Friday, May 23, 2025
26.7 C
Jayapura

Tiga Personel Polres Merauke Diusulkan PTDH

MERAUKE–Tiga dari 4 personel Polres Merauke yang mengikuti sidang disiplin dan kode etik, diusulkan ke Kapolda Papua sebagai pengambil  keputusan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Wakapolres Merauke, Kompol Komang Y.W. Kusuma, SIK, yang memimpin langsung sidang kode etik yang berlangsung Minggu lalu itu, saat ditemui media  ini mengungkapkan, dari 4 personel yang menjalani sidang kode etik tersebut, tiga diantaranya  diusulkan ke Kapolda Papua untuk diberhentikan dengan  tidak hormat atau PTDH.

Ketiga personel yang diajukan untuk di PTDH tersebut masing-masing  berinsial ME, IS dan EH. Sedangkan satu  personel  lainnya berinisial YB diberikan demosi dengan memindahkan ke wilayah lainnya.

   Wakapolres mengungkapkan, YB terkait dengan penganiayaan anggota TNI tahun 2020 lalu. ‘’Kita putus demosi pindah tugas ke wilayah yang berbeda, lalu permintaan maaf di hadapan sidang kode etik dan kepada yang dirugikan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Stok Rp 54 Miliar Dana Covid Belum Dikorek

   Sementara untuk ME lanjut Wakapolres terkait dengan kasus pencabulan. Yang bersangkutan, ungkap Wakapolres melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan tanpa ikatan dinas dan ikatan  perkawinan yang sah.

‘’Itu kita ajukan PTDH, karena sudah banyak akumulasi pelanggaran-pelanggaran sebelumnya. Salah satunya pencurian di PT Medco dan beberapa penganiayaan  dan beberapa kali  disidang, sehingga yang bersangkutan tidak layak lagi  dipertahankan menjadi anggota Polri  dan berdasarkan hasil rapat 5 anggota komisi  dan koordinasi ke Kapolres sehingga diputuskan  untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.

    Lalu  terperiksa IS. Menurut Wakapolres, perbuatan IS hampir sama dengan ME. IS  punya anak 2 tanpa ikatan dinas dan perkawinan yang sah  dan paling berat tidak pernah masuk  dinas atau disersi.  ‘’Itu juga tidak layak dipertahankan sehingga dilakukan PTDH,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Di Merauke, KMN IFO 01 Terbalik dan Tenggelam

Lalu EH terkait dengan penipuan dan penggelapan serta disersi. Yang bersangkutan juga tidak layak lagi dipertahankan  sebagai anggota Polri karena  selain telah merugikan masyarakat, juga merusak nama  baik Polri.  ‘’Jadi ketiga personel ini  tidak layak lagi dipertahakan, sehingga kita usulkan  untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya .

Ditambahkan, tindakan  tegas yang diambil sidang kode etik ini agar menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk  tidak melakukan perbuatan tercela, tindak pidana yang merugikan masyuarakat maupun  merusak nama baik institusi Polri. (ulo/tho)

MERAUKE–Tiga dari 4 personel Polres Merauke yang mengikuti sidang disiplin dan kode etik, diusulkan ke Kapolda Papua sebagai pengambil  keputusan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Wakapolres Merauke, Kompol Komang Y.W. Kusuma, SIK, yang memimpin langsung sidang kode etik yang berlangsung Minggu lalu itu, saat ditemui media  ini mengungkapkan, dari 4 personel yang menjalani sidang kode etik tersebut, tiga diantaranya  diusulkan ke Kapolda Papua untuk diberhentikan dengan  tidak hormat atau PTDH.

Ketiga personel yang diajukan untuk di PTDH tersebut masing-masing  berinsial ME, IS dan EH. Sedangkan satu  personel  lainnya berinisial YB diberikan demosi dengan memindahkan ke wilayah lainnya.

   Wakapolres mengungkapkan, YB terkait dengan penganiayaan anggota TNI tahun 2020 lalu. ‘’Kita putus demosi pindah tugas ke wilayah yang berbeda, lalu permintaan maaf di hadapan sidang kode etik dan kepada yang dirugikan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Coklit  di 20 Distrik Rampung   

   Sementara untuk ME lanjut Wakapolres terkait dengan kasus pencabulan. Yang bersangkutan, ungkap Wakapolres melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan tanpa ikatan dinas dan ikatan  perkawinan yang sah.

‘’Itu kita ajukan PTDH, karena sudah banyak akumulasi pelanggaran-pelanggaran sebelumnya. Salah satunya pencurian di PT Medco dan beberapa penganiayaan  dan beberapa kali  disidang, sehingga yang bersangkutan tidak layak lagi  dipertahankan menjadi anggota Polri  dan berdasarkan hasil rapat 5 anggota komisi  dan koordinasi ke Kapolres sehingga diputuskan  untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.

    Lalu  terperiksa IS. Menurut Wakapolres, perbuatan IS hampir sama dengan ME. IS  punya anak 2 tanpa ikatan dinas dan perkawinan yang sah  dan paling berat tidak pernah masuk  dinas atau disersi.  ‘’Itu juga tidak layak dipertahankan sehingga dilakukan PTDH,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Di Merauke, KMN IFO 01 Terbalik dan Tenggelam

Lalu EH terkait dengan penipuan dan penggelapan serta disersi. Yang bersangkutan juga tidak layak lagi dipertahankan  sebagai anggota Polri karena  selain telah merugikan masyarakat, juga merusak nama  baik Polri.  ‘’Jadi ketiga personel ini  tidak layak lagi dipertahakan, sehingga kita usulkan  untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya .

Ditambahkan, tindakan  tegas yang diambil sidang kode etik ini agar menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk  tidak melakukan perbuatan tercela, tindak pidana yang merugikan masyuarakat maupun  merusak nama baik institusi Polri. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya