tanah  BPN  Merauke.   

   Kepala  Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Pertanahan kabupaten Merauke Drs Marthen Ganna   menjelaskan bahwa  ada sejumlah  item  tanah yang telah   dituntut tersebut anggarannya sudah ada. Namun   pihaknya  tidak ingin  bermasalah  dengan hukum  apabila melakukan pembayaran  hukum tanpa dipayungi  dengan   aturan. 

  Setelah adanya pendapat   hukum  dari   Kejaksaan Negeri Merauke  tersebut, dalam rapat dengar pendapat ini menyepakati bahwa pemerintah  daerah segera membentuk tim   yang  didalamnya   terlibat berbagai  stakeholder.  

Baca Juga :  Ratusan Botol Sopi Dimusnahkan 

   Penjabat Sekda Ruslan Ramli, SE, M.Si  menjelaskan bahwa  salah satu masalah di Papua terutama  hak dasar adat  terutama masalah pembebasan lahan.   UU Nomor 21 tahun 2001   Pasla 43  menyebutkan bahwa pemerintah   daerah mengakui hak-hak  dasar  masyarakat adat.         

    Menurutnya, masalah pembebasan lahan ini   terjadi sedikit   persoalan pada tataran implementasi dan eksekusi.  “Kalau tadi ikuti, bahwa antara  DPRD dan eksekutif   telah menyiapkan sejumlah anggaran. Cuma pada tataran   pelaksanaan, kita minta  legal opinian   dari Kejaksaan Negeri  Merauke, supaya tidak keliru mengambil langkah.”ujarnya. 

   Untuk jangka  panjangnya, tambah  Ruslan Ramli, ada peraturan   daerah  agar semuanya nanti clear. Sebab, bukan hanya  9  lokasi tanah   yang masuk ke  DPRD,  tapi  ada ikutan-ikutannya yang akan diselesaikan secara konprehensif.  (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya